Pajak

Sebelum Ikut Pemutihan Pajak, Pelajari Dulu Hal Ini!

Sebelum Ikut Pemutihan Pajak, Pelajari Dulu Hal Ini!

Pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor memang menjadi kesempatan emas bagi banyak orang. Cara tersebut diklaim mampu menarik wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak atau denda pajak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan diskon bagi masyarakat yang menunggak pajak. Salah satunya adalah bea balik nama kendaraan. Pemutihan pajak tersebut berlangsung dari 16 September 2019 – 31 Desember 2019. Hal ini menjadi kesempatan yang tidak boleh dilewatkan oleh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum mengikuti kegiatan pajak ini.

Kini, di awal tahun 2020 ini, untuk pemilik kendaraan di Jawa Tengah bisa mengikuti pemutihan, di mana denda atas pembayaran pajak kendaraan mulai 17 Februari hingga 16 Juli 2020. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.

Mengetahui Denda Pajak Kendaraan

Setiap pemilik kendaraan pastinya sudah tahu, bahwa pajak kendaraan bermotor atau STNK harus diperpanjang setiap satu tahun sekali. Namun, masih banyak orang yang mengabaikan hal tersebut.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, bukan berarti kamu terbebas dari kewajiban membayar pajak kendaraanmu. Pemutihan ini sendiri hanya meringankan beban atas kepemilikan kendaraan bermotor agar terbebas dari denda telat membayar atau tunggakan.

Denda yang harus dibayar saat telat membayar pajak adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda sumbangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini adalah perhitungannya:

Besaran denda PKB: 25% per tahun.

Telat bayar 3 bulan: PKB x 25% x 3/12

Telat bayar 9 bulan: PKB x 25% x 9/12

Denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000

Dengan rincian perhitungan di atas, kamu dapat mengetahui jumlah denda yang harus dibayar jika ada tunggakan hingga berbulan-bulan lamanya.

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya dan inovasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatan pajak dan Pemasukan Asli Daerah (PAD).

Kegiatatan perpajakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar membayar pajak atau denda tunggakannya.

Sebesar apapun nominal denda keterlambatan pajakmu, kamu hanya perlu membayar pajak pokoknya saja melalui program pemutihan pajak kendaraan.

Syarat Mengikuti Pemutihan

Jika kamu ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor, kamu bisa datang ke kantor SAMSAT terdekat dan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa juga untuk menggunakan pakaian yang rapi.

#1 Menyiapkan Persyaratan Dokumen dan Administrasi

Syarat utama dari pembayaran PKB adalah melengkapi berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

a. STNK asli dan fotokopi.

b. KTP asli dan fotokopi.

c. BPKP asli dan fotokopi.

d. Map Kuning untuk motor.

e. Map Merah untuk mobil.

f. Uang yang harus dibayarkan.

Setelah dokumen di atas sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke loket pembayaran. Sebelumnya, cek kembali berkas atau dokumennya. Sebaiknya, susun berkas tersebut dengan rapi dan gunakan penjepit kertas supaya tidak berantakan.

#2 Melakukan Pembayaran di Loket Resmi

Agar kamu terhindar dari penipuan, tidak ada salahnya untuk datang ke loket pembayaran pajak resmi. Loket tersebut tersedia di kantor SAMSAT, SAMSAT Corner, SAMSAT Drive Thru, dan SAMSAT Keliling.

Hindarilah penawaran jasa penipuan, karena hal itu bisa merugikan kamu. Saat melakukan pembayaran, jangan lupa siapkan uang tunai yang sesuai dengan nominal pajak. Sehingga, proses pembayaran pajak akan berjalan dengan mudah dan cepat.

Itulah beberapa hal mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, penunggak pajak tidak perlu khawatir adanya denda pajak yang sangat besar ketika ingin bayar pajak. Selain untuk membayar pajak, program pemutihan juga bisa melayani balik nama kendaraan bermotor, sehingga ketika kamu ingin mengubah nama STNK dan BPKB pada masa pemutihan, kamu tidak akan dikenakan biaya balik nama yang jumlahnya cukup besar.

Namun, perlu diperhatikan juga sebagai warga negara yang baik, jangan pernah menunggu dan melakukan kesengajaan untuk telat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak secara rutin dan tepat waktu, berarti kamu sudah menjadi salah satu masyarakat Indonesa yang peduli terhadap perkembangan ekonomi dan negara.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait