Ajaib.co.id – Tidak jarang kita mendengar isu bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) besar. Hal inilah yang menyebabkan banyak generasi baby boomers mendorong generasi milenial untuk berprofesi sebagai PNS. Profesi PNS tanpa diragukan adalah profesi yang paling stabil. Inilah yang menjadikan profesi ini diminati oleh banyak orang.
Profesi yang dijamin oleh negara ini menawarkan kamu jaminan masa pensiun, pendapatan bulanan yang stabil, hingga risiko pemecatan yang sangat kecil. Selama negara tidak mengalami kesulitan ekonomi, PNS pasti akan mendapatkan ketiga hal tersebut. Jika dipikir lagi, tidak mungkin generasi milenial menolak jaminan pekerjaan seperti ini.
Namun terlepas dari minat atau tidaknya generasi milenial untuk berprofesi sebagai PNS, benarkah gaji PNS besar seperti yang disebutkan selama ini? Mari kita lihat data gaji PNS 2020 sesuai dengan tingkatannya berikut ini:
Gaji PNS Lulusan SD hingga SMP (Golongan I)
- Golongan I A: Masa kerja 0 tahun – 26 tahun sebesar Rp1.560.800,- – Rp2.335.800,-
- Golongan I B: Masa kerja 3 tahun – 27 tahun sebesar Rp1.704.500,- – Rp2.474.900,-
- Golongan I C: Masa kerja 3 tahun – 27 tahun sebesar Rp1.776.600,- – Rp2.557.500,-
- Golongan I D: Masa kerja 3 tahun – 27 tahun sebesar Rp1.851.800,- – Rp2.686.500,-
Gaji PNS Lulusan SMP hingga D3 (Golongan II)
- Golongan II A: Masa kerja 0 tahun – 33 tahun sebesar Rp2.022.200,- – Rp3.373.600,-
- Golongan II B: Masa kerja 3 tahun – 33 tahun sebesar Rp2.208.400,- – Rp3.516.300,-
- Golongan II C: Masa kerja 3 tahun – 33 tahun sebesar Rp2.301.800,- – Rp3.665.000,-
- Golongan II D: Masa kerja 3 tahun – 33 tahun sebesar Rp2.399.200,- – Rp3.820.000,-
Gaji PNS Lulusan S1 hingga S3 (Golongan III)
a. Golongan III A: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp2.579.400,- – Rp4.236.400,-
b. Golongan III B: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp2.688.500,- – Rp4.415.600,-
c. Golongan III C: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp2.802.300,- – Rp4.602.400,-
d. Golongan III D: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp2.920.800,- – Rp4.797.000,-
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV A: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.044.300,- – Rp5.000.000,-
- Golongan IV B: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.173.100,- – Rp5.211.500,-
- Golongan IV C: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.307.300,- – Rp5.431.900,-
- Golongan IV D: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.447.200,- – Rp5.661.700,-
- Golongan IV E: Masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.593.100,- – Rp5.901.200,-
Setelah melihat data tersebut, apakah kamu percaya bahwa gaji PNS besar? Gaji PNS berdasarkan data tersebut memang terlihat kecil. Bayangkan golongan tertinggi yang telah bekerja selama 32 tahun saja hanya mendapatkan gaji kurang dari enam juta rupiah.
Namun jangan salah! Pendapatan PNS tidak hanya berhenti di situ, lho! Para PNS mendapatkan fasilitas lain di luar gaji. Ada biaya tambahan lainnya untuk para PNS yang disebut dengan tunjangan. Tunjangan ini disebut-sebut menjadi sumber dana PNS yang paling besar bahkan lebih besar dari gaji pokok yang diterima.
Benarkah? Apa saja tunjangan yang diterima oleh PNS? Beberapa tunjangan yang diterima oleh PNS mulai dari Tunjangan Anak, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Jabatan, hingga Tunjangan Kinerja. Mari kita bahas satu per satu maksud dari tunjangan tersebut.
Tunjangan Anak
Menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji, tunjangan ini merupakan bagian dari tunjangan keluarga. Tunjangan ini merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk membiayai anak dari seorang PNS. Menariknya, tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk anak biologis saja tetapi juga termasuk anak angkat dari seorang PNS jika memang ada.
Anak dari PNS yang mendapatkan fasilitas ini yaitu anak yang berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan pribadi. Satu orang PNS memiliki jatah tiga orang anak yang bisa difasilitasi melalui tunjangan anak ini. Setiap anak akan menerima fasilitas sebanyak 2% dari gaji pokok.
Tunjangan Suami/Istri
Seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri juga merupakan bagian dari tunjangan keluarga. Tunjangan ini memberikan fasilitas sebanyak 5% dari gaji pokok PNS untuk suami/istrinya. Namun apabila keduanya berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan suami/istri ini hanya akan diberikan ke salah satu yang memiliki gaji pokok lebih besar.
Tunjangan Jabatan
Profesi PNS memiliki tingkat jabatannya tersendiri. Tunjangan jabatan ini hanya bisa dinikmati oleh PNS yang telah diangkat dan menjadi pekerja di jabatan struktural. Dengan kata lain, tunjangan ini hanya ditujukan untuk PNS yang berada di tingkat Eselon 1 sampai V. Untuk tahun 2020 ini sendiri, besaran tunjangan jabatan PNS adalah sebagai berikut:
· Eselon I A: Rp5,5 juta
· Eselon I B: Rp4,375 juta
· Eselon II A: Rp3,250 juta
· Eselon II B: Rp2,025 juta
· Eselon III A: Rp1,260 juta
· Eselon III B: Rp980 ribu
· Eselon IV A: Rp540 ribu
· Eselon IV B: Rp490 ribu
· Eselon V A: Rp360 ribu
Tunjangan Kinerja
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan kinerja ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Dengan kata lain, pemerintah melakukan penilaian kinerja terlebih dahulu barulah ditentukan besaran tunjangan yang sepadan dengan hasil penilaian tersebut. Penilaian ini sendiri dilakukan berdasarkan tiga unsur, yaitu dari capaian kinerja, kedisiplinan, hingga jumlah kehadiran.
Dengan ini, nilai tunjangan yang diterima masing-masing PNS pun akan berbeda. Besarannya juga akan fluktuatif karena jika ada satu dari tiga poin yang tidak dapat terpenuhi, maka besaran tunjangan kinerja yang diterima bisa lebih sedikit dari bulan sebelumnya. Pada dasarnya tunjangan kinerja ini benar-benar diberikan berdasarkan kinerja seorang PNS.
Meskipun begitu, sudah menjadi rahasia umum bahwa pegawai Kementerian Keuangan mendapatkan tunjangan kinerja paling tinggi dibandingkan dengan pegawai kementerian lainnya. Disebut-sebut bahwa pegawai Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 46,95 juta. Kemudian untuk kementerian lainnya, besaran tunjangan kinerja beragam mulai dari Rp 2,53 juta hingga Rp 33,2 juta. Besaran tunjangan ini sendiri telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Setelah melihat tunjangannya yang banyak dan besarannya yang menggiurkan, apakah kamu jadi tertarik untuk berprofesi sebagai PNS? Sayangnya di tahun 2020 ini, belum ada rekrutmen untuk PNS dikarenakan masa pandemi yang menyulitkan beberapa pihak. Namun jangan khawatir, kamu bisa mengikuti rekrutmen PNS pada 2021. Sambil menunggu, kamu bisa mulai belajar materi yang biasa diujikan pada proses rekrutmen PNS.