Reksa Dana

Mengenal Reksa Dana Lebih Dekat Bagi Pemula

produk reksa dana
investasi reksa dana

Ajaib.co.idReksa dana atau mutual fund sering disebut instrumen investasi yang revolusioner di era yang serba maju seperti saat ini. Bagi para pemula, tahukah investasi apa itu reksa dana? yukk mari langsung berkenalan lebih lanjut.

Reksa Dana menurut istilah mengandung arti menjaga dana dan pertama kali diperkenalkan oleh PT Danareksa. Reksa Dana dapat menjadi alternatif investasi bagi pemodal kecil maupun besar yang memiliki uang tetapi hanya memiliki sedikit waktu serta keahlian berinvestasi.

Umumnya reksa dana berbentuk Kontrak investasi kolektif (KIK) yang diterbitkan oleh 2 pihak, yakni Manajer Investasi (MI) yang bertugas mengelola dana dan Bank Kustodian (BK) yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan investasi para nasabah.

Memahami Produk Reksa Dana

Reksa dana dapat dikategorikan menjadi 2 bagian berdasarkan sifatnya. Produk reksa dana pertama yakni yang dapat dijual tanpa pembatasan unit (open end), sedangkan reksa dana yang kedua yakni penerbitan unitnya dibatasi hanya beberapa investor saja (closed End).

Karakteristik reksa dana open end dibagi berdasarkan investasi portofolio didalamnya (underlying). sebagai contoh reksa dana saham (minimal 80% ditempatkan di saham), reksa dana pendapatan tetap (minimal 80% berupa obligasi), reksa dana pasar uang (ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun).

Sedangkan reksa dana campuran, mengandung unsur dari ketiga instrument di atas, masing-masing maksimal 79% ditempatkan pada salah satu instrumen (saham, obligasi, dan pasar uang).

Untuk reksa dana closed End, terdiri dari reksa dana terstruktur, reksa dana terproteksi, dan Exchange Traded Fund (ETF).

Reksa dana terstruktur terdiri dari reksa dana index (portofolionya mengacu pada index tertentu), reksa dana terproteksi (nilai pokok pengembaliannya diproteksi MI), reksa dana dengan penjaminan atau capital guaranteed Fund (saat ini belum ada yang menerbitkan).

Sesuai karakteristiknya, reksa dana ada yang bersifat konvesional dan ada yang mengacu prinsip syariah. Ada pula reksa dana yang diterbitkan dengan mata uang asing, khususnya reksa dana pasar uang.

Memahami Mekanisme Kerja Reksa Dana

Sebelum memilih reksa dana yang yang tepat sebagai sarana investasi, sebaiknya ketahui bagaimana cara sebuah reksa dana berkerja.

Seperti yang telah diketahui, reksa dana merupakan investasi patungan (pooling fund) yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI), sedangkan uang yang terkumpul disimpan oleh Bank Kustodian di rekening terpisah atas nama produk reksa dana.

Selain sebagai penyimpan dana, Bank Kustodian juga berfungsi sebagai pengawas MI agar berinvestasi sesuai dengan prospektus yang diedarkan maupun peraturan regulator yang berlaku. Fungsi bank kustodian lainnya yakni menerbitkan Unit Penyertaan (UP) reksa dana.

NAB/Unit

Pada saat pertama kali reksa dana terbentuk, harganya ditetapkan senilai Rp1000 per unitnya, angka tersebut sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk reksa dana open end (saham, obligasi, pasar uang) minimal dana yang berhasil dihimpun MI atau dikenal dengan nama Aset Under Management (AUM) disyaratkan untuk pertama kali Rp 25 miliar.

Nah, unit penyertaan tersebut kemudian dibagi dengan nilai Rp 1000, yang berarti unit yang tercipta (unit kreasi) sebesar 25 juta unit. Perkembangan suatu reksa dana bisa dilihat dari unit kreasi yang tercipta, sedangkan bagi investor yang dilihat adalah pertumbuhan harganya (Rp 1000) atau Nilai Aktiva Bersihnya (NAB/Unit) atau Net Asset Value/unit (NAV/unit).

Disebut nilai aktiva bersih (NAB) dikarenakan nilai aset yang ditransaksikan oleh Manajer Investasi terlebih dahulu harus dikurangi dengan biaya transaksi seperti fee jual-beli efek (transaksi pada saham, obligasi), transaksi pajak, fee MI, Fee bank kustodian  serta kewajiban-kewajiban lainnya.

Kewajiban pencatatan reksa dana ada pada Bank Kustodian yang dilakukan setiap hari dengan mengirimkan sebuah laporan kepada Manajer Investasi selaku pengelola dana.

Cara Menjadi Investor Reksa Dana

Menjadi investor, apa lagi reksa dana sebenarnya sangat mudah, bahkan lebih mudah seiring distribusi penjualan secara online oleh berbagai pihak.

Jika membeli langsung di penerbit, umumnya proses yang dilalui adalah:

Pertama-tama, siapkan dokumen Pendukung seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku tabungan (halaman depan yang memuat nomer rekening), serta materai Rp 6.000;

Isi Formulir Pembukaan Rekening (FPR). Setelah formuliar dan copy dokumen dinyatakan lengkap;

Setelah disetujui sebagai nasabah, calon investor akan mendapatkan e-mail yang menginformasikan username dan password untuk akses ke sistem aplikasi;

Langkah selanjutnya ialah melakukan setoran Dana. Pihak MI akan menginformasikan rekening bank untuk pembelian reksa dana yang sebelumya telah dipilih melalui sistem.

Membeli Reksa Dana di Aplikasi Ajaib

Ajaib merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) layaknya  pihak lain seperti bank, sekuritas, ecommerce.

Membeli reksa dana sekarang tidak perlu repot-repot seperti mengisi aplikasi secara manual, cukup mengisi data di sini.

Artikel Terkait