Ajaib
Menu

Berita Kripto

Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,06 Triliun, Aktivitas Transaksi Aset Digital Terus Meningkat

SalsabillaJuly 1, 2026

Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,06 Triliun, Aktivitas Transaksi Aset Digital Terus Meningkat

Key Takeaways

  • Penerimaan pajak aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp2,06 triliun hingga Mei 2026, mencerminkan semakin besarnya kontribusi industri aset digital terhadap penerimaan negara.
  • Pertumbuhan penerimaan pajak berjalan seiring meningkatnya aktivitas transaksi kripto, dengan nilai transaksi mencapai Rp99,01 triliun secara year-to-date hingga April 2026.
  • Pemerintah menyatakan akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Kontribusi industri aset digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan perkembangan positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026, dengan pajak aset kripto menyumbang Rp2,06 triliun. Capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya peran industri kripto di Indonesia seiring meningkatnya aktivitas transaksi aset digital dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar kebijakan perpajakan tetap relevan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor ekonomi digital.

Tren Penerimaan Pajak Kripto Terus Bertumbuh

Sejak mulai diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Meskipun sempat mengalami penurunan pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan kembali meningkat tajam pada 2024 dan berlanjut sepanjang 2025.

Berikut perkembangan penerimaan pajak aset kripto sejak 2022:

PeriodePenerimaan Pajak Kripto
2022Rp246,54 miliar
2023Rp220,89 miliar
2024Rp620,38 miliar
2025Rp796,74 miliar
Jan-Mei 2026Rp147,46 miliar
TotalRp2,06 triliun

DJP menjelaskan bahwa total penerimaan tersebut berasal dari dua jenis pungutan, yaitu:

  • PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto: Rp1,18 triliun.
  • PPN Dalam Negeri atas transaksi aset kripto: Rp881,82 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi salah satu kontributor penerimaan negara dari sektor ekonomi digital sejak kebijakan pajak kripto mulai diterapkan.

Pajak Kripto Masih di Bawah PMSE, tetapi Aktivitas Transaksi Terus Naik

Meski kontribusi pajak kripto terus meningkat, sumber penerimaan terbesar sektor ekonomi digital masih berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mencapai Rp40,55 triliun. Sementara itu, penerimaan lainnya berasal dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun dan pajak fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,98 triliun.

Berikut rincian penerimaan sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026:

  • PPN PMSE: Rp40,55 triliun.
  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp5,26 triliun.
  • Pajak fintech peer-to-peer lending: Rp4,98 triliun.
  • Pajak aset kripto: Rp2,06 triliun.

Hingga Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia. Di sisi lain, pertumbuhan industri kripto juga tercermin dari meningkatnya aktivitas perdagangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, naik 2,86% dibandingkan Maret 2026 sebesar Rp22,34 triliun.

Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga April 2026 telah mencapai Rp99,01 triliun atau hampir menyentuh Rp100 triliun. Jumlah pengguna juga terus bertambah, dengan akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 21,70 juta pada April 2026, meningkat 1,57% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 21,37 juta akun.

Mulai Trading Kripto di Ajaib

Pertumbuhan penerimaan pajak, meningkatnya nilai transaksi, serta bertambahnya jumlah pengguna menunjukkan bahwa industri aset kripto di Indonesia masih berkembang. Perkembangan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Kalau kamu ingin mengikuti perkembangan pasar sekaligus melakukan trading kripto, Ajaib menyediakan akses ke berbagai aset kripto yang dapat diperdagangkan secara praktis melalui satu aplikasi. Kamu juga bisa memantau pergerakan harga, mendapatkan insight pasar, dan mengambil keputusan investasi dengan lebih mudah. Download aplikasi Ajaib di Play Store & App Store sekarang!

Google Play StoreApple App Store

Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Harga aset digital dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat; berinvestasilah sesuai analisis dan keputusan pribadi.

Sumber: Coinvestasi

Artikel Populer

Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi

Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!