Milenial

Ini Berbagai Jenis Paspor Indonesia yang Jarak Diketahui

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia

Ajaib.co.id – Paspor Indonesia merupakan salah satu syarat dokumen yang perlu dimiliki oleh kamu saat ingin bepergian ke luar negeri. Lantaran, sebelum kamu terbang atau lepas landas dari bandara Indonesia. Pihak imigrasi perlu mengecek kelengkapan paspor yang dimiliki oleh seluruh penumpang yang ingin bepergian ke luar negeri.

Di mana, tanda bahwa kamu sudah melakukan pemeriksaan di imigrasi bandara adalah dengan adanya stempel atau cap di paspor. Hal yang sama juga perlu dilakukan ketika kamu tiba ke negara tujuan. Intinya, paspor Indonesia yang kamu miliki tersebut layaknya sebuah akses untuk keluar-masuk ke sebuah negara.

Paspor Indonesia Bebas Visa ke Negara-Negara Mana Saja?

Karena dengan adanya paspor, pihak imigrasi di negara bersangkutan menjadi tahu bahwa kamu berasal dari negara mana. Selain paspor, ada juga dokumen perjalanan yang perlu dibawa oleh kamu saat bepergian ke luar negeri yakni visa.

Namun, tak semua negara yang memberlakukan visa bagi pengunjung luar negeri untuk masuk ke negaranya. Di mana, sebagai pemilik paspor Indonesia kamu bisa dibebaskan visa ke 71 negara tujuan yang ada di dunia di antaranya Brunei, Kamboja, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Laos, Filipina, Thailand, Vietnam, Timor Leste Uzbekistan, Pakistan, Nepal, Makau, Sri Lanka, dan lain-lain.

Dari 71 negara yang membebaskan visa bagi paspor Indonesia, mayoritas dari negara tujuan tersebut adalah negara-negara yang berasal dari kawasan Asia yang memang sudah menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah Indonesia. 

Negara-negara tersebut membebaskan visa untuk paspor Indonesia selama 15 hari hingga 6 bulan lamanya, namun jangka waktu tersebut berbeda-beda dari masing-masing negara tergantung dari kebijakan imigrasi negara bersangkutan.

Paspor terkuat di dunia saat ini diantaranya dimiliki oleh negara Jepang, Singapura, Finlandia, Jerman, Korea Selatan, Denmark, Italia, Luksemburg, Perancis, dan Spanyol. Bila kamu adalah pemegang paspor dari negara-negara ini, kamu memiliki keuntungan memiliki destinasi negara yang lebih banyak daripada Indonesia yang berjumlah 71 negara bebas visa.

Untuk paspor Jepang, kamu bisa menikmati liburan tanpa visa di 191 negara, sedangkan paspor terlemah di dunia ditempati oleh Afghanistan dengan negara bebas visa yang bisa dikunjungi berjumlah 26 negara.

Jenis Paspor Indonesia

Dalam pembuatan paspor di Indonesia, masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor berdasarkan kebutuhannya masing-masing. Di Indonesia, terdapat 3 jenis paspor yang bisa kamu ajukan di kantor imigrasi di antaranya:

1.    Paspor Biasa

Jenis paspor ini banyak diajukan oleh masyarakat secara umum untuk keperluan bepergian ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Paspor biasa juga dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu paspor non elektronik dan paspor elektronik.

Perbedaan dari kedua paspor ini hanya terletak dari fitur tambahan yang dimiliki oleh paspor elektronik bisa dilakukan scan pada alat pemeriksaan elektronik di bandara dan sebagainya. Sebab, pada paspor elektronik seluruh data pribadimu sudah tersimpan di sana seperti wajah dan sidik jari.

Sedangkan, paspor non elektronik kamu perlu menunggu antrean hingga panjang saat sebelum naik atau sesudah turun dari pesawat. Karena proses pengecekkan paspor masih dilakukan secara konvensional dan manual. Dari segi biaya pembuatan paspor keduanya juga memiliki perbedaan, di mana untuk paspor non elektronik kamu akan dikenakan biaya Rp350,000 dan paspor elektronik Rp650,000.

2.    Paspor Diplomatik

Berbeda halnya dengan paspor biasa yang diperuntukkan bagi kalangan umum. Paspor diplomatik dikhususkan bagi para pejabat untuk menjalankan tugas diplomatik ke luar negeri misalnya TNI/Polri, serta anggota DPR dan MPR. Di mana, dalam proses pengajuan jenis paspor ini pejabat melakukan pendaftaran secara online lewat aplikasi Exit Permit.

3.    Paspor Dinas

Paspor ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia untuk tugas perjalanan dinas dan tidak bersifat diplomatik. Umumnya, paspor ini banyak yang digunakan oleh pekerja asal Indonesia yang sedang berdinas di luar negeri dalam kurun waktu tertentu.

Baik itu paspor dinas dan paspor diplomatik, proses pengajuan atau permohonan pembuatan paspor ini bisa memakan waktu hingga 3 hari kerja dan tidak sama sekali dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Mengenal Paspor Online dan Manfaatnya

Seperti diketahui, setiap harinya kantor imigrasi yang menjadi tempat pengajuan dan permohonan paspor Indonesia memiliki batasan kuota pemohon. Sehingga, hal ini membuat banyak masyarakat yang harus datang pada pagi-pagi sekali lantaran takut tidak mendapatkan nomor antrian.

Namun, kini kamu sudah tidak perlu takut lagi tidak kebagian nomor antrian. Sebab, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor lewat aplikasi Antrian Paspor Online di Android dan iOS.

Oleh karenanya, kamu bisa memanfaatkan aplikasi Antrian Paspor Online untuk mendapatkan nomor antrian dan jadwal kapan kamu harus datang ke kantor imigrasi dengan membawa seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan di antaranya:

·     KTP.

·     Kartu Keluarga (KK).

·     Akta kelahiran atau surat baptis.

·     Akta perkawinan.

·     Paspor lama (bila kamu ingin memperpanjang paspor Indonesia).

Melalui aplikasi Antrian Paspor Online, pemohon bisa memilih sendiri lokasi kantor imigrasi yang ingin dikunjungi berdasarkan tanggal dan waktu. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan terlebih dahulu bahwa seluruh dokumen dan persyaratan permohonan paspor telah dilengkapi agar proses pengajuan tersebut bisa dilakukan dengan lancar.

Cara ini dianggap lebih praktis dan efektif dibanding kamu harus datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk mendapatkan nomor antrian saja.

Demikianlah informasi yang bisa redaksi Ajaib sampaikan terkait seluk-beluk paspor Indonesia beserta jenis-jenisnya. Bila kamu mengalami kehilangan paspor Indonesia saat berada di luar negeri, salah satu cara tepatnya adalah segera mengunjungi KBRI yang ada di negara tersebut dengan mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Ini sebagai paspor sementara yang bisa kamu gunakan selama dalam perjalanan tersebut. Tetapi, satu hal yang perlu kamu perhatikan adalah masa waktu berlaku SPLP tersebut. Untuk mengatasinya, kamu bisa menyesuaikan masa berlaku SPLP dengan jadwal penerbanganmu.

Artikel Terkait