Ajaib.co.id – Mendengar nama perusahaan memang hal yang sangat lumrah di dengar. Keberadaan perusahaan tidak hanya memberikan kesempatan secara individu untuk meniti karier. Tapi bisa berdampak dan berpengaruh penting pada pertumbuhan perekonomian negara.
Perusahaan secara definisi bisa kamu lihat dari Pasal 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lebih detailnya tertera pada Pasal 1 huruf (b) UU No 3/1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sementara itu, pengertian usaha bisa dibaca Dalam Pasal 1 huruf (d) UU No 3/1982, bahwa yang dimaksud dengan usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Kalau yang dimaksud dengan pengusaha sesuai Pasal 1 huruf © UU No 3/1982. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Sehingga secara garis besar perusahaan merupakan segala bentuk usaha baik berupa berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Di mana setiap lininya memang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Macam-macam Perusahaan di Indonesia
Di Indonesia ada beberapa macam perusahaan yang berdiri. Kamu perlu tahu untuk lebih memahami peta di lapangan nih kalau kamu ingin mengembangkan karier.
Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usahanya
Perusahaan Ekstraktif
Macam perusahaan yang pertama adalah perusahaan ekstraktif. Perusahaan seperti ini memiliki jenis lapangan usaha yang mengelola bisnis dari benda-benda yang tersedia di alam. Seperti pertambangan, penebangan, pembuatan garam di laut, pertambagan emas, pertambangan batu bara, dan lain sebagainya.
Perusahaan yang masuk kategori ini biasanya mengambil langsung benda yang dihasilkan oleh alam tanpa adanya proses pengolahan. Artinya perusahaan ini masuk ke kategori perusahaan perdagangan alam bukan industri pengolahan alam.
Contoh dari perusahaan ini seperti, PT Freeport yang melakukan penambangan dan pengolahan emas di Papua, PT Bukit Asam, hingga PT Pertamina.
Perusahaan Agraris
Dari namanya pasti sudah bisa dikaitkan dengan dunia pertanian ya? Nah, sebetulnya perusahaan ini kebalikan dari perusahaan ekstraktif. Karena perusahaan agraris jenis lapangan usahanya dari hasil alam namun selanjutnya melakukan proses pengolahan dan produksi sumber-sumber dari alam tersebut.
Kalau perusahaan ini memang berkaitan dengan bidang pertanian, perkebunan, perikanan, hingga peternakan. Contohnya ada PT Royal Coconut, PT Multi Dwi Tunggal, PT Indo Jaya Agro dan Intinusa Flora.
Perusahaan Industri
Siapa di sini yang tertarik bekerja di sektor industri? Perusahaan jenis industri memang banyak menarik perhatian anak muda untuk bekerja.
Ruang lingkup perusahaan ini adalah dengan mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau bahan setengah jadi. Sehingga barang tersebut menjadi barang yang siap pakai untuk konsumen. Biasanya perusahaan industri itu bergerak juga di bidang kerajinan dan perusahaan pakaian.
Misalnya, Pabrik Kerta Tjiwi Kimia Tbk, Indoxide, Nestle, PT Industri Soda Inc dan PT Miwon Indonesia Tbk.
Perusahaan Perdagangan
Jenis perusahaan perdagangan menjalankan usahanya dengan mengumpulkan dan menyalurkan barang kepada masyarakat. Selain perdagangan di skala domestik, perusahaan ini juga bisa melakukan aktivitas ekspor atau impor karena selalu ada kesempatan berupa permintaan dari konsumen.
Contoh dari perusahaan perdagangan di antaranya, PT Ace Hardware Indonesia Tbk, PT Matahari Store, Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Akbar Indomakmur Stimec, dan Atria Prima Indonesia.
Perusahaan Jasa
Macam perusahaan yang kelima adalah perusahaan jasa. Seperti dengan namanya, perusahaan ini bergerak di bidang jasa dan bisa memperoleh keuntungan setelah jasa tersebut diberikan untuk konsumen, seperti jasa keuangan, jasa konstruksi, dan lain sebagainya.
Misalnya, perusahaan Ciputra Development dan Alam Sutera Realty.
Perusahaan Berdasarkan Bentuk Hukum
Perusahaan yang Berbadan Hukum
Berdasarkan bentuk hukum, di Indonesia ada perusahaan yang masuk dalam kategori berbadan hukum. Perusahaan ini bisa dinyatakan secara hukum telah memenuhi sejumlah persyaratan hukum sehingga terdapat pemisahan harta kekayaan antara pendiri atau pemegang saham.
Adapun perusahaan berbadan hukum harus dibentuk sesuai dengan akta pendirian atau anggaran dasar yang memang sudah disahkan secara hukum. Akta pendirian yang dimaksud harus sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengacu pada Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas Pasal 8 Ayat 4.
Adapun contoh dari perusahaan ini antara lain, Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas, Terbuka (P.T. Tbk.), Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi (Co-operative), dan Perusahaan Umum.
Perusahaan yang Tidak Berbadan Hukum
Perusahaan ini secara subjek hukum masih melekat pada pendiri perusahaan atau pengurus perusahaan. Sehingga perusahaan seperti ini memang tidak berdiri sendiri.
Perusahaan ini pada umumnya dimiliki oleh swasta, bentuknya bisa perseorangan atau persekutuan. Misalnya, perusahaan Jenis Usaha Perseorangan, Firma (FA), Commanditaire Vennootschap (CV), Persekutuan Perdata dan yayasan (Foundation).
Di atas sudah dipaparkan macam-macam perusahaan yang ada di Indonesia berdasarkan dua pendekatan, lapangan usaha dan badan hukum. Namun, dari banyaknya macam perusahaan mereka tetap memiliki tujuan yang sama.
Tujuan perusahaan pada umumnya untuk mampu menyediakan kebutuhan masyarakat serta hal-hal yang berkaitan dengan keinginan masyarakat juga. Dua hal pemenuhan ini memang diperlukan oleh manusia.
Selain itu, tujuan pasti perusahaan adalah untuk mendapatkan keuntungan, memproduksi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen, mempertahankan kelangsungan perusahaan, dan menyediakan lapangan kerja untuk masyarakat.
Tentunya bagi kamu yang akan mengembangkan karier sebagai pekerja, informasi ini bisa memberikan gambaran. Bergerak di sektor mana pun selama sesuai dengan passion kamu maka kamu bisa mencobanya
Sumber: Apa Saja Jenis-Jenis Perusahaan yang Ada Indonesia?, Jenis-Jenis Badan Usaha yang Harus Anda Ketahui, dan Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia dan Penjelasan Lengkapnya, dengan perubahan seperlunya.