OJK Susun Roadmap Kripto 2026-2031, Fokus Regulasi Stablecoin dan Tokenisasi Aset
Salsabilla•July 6, 2026

Langkah strategis diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memetakan masa depan industri digital nasional. Melansir laporan dari Coinvestasi, regulator keuangan ini tengah menggodok Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) periode 2026–2031 yang akan menjadi panduan hukum baru bagi ekosistem digital di Indonesia.
Kebijakan jangka menengah ini nantinya akan berfokus pada berbagai inovasi mutakhir, mulai dari regulasi stablecoin, tokenisasi aset, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga penguatan sistem keamanan siber. Langkah penyusunan ini ditegaskan dalam Simposium Nasional yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menyeimbangkan Inovasi dan Perlindungan Konsumen
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kehadiran teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) dan tokenisasi aset membawa peluang transformasi yang masif bagi sektor finansial. Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya aspek pengawasan untuk menjaga stabilitas.
Di tengah pesatnya teknologi saat ini, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tetapi tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan,
Friderica
Friderica juga menambahkan bahwa penguatan tata kelola industri ini didukung penuh oleh pemerintah melalui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026. Langkah hukum ini memastikan regulator dapat bergerak adaptif mengikuti dinamika model bisnis digital yang cepat berubah.
Empat Fondasi Utama Roadmap IAKD
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa arah kebijakan roadmap lima tahun ke depan akan dibangun di atas empat prinsip utama demi menciptakan pasar keuangan yang lebih dalam dan kompetitif:
- Affordability (Keterjangkauan)
- Integrity (Integritas)
- Agility (Kelincahan)
- Sovereignty (Kedaulatan)
Melalui forum konsultasi ini, OJK juga aktif menjaring masukan dari pelaku industri dan akademisi mengenai isu-isu krusial. Beberapa poin penting yang masuk dalam radar pembahasan meliputi mekanisme perpajakan aset digital, pengembangan perdagangan OTC, hingga implementasi Single Investor Identifier (SID) bagi para investor kripto.
Pertumbuhan Masif Pasar Kripto Tanah Air
Dikutip dari Coinvestasi, data terbaru yang dipaparkan OJK menunjukkan pertumbuhan ekosistem aset digital dalam negeri yang sangat signifikan. Hingga pertengahan 2026, infrastruktur pasar kripto Indonesia telah diperkuat oleh kehadiran lembaga berizin resmi, meliputi:
- 26 Pedagang Aset Keuangan Digital
- 2 Bursa Aset Keuangan Digital
- 2 Lembaga Kliring dan Penjaminan
- 2 Pengelola Tempat Penyimpanan Aset (Kustodian)
Sejalan dengan kelengkapan infrastruktur tersebut, basis investor kripto di Indonesia juga mencatatkan rekor baru dengan total kumulatif mencapai 22,4 juta pengguna, menandakan adopsi aset digital yang kian inklusif di tengah masyarakat.
Analisis dibuat pada Senin, 6 Juli 2026 oleh Panji Yudha, Financial Expert Ajaib Sekuritas.
Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Harga aset digital dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat; berinvestasilah sesuai analisis dan keputusan pribadi.
Sumber: https://coinvestasi.com/berita/ojk-susun-aturan-baru-kripto-stablecoin-dan-tokenisasi-aset-jadi-fokus
Artikel Terkait





Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!