Saham

Ilustrasi Lengkap Jual Beli Saham di Bursa

fee jual beli saham

Ajaib.co.id – Setelah mengetahui tahapan dalam berinvestasi saham, seorang investor perlu memperdalam ilmunya dengan mengetahui proses jual beli saham di bursa.

Setelah dana tersedia di rekening investasimu sesuai yang dipersyaratkan pihak Sekuritas, kamu sebenarnya sudah bisa melakukan transaksi saham.

Sebagai ilustrasi, kamu akan membeli saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tanggal 27 April 2020 dengan membeli 10 lot saham BBNI di harga Rp. 3.800/unit sahamnya.

Selanjutnya kamu akan menjual saham yang sama yakni BBNI pada tanggal 27 Mei 2020 dengan menjual 10 lot saham di harga Rp.4.250/unit sahamnya.

Mengenal Biaya-Biaya dalam Jual Beli Saham

Komisi Broker (Broker Fee)

Merupakan biaya yang dibebankan kepada investor dalam rangka penyampaian order transaksi saham ke sistem Otoritas Bursa.

Biaya transaksi tersebut berbeda-beda kepada setiap sekuritas, namun umumnya berkisar 0,2—0,3% dari nilai transaksi pembelian saham (sudah termasuk PPN) dan ditambah PPh 0.1% khusus untuk transaksi penjualan saham

Levy

Levy merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada investor setiap kali melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia. Besarnya Levy tersebut hanya 0,1% dari nilai transaksi bruto hingga saat ini.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang maupun jasa, dalam hal ini transaksi pada penjualan atau pembelian saham. PPN merupakan tarif tunggal yakni sebesar 10%.

Pada transaksi saham, nilai yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 10% dari broker fee.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dibebankan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak tersebut dikenakan saat transaksi penjualan saham saja.

Adapun jenis pajak yang dikenakan pada transaksi saham adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas yang besarnya 0,1% dari nilai transaksi gross.

Artikel Terkait