Dunia Kerja

Mengenal Perusahaan BUMN Instrumen Penting Negara

Ajaib.co.id – Badan Usaha Milik Negara atau lebih dikenal dengan sebutan BUMN pasti sudah tidak asing di telinga kamu. Banyak orang yang mendambakan untuk bisa bekerja dan meniti karirnya di berbagai perusahaan yang termasuk ke dalam perusahaan BUMN karena berbagai kualitas pekerjaan, terutama dari sisi jenjang karir, yang bisa didapatkan apabila kita berhasil masuk ke salah satu perusahaan BUMN.

Perusahaan BUMN memang menjadi destinasi yang diincar oleh banyak pencari kerja. Walaupun begitu, tidak sedikit dari para pencari kerja tersebut yang masih belum memahami seluk-beluk perusahaan BUMN lebih dalam. Padahal, penting bagi setiap orang untuk mengerti jenis, ciri-ciri, budaya yang dibangun dalam perusahaan BUMN sehingga kita dapat mengincar BUMN yang sesuai dengan yang kita inginkan.

Apa itu Perusahaan BUMN?

Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

BUMN juga bisa menjadi perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang seorang Menteri. Perlu diketahui bahwa BUMN menjadi aset penting bagi negara Republik Indonesia, karena penghasilan dari bisnis ini akan masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk membayar utang negara, membayar administrasi, dan kelengkapan ketika melakukan ekspor dan impor, bahkan kerja sama Internasional dengan negara lain. Bisa kita bayangkan ketika negara tidak memiliki perusahaan BUMN, maka negara akan mengalami kerugian yang besar dan utang semakin menumpuk, serta efek paling besar adalah perekonomian negara kita tidak akan berkembang.

Fungsi BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan dengan modal sebagian besar atau keseluruhannya menjadi milik negara. Ada beberapa perusahaan milik negara ini juga tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan kita bisa membeli sahamnya melalui pasar modal. Lalu apa sebenarnya fungsi BUMN?

  • Menyediakan produk berupa barang atau jasa untuk masyarakat Indonesia.
  • Menjadi satu di antara berbagai media bagi pemerintah untuk memutuskan kebijakan di bidang perekonomian.
  • Menciptakan lapangan kerja.
  • Sumber penghasilan atau devisa negara.
  • Media pengembangan usaha kecil, termasuk UKM dan koperasi.
  • Mendorong terciptanya kesempatan usaha baru.
  • Mengelola sumber daya alam milik negara.
  • Menjadi pelopor pembangunan yang belum terjamah sektor swasta.

Ciri BUMN

Badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah adalah BUMN. Perusahaan ini memiliki ciri dan kriteria yang membedakannya dengan badan usaha milik swasta. Apa saja ciri perusahaan BUMN?

1. Sumber Pendapatan Negara

Ciri utama perusahaan BUMN adalah sebagai sumber pendapatan bagi negara. Di mana, pendapatan yang diperoleh negara selama ini sebagian besar berasal dari BUMN. Selain itu, BUMN juga sering menjadi penyedia barang atau jasa bagi masyarakat. Sehingga, BUMN bisa memberikan pendapatan bagi negara secara berkala.

2. Dikuasai Sepenuhnya oleh Pemerintah

Dalam setiap kegiatan usaha, BUMN sepenuhnya dimonitor dan dikuasai negara. Hal ini dilakukan untuk menghindari penguasaan agar tidak diselewengkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Risiko Ditanggung Pemerintah

Bukan hanya dikuasai pemerintah, perusahaan BUMN juga ditanggung risikonya oleh pemerintah. Di amna, negara wajib dan berhak sepenuhnya atas operasional BUMN. Sehingga, performa BUMN bergantung pada bagaimana pemerintah menjalankannya.

4. Melayani Kepentingan Umum dan Publik

Perusahaan ini juga memiliki tujuan dasar yaitu melayani publik. Hal ini dapat diketahui dari keragaman sektor yang dijalankan, misalnya pengadaan listrik, transportasi, air, dan telekomunikasi.

5. Masyarakat Bisa Memiliki Sahamnya

Tidak hanya negara, masyarakat juga bisa ikut memiliki saham BUMN yang bersifat terbuka. Namun kepemilikan saham di luar pemerintah tersebut tidak boleh lebih dari 50 persen.

6. Menyediakan Kebutuhan Rakyat

BUMN juga berkewajiban menyediakan barang dan/atau jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Secara sederhana, jika barang dan/atau jasa tersebut tidak disediakan pemerintah, rakyat akan kesulitan. Misalnya saja perusahaan pertamina. Jika barang tersebut tidak tersedia, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk membantu mereka aktivitas.

