Pajak

Apa Itu Kode Faktur Pajak dan Penjelasannya

Ajaib.co.id – Kode faktur pajak merupakan ketentuan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kepada PKP atau yang lebih dikenal dengan Pengusaha Kena Pajak berupa nomor seri. Kode faktur pajak ini terdapat pada faktur pajak.

Para Pengusaha Kena Pajak ini diwajibkan menyerahkan bukti transaksi jual-beli yang selama ini dilakukannya, karena transaksi jual-beli itu dikenakan pajak. Bukti transaksi jual beli yang dikenakan pajak itu yang disebut sebagai faktur pajak.

Kehadiran faktur pajak sangat penting karena sebagai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak tersebut mengenakan pajak pada barang atau jasa yang ditawarkannya kepada pembeli.

Faktur pajak ini harus memiliki identitas untuk dikenali secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu tidak mengherankan jika pada faktur pajak ada kode faktur pajak.

Apa itu Kode Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Sehingga, jika belum dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Sedangkan, kode faktur pajak ini tidak dibuat sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak, tapi yang mengeluarkannya adalah Direktorat Jenderal Pajak, dan ini sudah mutlak. Kode faktur pajak sendiri dikeluarkan dengan mekanisme tertentu dan memiliki kode unik berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. Namun, kode faktur pajak ini punya ciri khas dan arti yang sebaiknya diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak. Kode tersebut terdiri dari 16 digit yang yang terdiri dari:

1. Dua digit pertama yang merupakan kode transaksi.

2. Satu digit setelah 2 digit pertama yang merupakan kode status

3. 13 digit setelah kode status yang merupakan kode faktur pajak yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kode faktur pajak atau biasa disebut dengan Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan atas tujuan untuk memvalidasi atau membenarkan faktur pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Memang Pengusaha Kena Pajak memiliki ketentuan pajak yang berbeda dengan wajib pajak lainnya, seperti mereka yang bekerja di kantoran.

Kode Transaksi Faktur Pajak

Masing-masing kode faktur pajak, memiliki arti tersendiri yang sebaiknya diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak. Kita akan membahasnya satu per satu dimulai dari kode transaksi:

1. Kode Transaksi 01

Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/BKP atau Jasa Kena Pajak/JKP, PPn terutangnya dipungut oleh PKP penjual. Singkatnya, kode ini digunakan dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP yang bersifat umum; bukan bersifat PPN Nilai Lain, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan PPN Penjualan Aktiva.

2. Kode Transaksi 02

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/BKP atau Jasa Kena Pajak/JKP kepada pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut bendahara pemerintah. Bendahara ini memiliki beberapa kategori yang ditentukan sebagai bendaharawan pemerintah, BUMN, dan Badan Usaha Tertentu. Jika PKP melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, PKP menggunakan kode ini dalam penerbitan faktur pajak.

3. Kode Transaksi 03

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPn lainnya yang PPn-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Pemungut lainnya yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara hukum bersifat khusus (lex spesialis) ditunjuk sebagai Pemungut PPN.

4. Kode Transaksi 04

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPn-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Penyerahan yang DPP akan dihitung dengan menggunakan nilai lain beserta nilai yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015 yaitu:

  1. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
  2. Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
  3. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  4. Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  7. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. Penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. Penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  11. Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

5. Kode transaksi 05

Sebelum tahun 2010, kode ini pernah digunakan untuk penyerahan Pajak Masukan yang dipungut kepada selain pemungut PPN. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Namun, sejak tahun 2010, kode ini sudah tidak lagi digunakan.

6. Kode transaksi 06

Kode yang digunakan untuk penyerahan lain yang PPn-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dan penyerahan kepada orang pribadi yang memegang paspor dari luar negeri.

Maksudnya di sini adalah penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%. Contohnya adalah penyerahan hasil tembakau dalam negeri oleh pengusaha yang memiliki usaha pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir.

