Program Rekening USD, Dapatkan Bonus Investasi s.d 4.63% p.a
ajaib•August 27, 2026

Syarat dan Ketentuan Program Bonus Rekening USD
Syarat dan ketentuan berikut ini mengatur mengenai Program Bonus Rekening USD (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Ajaib Futures Asia (“Kami” atau “AFA”) kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Program ini (“Syarat dan Ketentuan Program”).
Syarat dan Ketentuan Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Peraturan Perdagangan (Trading Rules) AFA, Syarat dan Ketentuan Yield Rekening Saham AS, Kebijakan Privasi Ajaib, serta syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku atas produk dan/atau layanan AFA, sebagaimana diubah dan/atau diberlakukan dari waktu ke waktu.
Dengan mengikuti Program, Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program ini beserta setiap perubahan yang berlaku dari waktu ke waktu.
1. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Program ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana diberikan di bawah ini, kecuali apabila dalam konteksnya diartikan lain. Istilah dan ungkapan yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program ini memiliki pengertian dan penafsiran yang sama sebagaimana digunakan dalam ketentuan AFA lainnya yang berlaku.
1.1 Aplikasi Ajaib adalah aplikasi dengan nama “Ajaib”, “Ajaib Kripto” dan/atau nama lainnya yang digunakan oleh AFA dalam menyediakan produk dan/atau layanan investasi kepada Nasabah.
1.2 Bonus adalah manfaat tambahan sebesar 1% (satu persen) per tahun (p.a.) atas Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program ini. Bonus diberikan sebagai tambahan atas Yield Rekening USD yang berlaku bagi Nasabah berdasarkan ketentuan Program dan bukan merupakan bunga sebagaimana dihasilkan dalam kegiatan perbankan.
1.3 Dana Baru adalah dana USD yang merupakan penambahan bersih pada saldo Rekening USD Nasabah selama Periode Program dibandingkan dengan Saldo Baseline, yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.2 Syarat dan Ketentuan Program ini, setelah memperhitungkan setiap penarikan, pemindahan, pengurangan atau pengecualian dana dan/atau transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.3 Syarat dan Ketentuan Program ini serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program ini.
1.4 Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan/atau hari lain pada saat kegiatan operasional terkait tidak berlangsung.
1.5 Nasabah adalah individu atau orang perseorangan yang telah terdaftar dan memiliki akun AFA serta memenuhi persyaratan untuk menggunakan Rekening USD.
1.6 Peraturan Yang Berlaku adalah setiap peraturan perundang-undangan, ketentuan regulator, kebijakan, pedoman, keputusan, atau ketentuan lain yang berlaku dan mengikat terhadap AFA dan/atau Nasabah sehubungan dengan Program.
1.7 Periode Program adalah jangka waktu pelaksanaan Program sejak tanggal 28 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 pukul 23.59 WIB.
1.8 Rekening USD adalah rekening dalam saldo USD yang tersedia bagi Nasabah melalui layanan AFA pada Aplikasi Ajaib.
1.9 Saldo Baseline adalah saldo penutupan Rekening USD Nasabah pada tanggal 27 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB yang digunakan sebagai nilai pembanding untuk menentukan Dana Baru Nasabah selama Periode Program. Dalam hal Nasabah belum memiliki Rekening USD pada tanggal penentuan Saldo Baseline dan baru membuka Rekening USD selama Periode Program, Saldo Baseline Nasabah tersebut dianggap sebesar USD 0.
1.10 Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat adalah jumlah Dana Baru yang diperhitungkan sebagai penambahan bersih atas saldo Rekening USD Nasabah dibandingkan dengan Saldo Baseline pada akhir hari berjalan, setelah memperhitungkan setiap penarikan, pemindahan, pengurangan saldo, serta pengecualian dana dan/atau transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program ini, yang merupakan dasar perhitungan Bonus. Dalam hal hasil perhitungan tersebut bernilai kurang dari USD 0, maka Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat dianggap sebesar USD 0.