Jenis-Jenis BUMN di Indonesia

Sesuai dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2003 yang dijelaskan juga mengenai bentuk-bentuk BUMN yang ada di Indonesia. BUMN dibedakan jadi 2 jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum), Berikut ini adalah penjelasannya :

1. Badan Usaha Perseroan (Persero/ PT)

Badan Usaha ini berbentuk perseroan terbatas ini memiliki modal yang paling sedikit (minimal 51 Persen) dari total badan usaha dan sisanya yang bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, di mana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara. Umumnya perusahaan Persero didirikan karena adanya usul dari sang presiden, tapi kenyataanya praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hampir semua karyawan dalam Persero adalah pegawai negeri yang memiliki tanggung jawab langsung kepada negara.

Ciri-Ciri Perusahaan BUMN Perseroan :

  • Usulan pendiriannya dilakukan oleh menteri;
  • Modalnya terbagi atas saham;
  • Dipimpin oleh direksi;
  • Sebagian atau seluruh modalnya yang terbagi dalam saham Persero merupakan milik negara;
  • Pekerja persero berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Tidak semua mendapat fasilitas dari negara;
  • Status suatu perseroan terbatas diatur di dalam undang-undang;
  • Tujuan utama BUMN Perseroan adalah untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya untuk kepentingan negara.

Daftar Perusahaan BUMN Perseroan :

  • PT Pertamina
  • PT Balai Pustaka
  • PT Garam
  • PT Pindad
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Krakatau Steel Tbk
  • PT Adhi Karya Tbk
  • PT Perusahaan Listrik Negara
  • Dan lain-lain

Klasifikasi Perseroan Terbatas Menurut UU

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT menjadi 3 (tiga) jenis, berikut ini adalah klasifikasinya:

a. Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup merupakan para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam sebuah perusahaan keluarga.

b. Perseroan Terbatas (PT) Publik

Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik merupakan jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayat 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta rupiah.

c. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka dapat melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham mereka kepada masyarakat.

2. Badan Usaha Umum (Perum)

Badan Usaha Umum ini memiliki modal yang seluruhnya berasal dari negara. Perusahaan Umum atau Perum tidak membagi perusahaannya berdasarkan saham, dan kepemilikan Perum ini sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan dari menteri. Meskipun BUMN yang seluruh modalnya berasal dari negara, namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.

Ciri-Ciri Perusahaan BUMN Perum :

  1. Memiliki tujuan utama untuk melayani kebutuhan masyarakat;
  2. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur;
  3. Modalnya bisa dihimpun oleh banyak pihak;
  4. Pengelolaan modal dari pemerintahnya terpisah dengan kekayaan negara;
  5. Modal berbentuk obligasi atau saham untuk perusahaan yang go public;
  6. Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari swasta.

Daftar Perusahaan BUMN Perum :

  1. Perum Damri
  2. Perum Pegadaian
  3. Perum Balai Pustaka
  4. Perum Bulog
  5. Perum Jasatirta
  6. Perum Antara
  7. Perum Peruri
  8. Perum Perumnas
  9. Dan lain-lain

Apa Kelebihan dan Kekurangan dari Perusahaan BUMN?

Sama dengan badan usaha yang lain, perusahaan BUMN juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan dari perusahaan BUMN :

1. Kelebihan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

  • BUMN menguasai berbagai sektor penting bagi kehidupan masyarakat di Indonesia;
  • BUMN mendapat jaminan maupun dukungan dari pemerintah negara;
  • Permodalan BUMN merupakan dari negara;
  • Kelangsungan hidup perusahaan BUMN terjamin;
  • BUMN menjadi sumber pendapatan penting suatu negara.

2. Kekurangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

  • Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali kurang efisien;
  • Manajemen BUMN kini terlihat kurang profesional;
  • BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor penting pada negara;
  • Pengelolaan BUMN sering terhambat karena adanya peraturan-peraturan yang mengikat;
  • BUMN sulit mendapatkan keuntungan besar bahkan sering mengalami kerugian.

Itulah beberapa hal mengenai perusahaan BUMN yang ada di Indonesia. Nah, bagi kamu yang ingin menjadi salah satu pemilik perusahaan BUMN ini, kamu bisa membeli sahamnya di Ajaib. Di Ajaib, kamu bisa memilih berbagai macam jenis saham dari perusahaan BUMN yang tentunya menguntungkan dalam jangka waktu panjang.

Di Ajaib, kamu juga bisa membeli saham ini dengan mudah dari mana dan kapan saja dengan modal mulai dari Rp100 ribuan. Jadi tunggu apalagi? Miliki saham BUMN dengan membelinya langsung di Ajaib!

Artikel Terkait