Banking

Membuat Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank, Perhatikan Ini

Surat Kuasa Pengambilan Uang

Ajaib.co.id – Setiap hal yang berkaitan dengan penyerahan perwakilan kuasa atas suatu kegiatan prosedural membutuhkan dokumen berupa surat kuasa.

Hal ini dilakukan oleh seseorang ketika membutuhkan peran orang lain dalam membantu untuk mewakili dengan cara memberikan kuasa dalam waktu tertentu.

Misalnya saja untuk mengambil uang di bank. Maka seseorang yang diberi kuasa untuk mengambil uang di rekening bank oleh yang memberi kuasa harus menyertakan dokumen berupa surat kuasa pengambilan uang.

Pemberian surat kuasa tidak boleh dilakukan ke sembarang orang, apalagi yang berhubungan dengan keuangan.

Oleh karena itu, kamu harus memercayakan pemberian surat kuasa pengambilan uang atau hal apapun kepada orang yang benar-benar dikenal baik.

Lalu, bagaimana cara membuat surat kuasa pengambilan uang yang baik, benar, dan resmi?

Nah, ada baiknya kamu mengetahui beberapa hal tentang surat kuasa pengambilan uang itu sendiri, sebelum membuatnya. Berikut penjelasan mengenai surat kuasa.

Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat yang berisi keterangan pemindahan kuasa. Di mana, surat ini dibuat oleh satu pihak tertentu yang ditujukan ke pihak lain atas suatu kepentingan.

Ketentuan waktu dari pemindahan kuasa ini sifatnya terbatas. Oleh karena itu, isi dari detail surat kuasa harus tertera keterangan waktu yang jelas.

Surat kuasa memiliki fungsi yang digunakan dalam beberapa hal seperti pengambilan BPKB, Ijazah, surat tanah, dan surat kuasa pengambilan uang melalui bank.

Keberadaan surat kuasa ini perannya cukup penting sebagai bukti amanat dari seseorang yang dilimpahkan ke penerima kuasa.

Oleh karena itu, dalam membuat surat kuasa pengambilan uang harus dibuat secara benar dan resmi.

Jenis-Jenis Surat Kuasa

Dalam membuat surat kuasa, ada beberapa jenis dari surat kuasa yang dapat ditentukan berdasarkan pihak pembuatnya.

Di mana, jenis surat akan membedakan tujuan dari pembuatan surat kuasa. Berikut beberapa jenis surat kuasa:

Surat Kuasa Perseorangan

Jenis surat ini merupakan surat kuasa yang dibuat oleh seseorang untuk melimpahkan kuasa kepada orang lain yang ditunjuk dalam keperluan tertentu bersifat pribadi.

Salah satunya adalah penarikan uang tunai dari suatu rekening bank melalui teller.

Surat Kuasa Kedinasan

Jenis surat kuasa yang satu ini dibuat oleh suatu organisasi, perusahaan swasta, atau pihak lembaga pemerintahan yang berisi pemberian kuasa atas suatu kepentingan dalam menjalankan tugas.

Jenis surat ini biasa digunakan untuk keperluan pekerjaan atau jabatan.

Surat Kuasa Istimewa

Jenis surat yang satu ini merupakan surat yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan kepentingan berbasis permasalahan hukum.

Surat kuasa istimewa biasa digunakan oleh pihak yang membutuhkan jasa pengacara atau lembaga hukum yang akan diberikan pelimpahan kuasa melalui surat kuasa.

Cara Menulis Surat Kuasa

Baik surat kuasa pengambilan uang atau surat kuasa pada kepentingan lainnya, bisa dibuat dengan tulisan tangan atau diketik menggunakan komputer hingga aplikasi tertentu.

Akan tetapi, pengesahannya harus disertakan tanda tangan serta cap lembaga pemberi dan penerima kuasa. Kekuatan hukum dari surat kuasa akan bertambah ketika surat dilampirkan materai.

