Bisnis & Kerja Sampingan, Investasi

Mengenal Arti Kata PT, Jenis, Kelebihan & Kekurangannya

pengertian persero

Ajaib.co.id – Pasti kamu sudah tidak asing lagi bukan dengan arti PT? Ternyata ada beberapa jenis PT di Indonesia seperti PT Persero, PT Tbk, dan sebagainya. Tapi tahukan kamu pengertian Persero dan Tbk dalam PT? Lalu apakah kamu sudah mengerti perbedaan semua istilah dalam perusahaan tersebut? Jika masih bingung, redaksi Ajaib akan mengulas mengenai perbedaan serta pengertian Persero dan kedua badan lainnya.

Apa itu PT?

PT adalah perusahaan atau salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari kepemilikan saham. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT) menjelaskan bahwa arti kata PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan persekutuan modal. 

Ketika menjalankan perusahaan berbentuk nama PT maka modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Selain itu, PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, sehingga syarat pembuatan PT adalah memiliki minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

Modal Perseroan Terbatas

Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. Modal Dasar

Ini merupakan modal yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Dengan adanya modal ini, maka perusahaan bisa menentukan kelasnya, apalah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan kecil.

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

2. Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik perusahaan terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan

Sedangkan, modal setor merupakan sumber dana yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan para pemegang saham.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT, jenis-jenis PT diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu PT tertutup, PT publik, dan PT terbuka. Lalu apa perbedaan ketiganya?

1. Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Salah satu ciri PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal, seperti dalam perusahaan keluarga.

2. Perseroan Terbatas (PT) Publik

Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal yang disetor sesuai ketentuan peraturannya. Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh minimal 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.

3. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)

Jenis perusahaan perseroan persero ini telah melakukan penawaran saham secara terbuka dan mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik. Di mana, perusahaan jenis ini melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.

Dengan begitu masyarakat umum bisa ikut memiliki saham perusahaan berbasis Tbk sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dalam Undang-Undang PT untuk definisi PT. Untuk penawaran modal atau penjualan saham, diatur dalam UU tentang pasar modal yakni Nomor 8 tahun 1995.

Maka bisa disimpulkan bahwa semua bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal. Yang membedakan adalah status modal atau sahamnya.

Meskipun pada dasarnya semua merujuk pada Undang-Undang PT. Namun untuk perusahaan dengan Tbk merujuk ke Undang-Undang Pasar Modal dan untuk perusahaan berbasis Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merujuk ke Undang-Undang BUMN.

Hal tersebut karena saham atau modal akan berpengaruh dalam manajemen dalam perusahaan juga akan berpengaruh dalam kebijakan yang dibuat.

Ciri-Ciri Persero Terbatas

Untuk ciri-ciri dari perusahaan berstatus persero adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan utamanya mendirikan untuk mencari keuntungan atau profit oriented.
  2. Memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi.
  3. Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi.
  4. Tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara.
  5. RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT.
  6. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
  7. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen.
  8. Direksi sebagai pemimpin utama perusahaan PT.
  9. Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  10. Hubungan usahanya diatur dalam hukum perdata.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Setiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihannya sendiri. Nah, di bawah ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan PT.

1. Kelebihan

PT adalah perusahaan yang telah mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan akan terjamin walaupun ada pergantian milik perusahaan. Selain itu, para pemilik saham juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.

Pemindahan kepemilikan saham dalam PT juga bisa dilakukan secara mudah. Setiap PT juga bisa mengembangkan usaha dengan mudah karena sudah mendapatkan suntikan modal. Ditambah lagi, seluruh sumber modal PT juga dikelola oleh ahli sehingga akan lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

Sedangkan, kekurangan PT itu kamu harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar untuk pengurusan PT. Prosesnya pun cenderung lebih rumit dan sulit jika dibandingkan pembentukan badan usaha lainnya.

Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya. Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.

Unsur-Unsur PT Sebagai Badan Hukum

Sebagai salah satu badan hukum, PT juga wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur yang harus dipenuhi berupa:

1. Organisasi yang Teratur

Sebagai bentuk organisasi yang teratur, PT harus memiliki organisasi perseroan yang didalamnya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketiga komponen ini nantinya yang harus menggerakan PT. untuk itu, konsep organisasi ini harus bisa dilakukan dengan baik.

2. Kekayaan Tersendiri

PT juga memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Di mana, modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.

Kekayaan ini nantinya akan menghasilkan konsekuensi yuridis untuk PT yang erat dengan tanggungjawabnya sebagai debitur atau pihak ketiga, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.

3. Melakukan Hubungan Hukum Sendiri

Sebagai bentuk badan hukum, status PT akan menjadi jelas di mata hukum. Hal ini dikarenakan mereka tergolong subjek hukum. Untuk itu, perusahaan berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi.

4. Memiliki Tujuan Sendiri

Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka PT harus memiliki tujuannya sendiri. Nah, di bawah ini adalah maksud dan tujuan adanya PT.

Maksud Dan Tujuan Adanya Perusahaan Perseroan Terbatas

Seperti perusahaan umumnya, Perusahaan PT juga bertujuan mendapatkan keuntungan untuk keberlangsungan perusahaan sekaligus perkembangan perusahaan. Ada banyak sekali maksud dan tujuan dari PT tersebut.

Salah satu maksud dan tujuannya adalah untuk menyediakan barang atau jasa dengan mutu yang bagus. Agar mendapatkan keuntungan, perusahaan haruslah memiliki produk yang baik agar bisa bersaing dengan kompetitor dan konsumen merasa puas.

Semakin bagus produk dan layanan yang disediakan oleh perusahaan kepada konsumen, maka citra perusahaan akan meningkat sedikit demi sedikit. Dengan begitu masyarakat akan terus menggunakannya dan bahkan merekomendasikan pada saudara atau teman.

Umumnya untuk melakukan investasi saham dalam perusahaan tersebut cukup mahal karena banyaknya peminat. Namun kamu tetap bisa melakukan investasi reksa dana di Ajaib dengan modal berapapun dan bisa disesuaikan dengan budget mu saat ini.

Artikel Terkait