Pajak

Panduan Cara Lapor Pajak Saham Amerika, Saham Indonesia hingga Obligasi di SPT Tahunan

pajak-obligasi

Setiap penghasilan yang diperoleh Investor dari transaksi Saham Indonesia dan luar negeri, baik berupa capital gain dan dividen, atau jual beli reksadana, obligasi, ataupun aset kripto, semuanya dikenakan pajak berdasarkan kategori Pajak Penghasilan (PPh). Namun, untuk masing-masing instrumen berbeda tarifnya, ada yang dikenakan pajak langsung ada yang tidak. Tapi, aset investasi perlu dilaporkan pada SPT Tahunan.

Berikut panduan cara lapor pajak saham Amerika, saham Indonesia, reksadana, obligasi, hingga Aset Kripto di SPT Tahunan.

1. Cara Lapor Pajak untuk Aset Saham Amerika dalam SPT Tahunan

Meskipun transaksi jual beli saham AS di Ajaib tidak dikenakan pajak secara langsung. Namun, aset saham AS yang masih dimiliki pada akhir tahun (31 Desember) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta wajib pajak.

Laporan posisi aset saham AS yang masih dimiliki pada akhir tahun dapat dimasukkan ke dalam Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Lampiran IV, bagian A (Harta Pada Akhir Tahun).

lapor pajak saham AS Ajaib

Pajak Capital Gain dan Dividen

Pajak penghasilan atas Capital Gain (keuntungan dari selisih harga jual dan beli saham) dan Dividen dihitung berdasarkan total penghasilan Anda selama satu tahun. Berikut ilustrasinya.

  1. Dividen
    • Dividen dari saham AS dikenakan pajak sebesar 15%.
    • Pendapatan dividen harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Contoh Perhitungan Dividen: Emiten XYZ membagikan dividen sebesar $2 per lembar saham. Jika Anda memiliki 2 lembar saham sebelum cum date, maka perhitungan dividen adalah:

  • Total Dividen: $2 × 2 = $4
  • Pajak (15%): $4 × 15% = $0,6
  • Dividen Bersih: $4 – $0,6 = $3,4
  1. Capital Gain
    • Capital Gain dari jual beli saham AS penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan menggabungkan seluruh pendapatan dalam satu periode.

Contoh Perhitungan Capital Gain: Anda membeli saham XYZ dan mendapatkan Capital Gain: $5. 

Maka dalam pelaporan pajak saham AS di SPT Tahunan Anda dapat memasukkan: 

Dividen ($3,4) + Capital Gain ($5) = $8,4

Sebagai bagian dari pendapatan luar negeri Anda, dimasukkan pada Kolom SPT Tahunan 1770 Halaman Induk, kolom A, nomor 4.

lapor pajak dividen saham AS ajaib

2. Cara Lapor Pajak untuk Transaksi Saham Indonesia dalam SPT Tahunan

Pelaporan Aset Saham dalam SPT Tahunan

Aset saham yang masih dimiliki hingga 31 Desember wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari Harta Wajib Pajak. Pelaporan dilakukan di Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Lampiran IV, bagian A (Harta Pada Akhir Tahun).

Perpajakan atas Dividen di Indonesia

Dividen yang diperoleh dari dalam negeri tidak dikenakan pajak penghasilan jika diinvestasikan kembali minimal 3 tahun, sesuai dengan UU HPP (UU 7/2021). Namun, penerimaan dividen tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan di bagian B nomor 6, tanpa dikenakan pajak tambahan.

cara lapor pajak saham Indonesia di SPT

Panduan Pelaporan harta dalam bentuk Kas RDN:

  1. Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun, tambahkan data baru.
  2. Isi kode harta dengan 012-Tabungan, isi nama harta dengan RDN Ajaib, isi keterangan dengan PT Ajaib Sekuritas Asia.
  3. Isi harga perolehan dengan nilai pada Total Saldo RDN.

Panduan Pelaporan harta dalam bentuk Saham:

  1. Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun, tambahkan data baru.
  2. Isi kode harta dengan 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali, isi nama harta dengan Kode Saham misal BBRI, isi keterangan dengan PT Ajaib Sekuritas Asia.
  3. Isi harga perolehan dengan nilai pada Market Value.

Panduan Pelaporan hasil keuntungan penjualan Saham:

  1. Pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, tambahkan data baru.
  2. Isi sumber/jenis penghasilan dengan 3. Penjualan Saham di Bursa Efek.
  3. Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai Total Penjualan Saham.
  4. Isi PPh Terhutang dengan nilai Pajak Penjualan Saham (0,1%).