Penyerahan BKP ke orang pribadi pemegang paspor luar negeri tersebut dilakukan oleh PKP toko retail yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Di sini PKP yang punya toko retail yang diharuskan menerbitkan faktur pajak khusus menggunakan kode 060 dan punya aplikasi khusus.

Sedangkan PKP yang punya toko retail, tapi tidak ditunjuk sebagai penerbit faktur menggunakan kode 010.

7. Kode transaksi 07      

Artinya: Penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPn Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Yang dimaksud oleh kode transaksi ini adalah bea masuk, bea masuk tambahan, PPn/PPnBM dan PPh yang berkaitan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai atau mendapatkan pinjaman dari luar negeri.

8. Kode transaksi 08

Artinya: Penyerahan BKP atau JKP yang dikhususkan kepada mereka yang dibebaskan dari pengenaan PPn. Yang bebas dikenakan PPn adalah barang yang digunakan secara langsung dalam proses usaha seperti, mesin dan peralatan listrik lainnya, unggas, dan apapun itu yang berkaitan dengan peternakan, apa pun itu yang merupakan hasil dari pertanian, air, dan barang bebas PPn lainnya.

9. Kode transaksi 09

Artinya: Penyerahan aktiva yang berkaitan dengan Pasal 16 D PPn-nya dipungut oleh PKP Penjual.

Itu adalah macam-macam dari kode transaksi yang muncul di awal kode faktur pajak. Selanjutnya adalah kode status yang merupakan digit ketiga di dalam kode faktur pajak. Kode status ini memiliki arti masing-masing sebagai berikut.

1.     Kode 0 = Ini maksudnya adalah status normal.

2.     Kode 1 = Ini maksudnya adalah status penggantian.

3.     Kode 1 berlaku dalam penerbitan faktur pajak pengganti kedua, dan seterusnya.

Jadi, bisa dikatakan kode status ini hanya terdiri dari 0 dan 1.

Lalu, untuk tiga belas digit terakhir merupakan nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tanda identitas yang khas. Tiga belas derajat terakhir itu pun tidak hanya bertugas sebagai identitas, tapi juga pengaman ketika PKP melakukan transaksi.

Karena itu cukup wajar jika Direktorat Jenderal Pajak akan menyusun kode ini seunik mungkin dan bisa dalam bentuk angka, huruf, dan kombinasi keduanya.

Syarat Membuat Nomor Seri Faktur Pajak

Sebagai wajib pajak kamu membutuhkan e-faktur pajak dengan meminta NSFP Online secara langsung melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Di bawah ini adalah Prasyarat menggunakan aplikasi Permintaan NSFP Secara Elektronik atau e-Nofa Online adalah sebagai berikut:

  1. User merupakan WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki Akun PKP.
  2. Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan, otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan Password yang dikirimkan melalui email PKP.
  3. Khusus untuk menu Permintaan NSFP Online, kamu harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.
  4. Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan DJP untuk seluruh PKP.

Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Nah setelah kamu berhasil membuat NSFP atau e-faktur pajak kemudian kamu tidak menggunakannya untuk transaksi maka kamu diwajibkan untuk melakukan pengembalian nomor seri faktur pajak.

Di mana, sebelum pergantian tahun, kamu bisa meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak selanjutnya. Misalnya, ketika sudah sudah menjelang akhir tahun 2020, maka kamu bisa meminta nomor seri faktur pajak yang baru untuk transaksi di awal tahun 2021.

Kemudian, saat pengembalian, kamu juga perlu merinci nomor seri faktur pajak mana yang belum digunakan dari masing-masing serial nomor. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan menjaga kerapian administrasi wajib pajak.

Itulah beberapa hal terkait faktur pajak yang harus kamu ketahui sebagai pemilik bisnis. Dengan mengetahui beberapa hal tersebut kamu bisa lebih mudah dan aman dalam menjalankan bisnis, serta tanpa khawatir bisnis akan terkena teguran oleh pemerintah.

Artikel Terkait