Dunia Kerja

Selangkah Lagi Karyawan, Cek Surat Kontrak Kerja Milikmu

Ajaib.co.id – Bahagia rasanya bagi seorang pencari kerja, ketika mengetahui bahwa kamu akan disodorkan sebuah surat kontrak kerja. Tentunya hal ini merupakan hasil yang manis dari sebuah proses rekrutmen yang telah diikuti.

Walaupun demikian, terkadang kesenangan tersebut dapat sirna ketika kamu melihat dan membaca keseluruhan isi kontrak kerja yang diberikan. Memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh pencari kerja di luar sana. Bagaimana tidak?

Surat kontrak kerja adalah sebuah perjanjian yang berisikan beberapa pasal yang membahas mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Dalam perjanjian kerja, kamu sebagai pekerja disebut penerima kerja, dan perusahaan yang mempekerjakan kamu disebut sebagai pemberi kerja.

Kesalahan umum yang kerap terjadi kepada pencari kerja adalah menganggap bahwa surat perjanjian kerja dan offering letter itu sama. Di dunia kerja, kedua hal ini memang tidak bisa dipisahkan karena bagaimana mungkin seseorang kandidat akan langsung menandatangani kontrak kerja, jika sebelumnya mereka belum diberi tahu berapa besaran gaji yang ditawarkan oleh perusahaan.

Offering Letter

Tahapan offering letter biasanya akan dijelaskan oleh HRD setelah tahapan interview user sudah kamu lewati. Di perusahaan besar, tahapan penawaran gaji dari perusahaan kepada calon pekerja seringkali dibarengi dengan penjelasan tentang mekanisme medical check up.

Dalam tahapan rekrutmen ini, bisa dikatakan kamu tinggal selangkah lagi resmi menjadi seorang karyawan. Bila kamu menyetujui gaji yang ditawarkan dan lolos saat medical check up. Bagaimana dengan kontrak kerja?

Surat Kontrak Kerja Memiliki Beberapa Jenis

Kesepakatan perjanjian kerja antara penerima dan pemberi kerja terbagi menjadi empat jenis di antaranya:

1.    Karyawan Kontrak atau PKWT

Kamu pasti seringkali mendengar tentang karyawan kontrak, di mana karyawan kontrak adalah status kepegawaian yang bersifat sementara. Misalnya dalam perjanjian kerja disebut kamu menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan selama 3 bulan, 6 bulan, bahkan 1 tahun.

Umumnya, dalam PKWT akan disebutkan tanggal pertama kali kamu masuk kerja hingga tanggal yang telah ditentukan untuk mengakhiri kontrak kerja. Setelah PKWT, perusahaan nantinya akan memutuskan apakah kamu akan kembali dikontrak atau diangkat sebagai karyawan tetap.

Status karyawan kontrak berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru dapat diberlakukan paling lama 5 tahun.

2.    Karyawan Tetap (PKWTT)

Sebelum menjadi karyawan tetap, kamu setidaknya perlu melewati masa probation mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan. Walaupun begitu, ada pula perusahaan yang meniadakan masa probation bagi setiap karyawan baru.

Di mana, perusahaan tersebut menggantinya dengan menerapkan PKWT atau karyawan kontrak dengan jangka waktu tertentu misalnya 3 bulan, 6 bulan, maupun 1 tahun. Selain PKWT yang sudah redaksi Ajaib jelaskan di poin pertama, ada jenis surat kontrak lainnya yang perlu kamu ketahui yakni PKWTT.

Jika PKWT memiliki batasan waktu hingga kapan, hal sebaliknya dengan PKWTT yang tidak terikat dengan batasan waktu tertentu. PKWTT juga kita kenal dalam dunia kerja sebagai karyawan tetap.

3.    Kontrak Pekerja Lepas

Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, surat kontrak dengan status pekerja lepas sangat sering kita jumpai. Jenis surat kontrak ini tentunya berbeda dengan PKWT dan PKWTT, yang kedua jenis kontrak ini terikat dari sisi jam kerja di perusahaan.

Surat kontrak freelance biasanya hanya meliputi bayaran berdasarkan hasil pekerjaan yang sudah kamu lakukan. Misalnya saja kamu sebagai penulis lepas, di kontrak kerja akan dicantumkan berapa kuota artikel yang harus kamu buat per bulannya dan berapa rate dari satu artikel yang dibuat, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan bagaimana cara mengumpulkan hasil pekerjaanmu tersebut.

Perjanjian kerja freelance ini juga umum diterapkan kepada pekerja yang dibayar secara harian misalnya SPB/SPG event, tukang bangunan, dan jenis pekerjaan lainnya.

4.    Outsourcing

Saat ini, setiap perusahaan saling berlomba-lomba untuk mendapatkan talenta-talenta terbaik untuk mengisi posisi strategis di perusahaan. Sehingga, tak heran banyak sekali perusahaan-perusahaan di luar sana yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti outsourcing.

Bagi pencari kerja, perusahaan outsourcing bisa menjadi jembatan bagi kamu untuk bisa bekerja di perusahaan terkemuka. Dalam hal kontrak kerja, perusahaan outsourcing dapat menawarkan PKWTT atau PKWT.

Jika PKWTT, karyawan tersebut akan disodorkan kontrak kerja penempatan misalnya selama 1 tahun di perusahaan A. Tetapi, status pekerja itu sudah karyawan tetap di perusahaan outsourcing tersebut.

Informasi yang Harus Ada di Surat Perjanjian Kerja

Jenis surat kontrak kerja di atas adalah beberapa surat kontrak yang bakal kamu temui saat bekerja di sebuah perusahaan. Agar kamu tak menyesal saat menandatangani kontrak kerja tersebut, alangkah baiknya kamu cek terlebih dahulu kontrak kerja yang disodorkan oleh perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

·      Perjanjian kerja wajib mencatumkan identitas lengkap, baik itu penerima dan pemberi kerja, seperti alamat, nama, dan informasi lainnya.

·      Jabatan yang dilamar harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.

·      Perjanjian kerja harus mencantumkan di mana karyawan nantinya akan ditempatkan misalnya departemen, divisi, atau sebagainya.

·      Gaji yang diterima karyawan beserta fasilitas lainnya harus ada di surat kontrak kerja.

·      Poin-poin mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dicantumkan agar masing-masing pihak bisa saling mematuhi isi perjanjian kerja tersebut.

·      Status kontrak yang dibuat bisa berupa 4 jenis surat yang sudah disampaikan di artikel ini.

Keenam informasi di atas wajib tertuang di sebuah surat kontrak kerja. Bila tidak ada, kamu bisa meminta kejelasan dari pihak HRD dan memintanya untuk merevisi kontrak kerja tersebut.

Hal ini perlu dilakukan lantaran kamu tidak mungkin hanya bekerja satu atau dua hari saja di perusahaan tersebut, melainkan setiap pekerja pasti ingin bekerja di sebuah perusahaan untuk jangka waktu yang lebih lama.

Oleh sebab itu, sebelum menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan. Bacalah setiap poin yang tertuang di surat perjanjian kerja tersebut.

Jangan sungkan untuk bertanya kepada HRD bila kamu masih belum mengerti maksud dari poin-poin yang ada di surat perjanjian kerja. Karena perjanjian kerja harus bersifat tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun, serta tidak boleh menimbulkan ambigu bagi pihak-pihak yang terlibat di perjanjian tersebut.

Artikel Terkait