1.11 Tindakan Penyalahgunaan memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 Syarat dan Ketentuan Program ini.
1.12 USD adalah Dolar Amerika Serikat (United States Dollar), yaitu mata uang resmi Amerika Serikat yang digunakan sebagai denominasi dalam Rekening USD dan untuk keperluan perhitungan dalam Program ini.
2. KETENTUAN UMUM PROGRAM
2.1 AFA menyelenggarakan Program di mana Nasabah berkesempatan memperoleh Bonus atas Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat selama Periode Program.
2.2 Untuk memperoleh Bonus pada suatu hari, Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat pada akhir hari tersebut harus mencapai sekurang-kurangnya USD 5.000 (lima ribu Dolar Amerika Serikat).
2.3 Tidak terdapat batas maksimum Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat per Nasabah untuk Program ini, kecuali apabila ditentukan lain oleh AFA dari waktu ke waktu sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program ini dan Peraturan Yang Berlaku.
2.4 Untuk menghindari keragu-raguan, jumlah manfaat yang diterima oleh masing-masing Nasabah dapat berbeda tergantung pada antara lain jumlah saldo, tier yang berlaku, jumlah Dana Baru, perubahan saldo dari waktu ke waktu, dan syarat serta ketentuan produk yang berlaku.
2.5 Bonus bukan merupakan bunga sebagaimana dihasilkan dalam kegiatan perbankan, bukan merupakan simpanan pada bank, dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
3. PERSYARATAN PROGRAM
3.1 Pemberian Bonus hanya berlaku kepada Nasabah yang memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- a) merupakan Nasabah individu atau orang perseorangan;
- b) memiliki Rekening USD yang aktif;
- c) telah memenuhi seluruh proses identifikasi, verifikasi, Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence, dan/atau persyaratan kepatuhan lainnya yang ditentukan oleh AFA;
- d) memiliki Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat sekurang-kurangnya sebesar USD 5.000;
- e) memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku atas produk dan layanan AFA; dan
- f) tidak melakukan Tindakan Penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program ini.
3.2 Dana Baru dapat berasal dari:
- a) penerimaan transfer USD dari dari rekening bank dan/atau rekening pada lembaga keuangan lainnya yang terdaftar atas nama Nasabah, sepanjang sumber dana dan kepemilikan rekening tersebut dapat diverifikasi oleh AFA sesuai dengan ketentuan kepatuhan dan Peraturan Yang Berlaku ; dan/atau
- b) hasil konversi dana Rupiah yang memenuhi ketentuan AFA ke dalam USD, termasuk dana yang berasal dari sumber lain yang tersedia pada ekosistem Aplikasi Ajaib.
3.3 Dana Baru tidak termasuk:
- a) manfaat, Yield, Bonus, cashback, hadiah, atau pembayaran promosi lainnya yang diberikan oleh AFA;
- b) dana yang berasal dari hasil penjualan saham Amerika Serikat, terlepas dari sumber dana yang sebelumnya digunakan untuk membeli saham Amerika Serikat tersebut;
- c) dana USD yang sebelumnya telah ditarik atau dipindahkan oleh Nasabah sebelum dimulainya Periode Program dan kemudian disetorkan kembali selama Periode Program, sepanjang dana tersebut dapat diidentifikasi oleh AFA;
- d) transaksi yang menurut penilaian AFA merupakan transaksi semu, manipulatif, fund recycling, atau dilakukan untuk menghindari atau mengakali persyaratan Program; dan/atau
- e) transaksi lainnya yang berdasarkan hasil verifikasi AFA ditentukan tidak memenuhi persyaratan Program.
4. PERHITUNGAN BONUS
4.1 Bonus dihitung setiap hari berdasarkan Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat pada akhir hari berjalan.
4.2 Perhitungan Bonus menggunakan basis perhitungan dengan rumus sebagai berikut:
Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat x 1% / 365 = Bonus Harian
4.3 Total Bonus yang diperoleh Nasabah dalam suatu bulan merupakan akumulasi Bonus Harian yang diperoleh selama bulan kalender terkait.
