Banking

KTA Syariah dan Konvensional, Apa Bedanya?

Ajaib.co.id – Lembaga keuangan konvensional lebih ada terlebih dahulu daripada lembaga keuangan berbasis syariah. Begitu pula dengan produk-produknya, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA). Kini, KTA syariah hadir menambah opsi pembiayaan bagi masyarakat.

Secara singkat, KTA dapat diartikan sebagai layanan pinjaman yang ditawarkan sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh dana tunai tanpa perlu menjaminkan apapun. 

Umumnya, sebagian besar orang mengenal perbedaan antara KTA konvensional dan KTA syariah hanya dari penerapan sistem bunganya. KTA Syariah memang menawarkan sistem kerjasama atau bagi hasil kepada para nasabahnya alih-alih bunga seperti pada KTA konvensional. Selain bunga, sebenarnya KTA syariah dan KTA konvensional memiliki perbedaan lainnya, yakni

Sistem Peminjaman

Pada KTA konvensional, nasabah akan diberikan sejumlah dana di awal. Dana tersebut harus dicicil oleh para nasabah dalam kurun waktu tertentu. Selama kurun waktu tersebut, nasabah juga dikenakan bunga. Bunga inilah yang menjadi keuntungan lembaga keuangan penyedia KTA.

Lain halnya pada kredit tanpa agunan syariah. Sebelum menyerahkan atau menyalurkan dana, lembaga keuangan syariah tidak membebankan bunga kepada nasabahnya.

Sejatinya, perbedaan sistem peminjaman ini sudah terjadi di awal transaksi. Pada transaksi kredit tanpa agunan syariah, lembaga keuangan dan nasabah akan melakukan perjanjian atau akad yang sesuai dengan syariat Islam, seperti murabahah, ijarah wa iqtina, dan, musyarakah mutanaqishah.

Akad murabahah (jual beli) dapat diterapkan bila nasabah ingin membeli barang tertentu, namun belum memiliki dana yang cukup. Lembaga keuangan akan membelikan terlebih dahulu barang yang diinginkan nasabah.

Selanjutnya, lembaga keuangan itu akan menjual barang yang sama kepada nasabah. Harga jual barang kepada nasabah ini lebih tinggi daripada saat lembaga keuangan membelinya. Selisih antara harga jual dan beli inilah yang kemudian menjadi keuntungan bagi lembaga keuangan.

Sementara itu, pada akad ijarah wa iqtina (sewa dengan perubahan kepemilikan), lembaga keuangan terlebih dahulu membeli barang yang diperlukan oleh nasabah. Setelah itu, nasabah akan menyewa barang tersebut selama periode waktu tertentu.

Selama menyewa tersebut, nasabah harus mencicilnya kepada lembaga keuangan dengan nilai yang ditentukan. Setelah cicilan berakhir, maka barang sepenuhnya menjadi milik nasabah. Dengan kata lain, status barang tersebut bukan lagi barang sewaan.

Berbeda halnya dengan musyarakah mutanaqishah (capital sharing). Pada akad ini, lembaga keuangan dan nasabah saling bekerja sama menggabungkan modal untuk mendapatkan barang tertentu.

Persentasenya bisa beragam, misal lembaga keuangan 60% dan nasabah 40%. Kemudian, nasabah dapat membeli saham kepemilikan lembaga keuangan atas barang tersebut agar memilikinya sepenuhnya.

Tanggungan Risiko

Pada kredit tanpa agunan syariah, lembaga keuangan turut menanggung risiko jika nasabah suatu saat gagal melunasi cicilan. Saat usaha nasabah gagal, contohnya, maka lembaga keuangan turut menanggung risiko dengan berbagi jumlah modal yang kembali dengan nasabah.

Namun jika usaha berhasil, umumnya lembaga keuangan mendapatkan porsi return yang lebih besar daripada nasabah karena sistem yang dianut adalah kerjasama dan kemitraan.

Tujuan Pemanfaatan

Pada KTA konvensional, nasabah bebas menggunakan dana pinjaman untuk keperluannya asalkan tidak menyalahi Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, pada kredit tanpa agunan syariah, tidak menyalahi Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Indonesia belumlah cukup.

Selain Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, nasabah juga dilarang menggunakan dana untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Kesanggupan tersebut dinyatakan dalam persetujuan surat pernyataan mengenai tujuan penggunaan dana pinjaman.

Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengawasi operasional setiap lembaga keuangan, termasuk bank. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Begitu pula dengan lembaga keuangan berbasis syariah yang diawasi oleh OJK dan BI. Tapi, selain OJK dan BI, lembaga keuangan syariah juga memiliki pengawas khusus, yakni Dewan Syariah Nasional. 

KTA syariah dan KTA konvensional jelas memiliki sejumlah perbedaan. Lantas, apa saja keuntungan nasabah bila memanfaatkan KTA syariah?

Fasilitas Lengkap

Identik dengan KTA konvensional, fasilitas yang termasuk dalam KTA syariah pun terbilang sama lengkapnya. Berbagai fasilitas tersebut meliputi syarat mengajukan pinjaman, masa persetujuan peminjaman, pembayaran cicilan, internet banking dan sebagainya.

Halal

Aspek ini masih cukup sensitif, terutama nasabah yang beragama Islam. Tak sedikit nasabah yang beragama Islam memilih KTA syariah karena faktor yang satu ini.

KTA syariah dapat menjadi opsi tepat untuk umat muslim yang khawatir menggunakan KTA konvensional karena terdapat unsur riba di dalamnya. Belum lagi mengingat bunga KTA konvensional dikenal sebagai salah satu yang paling tinggi di antara jenis pinjaman lain karena nihilnya jaminan dari nasabah.

Jadi, hadirnya lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman secara syariah mampu mengakomodir kebutuhan nasabah yang selama ini membutuhkan dana, tapi tak mau terjerumus dalam jeratan riba.

Zakat

Lembaga keuangan berbasis syariah biasanya menawarkan kemudahan membayar zakat. Jadi, selain bertransaksi, nasabah juga bisa beribadah dengan menunaikan zakat. Lazimnya, 2,5% dari keuntungan yang diperoleh lembaga keuangan syariah akan disalurkan untuk zakat.

KTA syariah kini makin berkembang di Indonesia. Tak hanya lembaga keuangan bank, KTA syariah juga ditawarkan oleh sejumlah platform financial technology (fintech) berbasis syariah. 

Bagaimana, tertarik dengan KTA syariah? Jika tertarik, kamu harus cermat memilah lembaga penyalur KTA syariah terlebih dahulu. Carilah lembaga penyalur KTA syariah yang telah terdaftar di OJK.

Pasalnya, lembaga penyalur KTA syariah yang telah terdaftar di OJK berarti telah terjamin keamanannya sehingga kamu bisa terhindar dari praktik-praktik yang akhirnya malah merugikan.

Sumber: Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari Bank Syariah, KTA Syariah Dijamin Halal, Cek Keuntungan dan Pilihan!, dan KTA Syariah Vs KTA Konvensional, Apa Bedanya?, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait