Pajak

Bayar Pajak Kendaraan Online Mudah Tanpa Perlu ke Samsat

cek pajak kendaraan online

Ajaib.co.id – Teknologi informasi yang semakin berkembang pesat memungkinkan siapa pun dapat mengembangkan inovasi terbaru untuk memudahkan kegiatan manusia. Tak terkecuali pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi untuk masalah perpajakan. Sekarang ini, kamu yang punya kendaraan pribadi bisa dengan mudah mengetahui informasi terkait tagihan pajak sekaligus bayar pajak kendaraan online hanya melalui handphone. Tanpa perlu datang ke Samsat, kamu bisa cek pajak kendaraan online dengan mudah dan cepat lewat website.

Selain melalui website, kamu juga bisa mencari informasi data pajak kendaraan melalui SMS dan juga aplikasi. Untuk itu, disini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang cek pajak kendaraan online dan cara menggunakan fasilitas online tersebut.

Apa Itu Pajak Kendaraan?

Pajak kendaraan bermotor atau disingkat PKB adalah pajak yang dikenakan kepada para pemilik kendaraan yang dioperasikan di jalan darat. Sementara besaran nominal pajak kendaraan ditentukan oleh dua faktor, yakni faktor nilai dan bobot potensi yang menyebabkan pencemaran ataupun kerusakan jalan.

Sebenarnya selain melakukan cek pajak kendaraan online, kamu pun bisa melihat jumlah besaran pajaknya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Disitu juga tertera berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Apabila kamu punya lebih dari satu kendaraan bemotor atas nama kamu, maka kamu akan dikenai pajak progresif. Untuk pajak progresif ini perhitungannya berdasarkan urutan dari kepemilikan kendaraan tersebut, misalnya kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Adapun persentase acuan untuk perhitungan pajak progresif adalah sebagai berikut:

a. Kendaraan pertama, tarif pajaknya 2%

b. Kendaraan kedua, tarif pajaknya 2,5%

c. Kendaraan ketiga, tarif pajaknya +0,5%

Untuk cara perhitungannya akan diilustrasikan seperti contoh di bawah ini.

Contoh:

Ada seseorang yang punya tiga mobil. Biaya yang harus dibayarkan orang tersebut adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak progresifnya, sehingga diketahui rumusnya adalah:

(Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x persentase pajak) + SWDKLLJ.

Untuk menghitung NJKB yaitu: (PKB/2) x 100. Maka, penjabarannya adalah:

Nominal PKB : Rp2.850.000

SWDKLLJ : Rp150.000

NJKB = (Rp2.850.000/2) x100 = Rp142.500.000

Mobil 1

Kemudian untuk pajak progresifnya adalah:

Pajak progresif + SWDKLLJ untuk mobil kedua:

Rp142.500.000 x 2% = Rp2.850.000

Jadi, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp2.850.000 + Rp150.000 = Rp3.000.000

Mobil 2

Pajak progresif + SWDKLLJ untuk mobil 3:

Rp142.500.000 x 2,5% = Rp3.562.500

Jadi, pemilik kendaran bermotor tersebut harus membayar pajak mobil ketiganya sebesar Rp3.562.500 + Rp150.000 = Rp3.712.000

Contoh ilustrasi perhitungan di atas sudah sesuai dengan ketetapan aturan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah DKI No. 8 Tahun 2010.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Seperti yang sudah disebutkan di awal, selain mencari tahu data informasi pajak kendaraan kamu juga bisa membayar pajak tahunan kendaraan secara online. Kamu bisa mengakses situs Samsat untuk mengecek informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya. Namun, sayangnya tidak semua wilayah bisa cek pajak kendaraan online atau memiliki layanan e-Samsat.

Berikut ini beberapa situs e-Samsat yang sudah tersedia di sejumlah daerah dan cara cek pajak kendaraan online.

1. DKI Jakarta

Bagi kamu yang tinggal dan punya kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, pemerintah DKI sudah menyediakan layanan cek pajak kendaraan online yang bisa diakses melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Sementara untuk cara mengecek pajak kendaraan bermotor kamu berikut langkah-langkahnya.

a. Buka situs e-Samsat DKI Jakarta

b. Selanjutnya isi formulir sesuai dengan data kendaraan dan nomor plat.

c. Kemudian masukkan kode dan klik tombol ‘Proses’

d. Setelah itu kamu bisa langsung mengetahui informasi pajak kendaraan yang diperlukan. Namun, nominal yang tertera belum termasuk pajak progresif dan denda jika lebih dari jatuh tempo.

2. Jawa Timur

Buat kamu yang berada di daerah Jawa Timur dan ingin cek pajak kendaraan online bisa mengunjungi halaman PKB di https://esamsat.jatimprov.go.id/. Untuk cara mengeceknya seperti di bawah ini.

a. Buka situs e-Samsat Jawa Timur

b. Lalu isikan kolom yang kosong dengan nomor pelat kendaraan, kota, dan juga area samsat.

c. Selanjutnya masukkan kode verifikasi dan klik tombol ‘Cari’.

d. Jika sudah akan muncul informasi pajak kendaraan di layar kamu. Biaya yang tertera belum termasuk pajak progresif dan denda jika terlambat melakukan pembayaran.

3. Jawa Barat

Untuk cek pajak kendaraan online di area Jawa Barat bisa membuka situs Samsat di https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/. Walaupun sudah punya website, namun pengecekan dan pembayaran PKB masih menggunakan layanan SMS.

Sebelum membayar secara online, kamu harus memiliki kode bayar bisa melalui aplikasi Sambara, SMS Gateway Samsat, atau lewat website Bapenda. Metode pembayarannya bisa dilakukan lewat ATM, SMS banking, dan internet banking.

4. Yogyakarta

Kamu yang tinggal di Yogyakarta bisa cek pajak kendaraan online lewat situs http://infonjkbdiy.com/. Untuk caranya sendiri sangat mudah, kamu hanya diminta menginput nomor polisi kendaraan bermotor dan klik ‘Submit’ untuk proses pencarian data informasinya.

Selain keempat daerah, adapun beberapa layanan samsat onine nasional yang tersedia dengan cara yang hampir sama seperti cek pajak kendaraan online lainnya.

  • Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
  • Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/
  • Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.ph

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Tengah Pandemi Virus Corona

Di tengah pandemi virus covid 19 ini, pemerintah memiliki kebijakan bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan. Kini, kamu tidak perlu lagi antre di samsat, hal ini karena bisa memicu penularan virus corona. Bagi kamu yang memiliki kendaraan yang pajaknya mati di bulan Februari sampai Mei akan diberikan kelonggaran atau ditunda hingga 29 Mei, dan tanpa dikenakan denda pajak.

Meski begitu, kamu yang ingin membayar pajak tepat waktu, kamu bisa melakukan pembayaran secara online lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas. DI bawah ini adalah langkah-langkah membayar pajak online.

1. Kamu sebagai pemilik kendaraan bermotor bisa men-download aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) melalui Google Play Store.

2. Setelah itu, install dan klik mulai dan pendaftaran

3. Kamu bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, kemudian klik “lanjutkan”

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih 1 menit.

5. Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

6. Kemudian akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000

8. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pelunasan dalam betuk e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

9. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai yang tertera di STNK

Namun, aplikasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. Jadi, bagi kamu yang ingin perpanjang pajak 5 tahunan, kamu tetap harus datang ke Samsat sesuai alamat pada STNK kamu. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai bayar pajak kamu secara online dan bantu pemerintah mengembangkan perekonomian negara.

Artikel Terkait