Pelaporan keuntungan dividen Saham:

  1. Pada bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. 
  2. Isi sumber/jenis penghasilan dengan 12. Dividen.
  3. Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai Total Penerimaan Dividen.
  4. Isi PPh Terhutang dengan nilai 0.

3. Perpajakan atas Reksa Dana

Penghasilan dari Reksa Dana tidak dikenakan pajak atas keuntungan investasi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU No. 36/2008 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021. Pemegang Unit Penyertaan tidak dianggap sebagai objek pajak.

Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan

Meskipun bebas pajak, penghasilan dari Reksa Dana tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan mengisi Bagian B nomor 6, tanpa dikenakan pajak tambahan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan Reksa Dana, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak agar mendapatkan saran yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

Panduan Pengisian SPT dengan Dokumen Laporan Pajak dari Ajaib:

  1. Untuk pelaporan hasil keuntungan penjualan Reksa Dana: Pada bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, isi poin 6c. Penghasilan Lain yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan nilai Total Penghasilan Penjualan Reksa Dana.
  2. Pelaporan harta dalam bentuk Reksa Dana: Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun, tambahkan data baru. Kemudian isi kode harta dengan 036-Reksadana, isi nama harta dengan Reksadana, isi keterangan dengan PT Takjub Teknologi Indonesia. Isi harga perolehan dengan nilai pada Value.

4. Perpajakan Obligasi dan Bunga Diskonto

Penghasilan dari bunga obligasi dan diskonto obligasi merupakan objek PPh Final 10%. Pajak ini otomatis dipotong saat transaksi, sehingga tidak ada biaya tambahan lain yang perlu dibayarkan.

Pelaporan Pajak dalam SPT Tahunan

  1. Penghasilan dari bunga/diskonto obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770 Lampiran III, Bagian A (Penghasilan yang dikenakan pajak final), nomor 2.
  2. Aset obligasi yang dimiliki hingga 31 Desember wajib dilaporkan dalam Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Lampiran IV, Bagian A (Harta Pada Akhir Tahun).

Panduan Pengisian SPT dengan Dokumen Laporan Pajak dari Ajaib:

  1. Pelaporan hasil keuntungan penjualan dan/atau kupon Obligasi: 
  • Pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, tambahkan data baru. 
  • Isi sumber/jenis penghasilan dengan 1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI.
  • Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai Total Penghasilan Obligasi.
  • Isi PPh Terhutang dengan nilai pada Pajak Penghasilan Obligasi (10%)
  1. Pelaporan harta dalam bentuk Obligasi
  • Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun, tambahkan data baru.
  • Isi kode harta dengan 034-Obligasi Pemerintah Indonesia, isi nama harta dengan nama Obligasi misal FR0040, isi keterangan dengan PT Ajaib Sekuritas Asia.
  • Isi harga perolehan dengan nilai pada Value

Cara Mendapatkan Laporan Pajak untuk Transaksi di Ajaib

Laporan Pajak untuk transaksi saham Indonesia, reksadana, dan obligasi di Ajaib dapat diunduh melalui aplikasi. Caranya:

  1. Buka aplikasi Ajaib, pilih Menu.
  2. Pada bagian Dukungan, pilih “Laporan Pajak
  3. Pilih Tahun Pajak, masukkan PIN Ajaib. Maka Laporan Pajak akan otomatis terunduh. 

5. Cara Lapor Pajak untuk Transaksi Aset Kripto di SPT

Transaksi jual beli aset kripto di Indonesia diatur dalam PMK No. 68 Tahun 2022, yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh 22) atas perdagangan aset kripto.

Tarif Pajak Aset Kripto

  • Pembelian: PPN 0,11% dari nilai transaksi.
  • Penjualan: PPh 22 0,1% dari nilai transaksi.

Pajak ini otomatis dipungut saat transaksi, sehingga tidak ada biaya tambahan lain yang perlu dibayar.

Pelaporan Aset Kripto dalam SPT Tahunan

Aset kripto yang masih dimiliki hingga 31 Desember wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari Harta Wajib Pajak. Pelaporan dilakukan di Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Lampiran IV, bagian A (Harta Pada Akhir Tahun).

Dengan memahami ketentuan ini, investor dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar serta mengoptimalkan strategi investasi sesuai aturan yang berlaku.

Artikel Terkait