Pajak

Begini Cara Menghitung PPh Terutang

PPh terutang
PPh terutang

Ajaib.co.id – Pernah mendengar tentang istilah PPh terutang? PPh terutang adalah jenis pajak untuk perhitungan pajak penghasilan yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Nah, untuk lebih jelas lagi yuk simak pengertian PPh terutang dan cara penghitungannya berikut ini.

Mengenal PPh Terutang

Nah, sebelum membahas PPh terutang, kamu sebaiknya terlebih dahulu memahami mengenai pajak terutang. Pajak terutang merupakan sejumlah nilai dari pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dalam masa pajak, tahun pajak atau bagian dari tahun berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan di Undang-undang (UU).

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan masa pajak adalah satu bulan kalender sedangkan tahun pajak adalah sama dengan satu tahun kalender atau biasa disebut dengan tahun takwin. Terdapat beberapa jenis pajak terutang yaitu pajak terutang PPh, PPN dan PPnBM.

Secara khusus, PPh terutang adalah pajak terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dihitung dari penghasilan kena pajak (PKP). Undang-undang perpajakan yang mengatur dan menjadi dasar hukum untuk PPh terutang adalah sebagai berikut:

1.    Undang-undang No 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

2.    Undang-undang No 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008 terdapat ketentuan tarif pajak yang diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri atas penghasilan kena pajaknya. Yuk kita simak ketentuan tarif pajak dibawah ini:

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri

·     Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak 5 persen

·     Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak 15 persen

·     Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak 25 persen

·     Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak 30 persen

Sedangkan tarif untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak sebesar 28 persen. Keseluruhan tarif pajak ini berlaku hanya bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Sehingga, apabila kamu adalah wajib pajak namun belum memiliki NPWP, maka kamu harus membayar tarif 20 persen lebih tinggi dari ketentuan wajib pajak ber-NPWP.

Jenis PPh Terutang

Ada beberapa jenis Pasal PPh terutang yang kamu perlu ketahui, mungkin saja kamu tergolong sebagai wajib pajak PPh berikut ini, yakni:

1.    PPh Pasal 21

Pajak penghasilan ini dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi yang dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 UU No 36 Tahun 2008.

2.    PPh Pasal 22

PPh terutang pasal 22 dikenakan untuk pajak penghasilan terutang wajib pajak badan usaha tertentu swasta maupun pemerintah atas perdagangan impor, ekspor, hasil produksi, kendaraan bermotor, bahan bakar minyak. PPh 22 terutang atas impor barang dilunasi pada saat yang bersamaan dengan pembayaran bea masuk.

3.    PPh Pasal 23

PPh 23 dikenakan untuk pajak penghasilan yang diperoleh dari dividen, sewa yang jatuh tempo, royalti, bunga, laba dari obligasi dan lainnya pada saat jatuh tempo, saat pembayaran, atau saat yang ditentukan dalam dalam perjanjian, fatur maupun kontrak.

4.    PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan

PPh pasal ini secara sederhana dapat diartikan sebagai penghasilan pajak yang dilakukan dengan cara mengangsur. PPh 29 terutang bagi wajib pajak badan karena PPh terutang yang terdapat dalam SPT Tahunan lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipungut dan disetor atau terdapat kekurangan pajak pada akhir tahun pajak.

5.    PPh Pasal 26

PPh pasal ini dikenakan untuk penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dan terutangnya PPh pada saat dilakukan pembayaran untuk pemotongan pajak penghasilan.

6.    PPh Pasal 15

PPh terutang pasal 15 dikenakan untuk penghasilan dari pengangkutan barang atau orang, sewa kapal yang dilakukan dari Pelabuhan dalam maupun luar negeri.

7.    PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 terutang saat memberikan penyewaan tanah atau bangunan, oleh wajib pajak yang menyewakan diwajibkan untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung dari peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Cara Menghitung PPH Terutang

Untuk mengetahui PPh terutang orang pribadi, kamu terlebih dahulu harus mengetahui kepemilikan NPWP oleh wajib pajak, penghasilan bruto, penghasilan kena pajak hingga tarif yang akan dikenakan berdasarkan nilai PKP yang dihitung, sedangkan untuk wajib pajak badan jumlah PPh terutangnya dihitung dengan berdasarkan besar omset yang diperoleh oleh wajib pajak badan selama setahun.

Berikut ini adalah contoh yang dapat kamu pahami mengenai PPh terutang orang pribadi:

Cecilya adalah karyawan PT Merdeka Jaya yang telah memiliki NPWP dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Cecilya memiliki penghasilan bruto selama setahun Rp84.000.000 atau Rp7.000.000 per bulan untuk tahun pajak 2019. Berapakah PPh terutang Cecilya dan bagaimana cara menghitungnya?

Penyelesaian:

Cecilya adalah wajib pajak dalam negeri dan telah memiliki NPWP, oleh karena itu dasar pengenaan pajak untuk Cecilya sesuai dengan tarif pajak Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008.

Status Cecilya yang belum menikah maka Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan atau TK/0 adalah Rp54.000.000.

Penghasilan Bruto = Rp84.000.000

PTKP Cecilya         = Rp54.000.000 –

PKP                       = Rp 30.000.000

Maka PPh terutang Cecilya adalah:

Tarif PPh yang digunakan adalah 5 persen karena PKP Cecilya <Rp50.000.000

PPh terutang = 5 persen x Rp30.000.000

                     = Rp1.500.000

Nominal PPh terutang Cecilya untuk tahun pajak 2019 adalah Rp1.500.000.

Nah, demikian contoh perhitungan PPh terutang untuk orang pribadi. Pembayaran atau penyetoran PPh terutang saat ini dapat dilakukan dengan cara manual maupun online, pembayaran pajak secara online dapat kamu lakukan dengan terlebih dahulu membuat kode billing pada fitur e-billing.

Ajaib adalah aplikasi investasi pintar yang sekarang bisa diakses secara daring. Ayo, mulailah berinvestasi dan memiliki akun Ajaib dengan mendownload aplikasinya di Google Play Store, percayakanlah investasimu pada Ajaib.

Artikel Terkait