Lalu, bagaimana cara membuat surat kuasa dan apa saja yang harus tertera di dalam surat kuasa? Nah, berikut penjelasan dalam membuat surat kuasa berdasarkan jenisnya. Di antaranya:

Surat Kuasa Perorangan

Dalam pembuatan surat kuasa perorangan harus tertera beberapa keterangan atau informasi seperti berikut:

·        Judul surat yang ditulis keterangan sebagai“SURAT KUASA”

·        Tertera informasi data diri pemberi kuasa yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, serta pekerjaan.

·        Tertera keterangan dari pemberian kuasa yang ditulis sebagai “Dengan ini memberikan kuasa kepada”.

·        Tertera informasi data diri si penerima kuasa yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, serta pekerjaan.

·        Tertera Informasi secara lengkap dan jelas mengenai keterangan pemberian kuasa yang dimaksud. Misalnya pemberian kuasa untuk pengambilan uang di bank, ijazah, dan masih banyak lainnya dengan ketentuan tanggal yang berlaku.

·        Tertera informasi tempat dan tanggal penulisan surat kuasa.

·        Tertera tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa di atas materai.

Surat Kuasa Kedinasan

Di dalam surat kuasa kedinasan harus tertera Informasi seperti berikut:

·        Tertera kop surat yang tertera dari suatu organisasi, perusahaan, dan lembaga yang memberi kuasa.

·        Tertera nomor surat serta perihal surat dengan ditulis sebagai “SURAT KUASA”.

·        Tertera informasi data diri pemberi kuasa yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, jabatan kerja, dan nomor induk karyawan.

·        Tertera keterangan dalam pemberian kuasa dengan ditulis sebagai “Dengan ini memberikan kuasa kepada”.

·        Tertera informasi data diri penerima kuasa yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, jabatan kerja, dan nomor induk karyawan.

·        Tertera informasi yang lengkap dan jelas mengenai keterangan pemberian kuasa yang dimaksud, perihal beberapa hal yang menjadi kuasa, dan beberapa hal yang bisa dilakukan si penerima kuasa.

·        Tertera informasi tempat dan tanggal penulisan surat.

·        Tertera tanda tangan pihak pemberi dan penerima kuasa di atas materai serta cap organisasi, perusahaan, atau lembaga pemberi kuasa.

Surat Kuasa Istimewa

Sementara pembuatan surat kuasa istimewa harus terdiri dari informasi dan keterangan seperti berikut:

·        Tertera kop surat dari lembaga hukum yang merupakan penerima kuasa.

·        Tertera judul surat yang ditulis sebagai “SURAT KUASA”.

·        Informasi data diri secara lengkap dan jelas oleh pemberi kuasa yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan pekerjaan.

·        Tertera keterangan oleh pemberian kuasa dengan ditulis sebagai “Dengan ini memberikan kuasa kepada”.

·        Tertera informasi data diri secara lengkap dan jelas penerima kuasa yang meliputi nama orang yang mewakili suatu lembaga penerima kuasa, alamat lembaga, jabatan, dan nomor telepon.

·        Tertera informasi secara jelas dan lengkap mengenai pemberian kuasa yang dimaksud serta pemberian kuasa diperuntukkan dalam mengatasi masalah hukum seperti apa.

·        Tertera tempat dan tanggal penulisan surat.

·        Tertera tanda tangan pemberi serta penerima kuasa di atas materai dan cap lembaga terkait.

Nah, baik surat kuasa pengambilan uang atau surat kuasa untuk kepentingan tertentu harus dibuat sebaik-baiknya dengan mengikuti ketentuan yang diharuskan dalam surat kuasa.

Hal ini karena surat kuasa nantinya akan dijadikan bukti yang memiliki kekuatan sebagai penerima kuasa dari pihak pemberi kuasa.

Sama halnya dengan membuat suara yang dilakukan sebaik-baiknya agar memiliki kekuatan hukum, maka ketika berinvestasi juga harus dilakukan sebaik-baiknya dalam memilih instrumen investasi yang dapat menghasilkan keuntungan.

Ada banyak jenis investasi yang dapat kamu pilih, salah satunya investasi reksa dana.

Kini investasi reksa dana dapat dilakukan secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen reksa dana.

Caranya adalah dengan download aplikasi Ajaib di smartphone untuk merasakan kemudahan dalam berinvestasi reksa dana sekarang.

Artikel Terkait