4.4 Dalam hal Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat pada suatu hari berjumlah kurang dari USD 5.000, Nasabah tidak memperoleh Bonus untuk hari tersebut.
4.5 Apabila Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat kembali mencapai sekurang-kurangnya USD 5.000 pada hari berikutnya, Nasabah dapat kembali memperoleh Bonus dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini.
4.6 Setiap penambahan atau pengurangan saldo akan memengaruhi Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat sejak tanggal efektif perubahan saldo tersebut. Bonus yang telah diperoleh secara sah atas hari-hari sebelumnya tidak terpengaruh oleh pengurangan saldo pada hari berikutnya, sepanjang tidak terdapat Tindakan Penyalahgunaan atau keadaan lain yang menyebabkan Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.
4.7 Contoh perhitungan Bonus adalah sebagai berikut:
Nasabah memiliki Saldo Baseline sebesar USD 0. Pada hari pertama, Nasabah menambahkan Dana Baru sebesar USD 100.000 dan mempertahankan saldo tersebut selama 15 hari. Pada hari ke-16, Nasabah menarik dana sebesar USD 40.000 sehingga Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat menjadi USD 60.000 untuk 15 hari berikutnya.
| Periode | Saldo Dana Baru | Bonus Harian | Akumulasi Bonus |
|---|---|---|---|
| Hari 1-15 | USD 100.000 | USD 100.000 x 1%/365 = sekitar USD 2,74 | sekitar USD 2,74 × 15 = sekitar USD 41,10 |
| Hari 16-30 | USD 60.000 | USD 60.000 x 1% / 365 = sekitar USD 1,64 | USD 1,64 x 15 = sekitar USD 24,66 |
| Total | Sekitar USD 65,76 |
Contoh perhitungan di atas hanya merupakan ilustrasi. Jumlah Bonus aktual yang diterima Nasabah dapat berbeda antara lain karena jumlah hari kalender, perubahan saldo, pembulatan, pajak, koreksi transaksi dan/atau faktor lainnya.
5. PEMBERIAN BONUS
5.1 Bonus yang telah dihitung berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program akan diberikan kepada Nasabah secara bulanan.
5.2 Bonus diberikan dalam mata uang USD dan akan dikreditkan ke Rekening USD Nasabah paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah berakhirnya bulan kalender terkait. Dalam hal terdapat kendala operasional, teknis, proses rekonsiliasi atau keadaan lain yang menyebabkan pemberian Bonus tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu tersebut, AFA dapat melakukan penyesuaian atas jadwal pemberian Bonus sesuai dengan kebijakan AFA.
5.3 Pemberian Bonus dilakukan secara terpisah dari manfaat dasar atau Yield Rekening USD yang diterima Nasabah berdasarkan ketentuan produk yang berlaku.
5.4 Pemberian Bonus hanya dapat dilakukan apabila pada tanggal pemberian Bonus:
- a) Rekening USD Nasabah masih aktif;
- b) akun Nasabah tidak sedang diblokir, ditangguhkan, dibatasi, atau berada dalam kondisi lain yang menghalangi pemberian Bonus; dan
- c) Nasabah tetap memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.
5.5 AFA berhak melakukan verifikasi dan/atau rekonsiliasi atas seluruh data yang digunakan dalam perhitungan Bonus, termasuk namun tidak terbatas pada Saldo Baseline, saldo akhir hari Nasabah, jumlah dan sumber Dana Baru, transaksi penarikan atau pemindahan dana, kelayakan Nasabah, serta jumlah Bonus yang akan diberikan.
5.6 Dalam hal terdapat kesalahan perhitungan, kesalahan pengkreditan, ketidaksesuaian data, atau transaksi yang berdasarkan hasil pemeriksaan AFA tidak memenuhi persyaratan Program, AFA berhak melakukan koreksi dan/atau penyesuaian terhadap Bonus sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
5.7 Nasabah menyatakan dan memahami bahwa perhitungan, penentuan, dan segala keputusan atau kebijakan AFA terkait dengan kelayakan Nasabah, Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat, jumlah Bonus, serta pemberian dan/atau penyesuaian Bonus merupakan sepenuhnya hak AFA yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5.8 Nasabah dengan ini membebaskan AFA dari segala klaim, kerugian, dan/atau tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari perhitungan, penentuan kelayakan, pemberian dan/atau penyesuaian Bonus yang dilakukan oleh AFA sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program ini, sepanjang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
6. TINDAKAN PENYALAHGUNAAN
6.1 Nasabah tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat Program dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan Program (“Tindakan Penyalahgunaan”).
