Banking

UU Perbankan Syariah yang Ada di Indonesia

uu perbankan syariah

Bank merupakan instansi keuangan yang mengelola keuangan dari masyarakat. Dalam sistem perbankan yang ada di Indonesia, terdapat dua sistem dalam Undang-Undang. Sistem konvensional dan Bank syariah yang sesuai dengan UU perbankan syariah.

Hal tersebut karena mulai banyaknya Bank berbasis syariah yang sudah berdiri lebih dulu di berbagai negara seperti Malaysia, Pakistan dan Sudan. Bank syariah yang pertama kali hadir di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.

Dasar hukum yang digunakan dalam berdirinya BMI adalah Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang ini secara muatan lebih banyak mengatur tentang Bank konvesional dan tidak banyak pasal untuk mengatur Bank syariah.

UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Dalam UU No. 7 tahun 1992 tersebut memperbolehkan Bank menggunakan prinsip bagi hasil. Untuk memberikan pemahaman lebih jelasnya. Pemerintah mengeluarkan PP No. 72 tahun 1992 tentang prinsip bagi hasil.

Prinsip bagi hasil merupakan Bank umum atau perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 bahwa prinsip bagi hasil tersebut sesuai dengan syariat atau hukum islam.

Dalam PP No. 72 juga mengatur bahwa Bank perkreditan rakyat dengan prinsip bagi hasil dan Bank umum tidak boleh melakukan aktivitas bisnis bersamaan sesuai dengan prinsip konvensional. Begitu pun sebaliknya.

Dengan berbagai peraturan tersebut. Masih belum cukup untuk mendorong berkembangnya Bank syariah. Hal tersebut karena hanya sekedar mengatur Bank agar sesuai prinsip bagi hasil. Namun tidak mengatur aktivitas dari Bank dengan prinsip syariah.

UU No. 10 Tahun 1998

Di tahun 1998. UU sebelumnya yakni No.7 tahun 1992 diamandemen dengan UU No. 10 tahun 1998 yang lebih lengkap dan sangat membantu dalam perkembangan Bank syariah kedepannya.

Karena dalam UU tersebut. Dengan tegas memakai kata Bank Syariah dan mengatur bahwa Bank BPR dan Bank umum bisa melakukan pembiayaan dan beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. 

UU No. 21 Tahun 2008

Dasar hukum dalam perbankan syariah semakin kuat dan semakin banyaknya Bank syariah di Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa peraturan yang ada masih kurang cukup dalam mendukung operasional perbankan syariah sendiri.

Misalnya, Bank syariah beroperasi sesuai dengan fatwa, lalu diadopsi Bank Indonesia kedalam bentuk Peraturan Bank Indonesia. Bank syariah memiliki prinsip yang berbeda dari Bank konvensional.

Pengaturan Bank syariah dengan Bank konvensional dalam satu Undang-Undang yang sama inilah yang dianggap tidak sesuai. Oleh karena itu, diperlukan khusus UU perbankan syariah untuk mengatur bisnis bank syariah.

Dan di tahun 2008. DPR bersama dengan pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang perbankan syariah, yakni UU No. 21 tahun 2008. Terdiri dari 70 pasal dibagi kedalam 13 bab. Secara struktural, ini sama dengan Hukum Perbankan Nasional.

Hal baru dalam Undang-Undang tersebut adalah terkait tata kelola, kehati-hatian, manajemen risiko, penyelesaian sengketa, otoritas dari fatwa juga komite perbankan syariah dan juga pengawasan serta pembinaan untuk perbankan syariah.

Bank Indonesia sebagai Bank sentral di Indonesia tetap memiliki peran untuk mengatur dan mengawasi. Namun saat ini hal tersebut dibawah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan kehadiran UU khusus tersebut semoga Bank syariah semakin kokoh.

Pengertian Bank Syariah

Sesuai dengan Undang-Undang No.21 tahun 2008. Bank syariah merupakan Bank yang dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip hukum islam atau syariah yang sudah diatur sesuai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Prinsip-prinsip syariah yang dimaksudkan seperti prinsip keadilan dan kesinambungan, kemaslahatan, universalisme dan tidak melebihkan jumlah pinjaman atau bunga saat pengembalian.

Selain berbagai prinsip yang membedakan Bank syariah dengan Bank konvensional. Undang-undang perbankan syariah mengharuskan Bank syariah menjalankan fungsi sosial seperti menerima dana sosial seperti infak, zakat, sedekah dan lain sebagainya.

Pengaturan dan Pengawasan Bank Syariah

Dalam melaksanakan berbagai prinsip serta fungsi sosial. Pengawasan dan tata kelola dari Bank syariah dilakukan oleh OJK sama seperti Bank konvensional, namun dengan sistem dan pengaturan yang sudah disesuaikan.

Dengan menggunakan prinsip tersebut. Membuat semakin banyaknya Bank syariah yang hadir di Indonesia. Agar Bank syariah tidak menjadi Bank konvensional, lembaga yang menjaganya adalah DSN (Dewan Syariah Nasional).

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yaitu UU perbankan syariah memberikan otoritas kepada MUI dan DSN karena menjadi bagian MUI. lalu DSN-MUI akan menerbitkan fatwa syariah untuk produk Bank syariah.

Dalam peraturan Bank Indonesia. Mengatakan bahwa semua Bank syariah boleh ditawarkan ke masyarakat setelah Bank tersebut mendapat fatwa atau persetujuan dari DSN-MUI juga mendapatkan izin dari OJK.

Dalam operasionalnya. Setiap Bank syariah diharuskan memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi prinsip syariah agar tetap dipegang teguh oleh Bank dan sebagai penasehat jika Bank ingin melakukan pengembangan produk.

Bentuk Usaha Bank Syariah

Jika dilihat secara umum. Bank syariah memiliki dua bentuk usaha. Yakni Bank umum syariah dan Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Yang membedakan keduanya adalah BPRS tidak diperbolehkan menerima simpanan giro dan ikut ke dalam sistem pembayaran.

Kelembagaan Bank Umum Syariah

Secara kelembagaan. Bank umum syariah memiliki dua bentuk lembaga. Yang pertama Bank syariah penuh dan yang kedua unit usaha syariah dari Bank konvensional.

Itulah UU perbankan syariah yang ada di Indonesia. Memang beberapa Bank konvensional juga mengeluarkan produk berbasis syariah sebagai cara untuk menarik minat nasabah. Semoga kedepannya banyak investor yang tertarik berbisnis di Bank syariah.

Bacaan menarik lainnya:

Andri Soemitra. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Medan : Prenada Media


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait