Bisnis & Kerja Sampingan

Mau Bisnis? Jangan Lupa Urus Surat Izin Usaha

Surat Izin Usaha

Ajaib.co.id – Kamu punya bisnis, berkembang, dan tengah berpikir untuk membuatnya lebih besar lagi? Salah satu hal yang kamu persiapkan adalah mengurus surat izin usaha.

Surat izin usaha di Indonesia dikenal dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Penerbit SIUP adalah pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisi pemilik atau penanggungjawab perusahaan.

Siapa saja yang harus mengurus SIUP? Bagaimana cara untuk mengurusnya? Redaksi Ajaib merangkum semua yang perlu kamu tahu soal SIUP melalui artikel berikut ini.

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki pemilik badan usaha, SIUP dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

1. SIUP Mikro

Surat izin usaha mikro diberikan pada pemilik usaha yang punya modal atau kekayaan bersih maksimal Rp50 juta.

2. SIUP Kecil

SIUP kecil diberikan pada pemilik usaha yang punya modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.

3. SIUP Menengah

SIUP menengah harus dimiliki oleh pemilik usaha dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

4. SIUP Besar

SIUP besar harus dimiliki pemilik usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Pengecualian SIUP

Tidak semua usaha wajib memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Ada beberapa jenis usaha yang dikecualikan dari kewajiban ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007. Usaha tersebut adalah:

·        Perusahaan kecil perorangan yang belum berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga/kerabat terdekat.

·        Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima, atau pedagang pinggir jalan.

·        Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.

Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan

Jika kamu memiliki SIUP, kamu bisa menikmati berbagai keuntungan yang akan sangat berguna untuk bisnismu. Apa saja?

·        Bisnis atau kegiatan usaha kamu sah di mata negara karena memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah. Kamu tidak akan mengalami masalah perizinan.

·        Kamu jadi bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor. Sangat berguna untuk melakukan ekspansi bisnis jika memerlukan alat atau bahan produksi dari luar negeri dan saat ingin memperluas pasar.

·        Bisa ikut tender usaha yang diselenggarakan pemerintah atau perusahaan lain yang lebih besar.

Cara Mengurus SIUP Secara Online

Sejak 9 Juli 2018, pemerintah sudah mempermudah pelaku usaha untuk bisa mendapatkan SIUP secara online melalui Online Single Submission (OSS) atau Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018.

Sistem ini beroperasi 24 jam 7 hari untuk seluruh wilayah Indonesia.

Ini syarat pengajuan SIUP melalui OSS baik untuk pelaku usaha perseorangan, nonperseorangan, maupun usaha mikro & kecil perseorangan.

Pelaku Usaha Perseorangan

Kamu yang menjalankan usaha perseorangan bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi data sebagai berikut:

·        Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

·        Alamat tempat tinggal.

·        Bidang usaha.

·        Lokasi penanaman modal.

·        Besaran rencana penanaman modal.

·        Rencana penggunaan tenaga kerja.

·        Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan.

·        Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya: dan

·        NPWP pelaku usaha perseorangan.

Pelaku Usaha Nonperseorangan

Data yang harus dilengkapi bagi kamu yang menjalankan usaha nonperseorangan sedikit lebih banyak, yaitu:

·        Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.

·        Bidang usaha.

·        Jenis penanaman modal.

·        Negara asal penanaman modal, jika ada penanaman modal asing.

·        Lokasi penanaman modal.

·        Besaran rencana penanaman modal.

·        Rencana penggunaan tenaga kerja.

·        Nomor kontak badan usaha.

·        Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

·        NPWP pelaku usaha nonperseorangan: dan

·        NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Kini OSS juga dilengkapi pendaftaran bagi pemilik usaha mikro & kecil perseorangan.

Sebetulnya dokumen yang harus disiapkan tidak jauh berbeda dengan pemilik usaha perseorangan. Namun klasifikasi baru ini tentunya memudahkan bagi para pelaku usaha mikro & kecil perseorangan yang ingin mendaftarkan usahanya.

Langkah Pembuatan SIUP di OSS

Sebelum membuat surat izin usaha, kamu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tenang, NIB juga bisa dibuat di OSS. Berikut langkah pembuatannya:

·        Buka oss.go.id/portal/

·        Klik Daftar yang ada di menu bagian atas.

·        Isi formulir registrasi, selesaikan proses ini.

·        Buka email yang kamu daftarkan, klik tombol Aktivasi.

·        Kamu akan mendapatkan email berisi Username, Password, dan Nomor identitas.

·        Login menggunakan Username dan Password yang kamu terima.

·        PIlih klasifikasi usahamu, apakah perseorangan, nonperseorangan, atau mikro & kecil.

·        Jika kamu adalah pelaku usaha nonperseorangan berbentuk PT, masukkan data perusahaan yang bisa kamu salin dari AHU Online. Jika kamu adalah pelaku usaha berbentuk CV, koperasi, atau perseorangan, masukkan data melalui Perekaman Data Akta secara manual.

·        Jika semua proses selesai, kamu akan mendapatkan NIB di menu Permohonan Berusaha.

·        Isi Form Permohonan yang berisi data perusahaan, Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, dan Output.

·        Jalankan proses hingga selesai.

Selain mengurus SIUP melalui OSS, kamu juga masih bisa mengajukannya lewat Kantor Dinas Perdagangan setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Biasanya, diperlukan 14 hari kerja hingga SIUP terbit.

Mengurus perizinan usaha memang agak rumit, apalagi jika kamu baru pertama kali mengurusnya. Namun hal ini masih bisa diperjuangkan, apalagi bagi kamu yang ingin memiliki bisnis dengan status yang sah di mata hukum sehingga bisa lebih leluasa melakukan pengembangan.

Tak hanya informasi mengenai cara pembuatan surat izin usaha ini saja, kamu bisa menemukan berbagai artikel menarik lainnya soal bisnis di blog Ajaib. Ayo kunjungi blog Ajaib sekarang juga!

Artikel Terkait