6.2 Tindakan Penyalahgunaan termasuk namun tidak terbatas pada:
- a) melakukan penarikan dana dan selanjutnya menyetorkan kembali dana tersebut dengan maksud agar dana yang telah dimiliki sebelumnya dianggap sebagai Dana Baru;
- b) melakukan transaksi semu atau transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomi yang wajar;
- c) melakukan fund recycling;
- d) melakukan pemecahan, penggabungan, atau pengaturan transaksi yang secara substansi bertujuan untuk menghindari persyaratan Program;
- e) menggunakan satu atau beberapa akun yang memiliki keterkaitan untuk memperoleh manfaat Program secara tidak wajar;
- f) memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar sehubungan dengan Program; dan/atau
- g) tindakan penyalahgunaan, ketidaksesuaian, manipulasi, atau kecurangan lainnya yang menurut penilaian AFA bertentangan dengan tujuan Program.
6.3 Apabila AFA menemukan adanya indikasi Tindakan Penyalahgunaan, AFA berhak, dengan tetap memperhatikan Peraturan Yang Berlaku:
- a) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap transaksi Nasabah;
- b) menunda pemberian Bonus selama proses pemeriksaan;
- c) menolak atau mendiskualifikasi keikutsertaan Nasabah dalam Program;
- d) membatalkan sebagian atau seluruh Bonus yang belum diberikan;
- e) melakukan koreksi dan/atau penyesuaian atas Bonus yang telah dikreditkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Bonus tersebut seharusnya tidak diberikan; dan/atau
- f) mengambil tindakan lain yang dianggap perlu oleh AFA sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program dan Peraturan Yang Berlaku.
6.4 Nasabah menyatakan dan memahami bahwa penentuan mengenai ada atau tidaknya Tindakan Penyalahgunaan serta segala keputusan atau kebijakan terkait dengan penolakan, diskualifikasi, pembatalan, koreksi dan/atau penyesuaian Bonus merupakan sepenuhnya hak AFA yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, dengan tetap memperhatikan Peraturan Yang Berlaku.
6.5 Nasabah dengan ini membebaskan AFA dari segala klaim, kerugian, dan/atau tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan AFA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, sepanjang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
7. PAJAK
7.1 Setiap Bonus yang diterima Nasabah dapat dikenakan pajak dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan dan Peraturan Yang Berlaku.
7.2 Dalam hal AFA diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas Bonus, AFA berhak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan tersebut sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
7.3 Sepanjang diwajibkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, kewajiban perpajakan lainnya yang timbul sehubungan dengan penerimaan Bonus menjadi tanggung jawab masing-masing Nasabah.
8. PERUBAHAN DAN PENGHENTIAN PROGRAM
8.1 AFA dapat melakukan peninjauan atas pelaksanaan Program dari waktu ke waktu, termasuk berdasarkan jumlah akumulasi Dana Baru, biaya Program, kondisi likuiditas, kondisi pasar, dan/atau pertimbangan bisnis atau kepatuhan lainnya.
8.2 AFA berhak meninjau, mengubah, memperpanjang, menangguhkan, dan/atau menghentikan Program dan/atau Syarat dan Ketentuan Program dari waktu ke waktu atas kebijakan AFA sendiri untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis, kondisi pasar, kebijakan internal, dan/atau perubahan Peraturan Yang Berlaku.
8.3 Nasabah menyatakan dan memahami bahwa, sepanjang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, penetapan, perubahan, penambahan dan/atau pengurangan persyaratan Program merupakan sepenuhnya hak AFA yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
8.4 Setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan Program akan berlaku sejak tanggal yang ditentukan oleh AFA dan, apabila diwajibkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, akan disampaikan kepada Nasabah melalui media komunikasi resmi AFA.
