Ajaib.co.id – Sebagai salah satu negara dengan umat Islam terbesar di dunia, banyak kegiatan insdustri perbankan di Indonesia yang menggunakan embel-embel syariah. Salah satu yang sering kamu dengar adalah koperasi syariah.
Apa itu Koperasi Syariah?
Sebenarnya, apa sih koperasi syariah itu? Koperasi ini mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Menurut Pasal 1 Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan pokok, sesuai dengan pola bagi hasil “Syariah” dan investasi.
Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syariah yang sesuai dengan aturan Islam.
Sementara koperasi syariah Indonesia merupakan salah satu jenis koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi ini merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Tujuan Koperasi Syariah
Tujuan koperasi ini adalah untuk membantu meningkatkan masyarakat luas, khususnya para anggota koperasi dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
Saat ini, pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mendorong koperasi untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pemberi pinjaman untuk usaha mikro, kecil, hingga menengah. Pasalnya, koperasi dinilai punya daya tarik sendiri di mata masyarakat.
Nilai-Nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Koperasi yang berlandaskan ajaran Islam ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja. 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Prinsip Koperasi Syariah
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai konsep syariah, seperti:
a. Kekayaan adala amanah dari Allah SWT dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak.
b. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai ketentuan syariah.
c. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai ketentuan syariah.
d. Umat manusia ialah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.
e. Menjunjung tinggi keadilan, secara menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.
Syarat Usaha Koperasi Syariah
Dalam proses operasional, koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti:
a. Semua kegiatan dalam koperasi merupakan kegiatan bisnis yang sah, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
b. Koperasi wajib menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga keuangan sesuai yang tercantum dalam sertifikasi bisnis koperasi.
c. Setiap bisnis yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia.
d. Setiap bisnis yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Itulah beberapa hal terkait koperasi syariah yang perlu kamu ketahui. Bagi kamu yang ingin bergabung menjadi anggota koperasi, ini menjadi salah satu alternatif bagi kamu ketika mencari dana pinjaman atau ingin berinvestasi.
Namun, pastikan kamu mencari koperasi tepercaya dan bisa menjamin keamanan dana yang kamu simpan didalamnya. Sedangkan, bagi kamu yang ragu dengan keamanan koperasi karena maraknya kasus investasi bodong dari koperasi, kamu bisa memercayakan dana investasi kamu melalui platform investasi Ajaib.
Di mana, Ajaib bisa membantu kamu memulai investasi dengan mudah, kapan dan di mana saja, juga telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan, sehingga mampu menjamin keamanan dana yang kamu simpan didalamnya.