Membayar pajak on line ternyata memiliki banyak keuntungan. Apa saja? Simak ulasan dari redaksi Ajaib ini untuk lebih lengkapnya ya.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi perpajakan di Indonesia pun juga ikut berkembang.
Salah satunya adalah Pemerintah menghadirkan layanan lapor pajak on line. Lapor SPT Tahunan online telah menjadi tahap akhir dari kewajiban wajib pajak setelah menghitung dan membayar pajak.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, pajak on line adalah sistem elektronik yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi yang ditunjuk oleh DJP.
Layanan lapor pajak on line digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik, serta memenuhi kewajibannya kepada negara.
Layanan Pajak On Line
e-Billing
Pada 2013 lalu, sebelum ada metode pembayaran pajak on line melalui sistem e-Billing, wajib pajak dapat membayar pajak melalui ATM. Tetapi, jenis pajak yang bisa dibayarkan melalui ATM hanya Pajak Penghasilan (PPh) saja.
Sebelum menggunakan ATM, pembayaran hanya bisa dilakukan di bank tertentu saja. Seiring berjalannya waktu, Pemerintah mulai mengembangkan sistem pembayaran e-Billing yang lebih modern, yaitu Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak versi 1, yang disempurnakan melalui SSE Pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.
Keuntungan e–Billing
Kehadiran e-Billing telah menawarkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak dibandingkan dengan sistem pembayaran pajak on line lainnya, yaitu:
- Memudahkan proses pengisian data pembayaran pajak.
- Menghindari kesalahan yang terjadi pada sistem pembayaran pajak secara manual.
- Wajib pajak dapat memantau status pembayaran pajak secara mandiri.
- Menghemat waktu wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak.
- Sistem e-billing lebih ramah lingkungan. Sebab, mengurangi penggunaan kertas pada pembayaran pajak yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
e-Filling
Aplikasi pajak on line atau e-Filling diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP), dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Kemudian, DJP mengembangkan aplikasi e-Filling milik Pemerintah yang bisa diakses melalui situs resmi DJP.
Keuntungan Membayar Tagihan Pajak On Line
Lapor pajak on line memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, serta membantu meningkatkan pendapatan pajak negara.
Maka dari itu, ada banyak manfaat yang bisa dinikmati dari pajak on line, seperti:
Mudah dan Praktis
Lapor pajak secara online dapat menghemat waktu kamu ketika membayar pajak. Kamu bisa langsung mengisi formulir SPT melalui internet dan mengirimnya langsung.
Setelah SPT dikirim, maka kamu akan mendapatkan tanda terima. Jika masih bingung, nantinya akan ada petunjuk.
Aman
Setiap pengisian formulir SPT akan dilakukan validasi untuk menjamin kebenaran data yang akan dimasukkan. Kamu tidak perlu khawatir, karena pengisian sistem tersebut sudah akurat atau valid.
Bisa Dilakukan di Mana Saja
Hanya dengan bermodalkan laptop dan internet, kamu sudah bisa melakukan laporan pajak di mana saja dan kapan saja secara online.
Jadi, itulah beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan ketika membayar pajak secara online. Dengan adanya layanan tersebut, kamu bisa membayar tagihan secara mudah dan praktis.
Bacaan menarik lainnya:
Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.