8.5 Dalam hal Program dihentikan sebelum berakhirnya Periode Program, perlakuan atas Bonus yang telah diakumulasi oleh Nasabah sampai dengan tanggal efektif penghentian Program akan ditentukan oleh AFA dengan memperhatikan Syarat dan Ketentuan Program dan Peraturan Yang Berlaku.
9. PERNYATAAN NASABAH
9.1 Dengan mengikuti Program ini, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah membaca, memahami, mengikatkan diri dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program ini.
9.2 Nasabah menyatakan dan menjamin akan menggunakan Program serta seluruh produk dan layanan AFA sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku dan tidak akan menggunakan Program sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan, manipulasi, atau tindakan melawan hukum lainnya.
9.3 Nasabah menyatakan dan memahami bahwa Bonus merupakan manfaat tambahan dalam rangka Program, bukan merupakan bunga sebagaimana dihasilkan dalam kegiatan perbankan, dan tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan.
9.4 Nasabah menyatakan dan memahami bahwa jumlah Bonus yang diperoleh bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan Program, termasuk jumlah dan perubahan Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat dari waktu ke waktu.
9.5 Nasabah menyetujui bahwa AFA dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang diperlukan untuk menentukan kelayakan Nasabah dan/atau transaksi untuk memperoleh Bonus.
9.6 Nasabah menyatakan dan memahami bahwa perhitungan, penentuan, dan segala keputusan atau kebijakan terkait dengan pemberian Bonus dan penetapan persyaratan Bonus adalah sepenuhnya hak AFA yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, dengan tetap memperhatikan Peraturan Yang Berlaku.
9.7 Nasabah dengan ini membebaskan AFA, termasuk direksi, komisaris, pengurus, pegawai, agen, perwakilan, dan afiliasinya, dari segala klaim, kerugian, biaya dan/atau tuntutan yang timbul sehubungan dengan ketidaklayakan Nasabah untuk memperoleh Bonus, perhitungan atau penyesuaian Bonus, Tindakan Penyalahgunaan, kesalahan atau ketidakakuratan data yang diberikan oleh Nasabah, dan/atau kejadian yang berada di luar kendali wajar AFA, sepanjang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
9.8 Nasabah bertanggung jawab untuk meninjau Syarat dan Ketentuan Program secara berkala untuk mengetahui perubahan terbaru yang berlaku. Dengan tetap mengikuti Program setelah berlakunya perubahan Syarat dan Ketentuan Program, Nasabah dianggap telah memahami dan menyetujui perubahan tersebut sepanjang sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
10.1 Apabila terdapat pertanyaan atau keluhan terkait Program, Nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan Ajaib melalui kanal resmi yang tersedia.
10.2 Dalam hal terdapat perbedaan data terkait Saldo Baseline, Dana Baru, Saldo Dana Baru yang Memenuhi Syarat, atau perhitungan Bonus, AFA akan melakukan pemeriksaan berdasarkan catatan transaksi dan sistem AFA. Hasil pemeriksaan dan penentuan AFA bersifat final, mengikat, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat, dengan tetap memperhatikan Peraturan Yang Berlaku.
10.3 Apabila terdapat pertentangan antara Syarat dan Ketentuan Program ini dengan syarat dan ketentuan produk AFA lainnya, ketentuan yang secara khusus mengatur Program berlaku sepanjang berkaitan dengan mekanisme Program, sedangkan syarat dan ketentuan produk lainnya tetap berlaku untuk aspek yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Program ini.
10.4 Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Program ini menjadi tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, hal tersebut tidak memengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya.
10.5 Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Profil Penulis

Writer
Ajaib merupakan aplikasi investasi online yang rilis sejak 2019. Ajaib mudah digunakan bagi investor pemula maupun berpengalaman, sesuai dengan visi untuk meningkatkan angka inklusi keuangan masyarakat Indonesia melalui investasi.
Artikel Terkait





Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!