Panduan Cara Lapor Pajak Saham Amerika, Saham Indonesia, hingga Obligasi pada SPT Tahunan via Coretax
ajaib•February 20, 2025

Setiap penghasilan yang diperoleh Investor dari transaksi saham Indonesia dan luar negeri, baik berupa capital gain dan dividen, atau jual beli reksadana, obligasi, ataupun aset kripto, semuanya dikenakan pajak berdasarkan kategori Pajak Penghasilan (PPh). Namun, untuk masing-masing instrumen berbeda tarifnya, ada yang dikenakan pajak langsung ada yang tidak. Tapi, aset investasi perlu dilaporkan pada SPT Tahunan.
Berikut panduan cara lapor pajak investasi atas saham Amerika, saham Indonesia, reksadana, obligasi, hingga Aset Kripto pada SPT Tahunan.
1. Cara Lapor Pajak untuk Aset Saham Amerika dalam SPT Tahunan
Pelaporan Saham Amerika
Semua pelaporan instrumen investasi pada Sistem Coretax dilampirkan pada
L-1, Bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak, No 3. Investasi/Sekuritas


Untuk menambahkan harta daftar, Anda dapat memilih “+ Tambah” pada bagian kiri atas. Setelah diklik, maka akan muncul tampilan seperti ini:

Berikut merupakan daftar kode pajak untuk instrument investasi/sekuritas:
A. Kode Pajak*
- 0301: Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 0302: Saham Non Bursa
- 0303: Saham Bursa
- 0304: Obligasi Perusahaan
- 0305: Obligasi Pemerintah
- 0306: Surat Utang Lainnya
- 0307: Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Indonesia
- 0308: Instrumen derivative
- 0309: Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham
- 0310: Asuransi
- 0311: Unit link di Asuransi
- 0399: Investasi lainnya
Untuk Saham Amerika, Anda dapat memilih Kode Pajak 0303 Saham Bursa
B. Deskripsi*: pilih jenis investasi yang ingin Anda input pada kolom ini, maka Bagian A akan terisi dengan otomatis.
C. Lokasi Harta*: isi dengan negara tempat investasi/sekuritas ditempatkan.
D. Nomor Identitas*: kolom ini akan terisi otomatis dengan NIK Anda.
E. Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi*: isi dengan PT Ajaib Sekuritas Asia.
F. Bukti Kepemilikan/Nomor Akun*: isi dengan SID (single investor identification/nomor
identitas tunggal bagi investor) atau nomor dokumen bukti kepemilikan investasi/sekuritas.
G. Harga Perolehan*: harga perolehan investasi/sekuritas dalam satuan mata uang rupiah
H. Tahun Perolehan*: tahun perolehan investasi/sekuritas
I. Nilai Saat Ini*: nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran, atau nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi Perusahaan.
J. Keterangan: bagian ini hanya diisi apabila harta tersebut terkait Harta Program Pengungkapan Sukarela (Harta PPS / Harta Investasi PPS).
Meskipun transaksi jual beli saham AS di Ajaib tidak dikenakan pajak secara langsung. Namun, aset saham AS yang masih dimiliki pada akhir tahun (31 Desember) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta wajib pajak.
Laporan posisi aset saham AS yang masih dimiliki pada akhir tahun dapat dimasukkan ke dalam L-1, Bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak, No 3. Investasi/Sekuritas dengan Kode Pajak 0303: Saham Bursa
Perhitungan Pajak Capital Gain dan Dividen dari Saham Amerika
Pajak penghasilan atas Capital Gain (keuntungan dari selisih harga jual dan beli saham) dan Dividen dihitung berdasarkan total penghasilan Anda selama satu tahun. Berikut ilustrasinya.
- Dividen
- Dividen dari saham AS dikenakan pajak sebesar 15%.
- Pendapatan dividen harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Contoh Perhitungan Dividen: Emiten XYZ membagikan dividen sebesar $2 per lembar saham. Jika Anda memiliki 2 lembar saham sebelum cum date, maka perhitungan dividen adalah:
- Total Dividen: $2 × 2 = $4
- Pajak (15%): $4 × 15% = $0,6
- Dividen Bersih: $4 – $0,6 = $3,4
- Capital Gain
- Capital Gain dari jual beli saham AS penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan menggabungkan seluruh pendapatan dalam satu periode.
Contoh Perhitungan Capital Gain: Anda membeli saham XYZ dan mendapatkan Capital Gain: $5.
Maka dalam pelaporan pajak saham AS di SPT Tahunan Anda dapat memasukkan:
Dividen ($3,4) + Capital Gain ($5) = $8,4
Pelaporan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri (Saham Amerika)
Untuk pelaporan atas penghasilan dari luar negeri, Anda dapat membuka terlebih dahulu Lampiran Induk
Bagian B: Ikhtisar Penghasilan Neto
Nomor 1.d. Penghasilan Luar Negeri

Pada Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda dapat menjawab “Ya” pada pertanyaan Nomor 1.d. jika Anda memiliki penghasilan luar negeri. Setelah menjawab pertanyaan tersebut, maka sistem coretax akan membuka Lampiran 2 (L-2) dan diarahkan untuk mengisi Bagian C. Penghasilan Luar Negeri.


Pada Bagian C, Anda dapat memilih “+Tambah” pada bagian kiri atas. Setelah itu akan muncul tampilan sebagai berikut. Anda dapat memasukan objek pajak Anda atas penghasilan luar negeri Anda, baik berupa Dividen maupun Penjualan Saham Luar Negeri.


2. Cara Lapor Pajak untuk Aset Saham Indonesia dalam SPT Tahunan
Serupa dengan pelaporan atas penghasilan dari luar negeri, Anda juga harus melaporkan penghasilan dari dalam negeri atas instrument investasi Anda.
Pelaporan Aset Saham dalam SPT Tahunan
Laporan posisi aset Saham Indonesia yang masih dimiliki pada akhir tahun dapat dimasukkan ke dalam L-1, Bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak, No 3. Investasi/Sekuritas dengan Kode Pajak 0303: Saham Bursa.
Pelaporan Keuntungan Dividen Saham
Dividen yang diperoleh dari dalam negeri tidak dikenakan pajak penghasilan jika diinvestasikan kembali minimal 3 tahun dan dilaporkan di menu Laporan Realisasi Investasi pada sistem Coretax, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Namun, penerimaan dividen tetap harus dilaporkan dalam
Lampiran 2 (L-2) Bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, tanpa dikenakan pajak tambahan.


Panduan Pelaporan Harta dalam bentuk Kas RDN:
- Pada Lampiran-1, Bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak,
Nomor 1. Kas dan Setara Kas, klik “+Tambah” untuk menambahkan data baru. - Isi kode harta dengan 0102-Tabungan (Bank/Lembaga Keuangan),
- Isi bagian Saldo dengan nilai pada Total Saldo RDN.
Panduan Pelaporan Harta dalam bentuk Saham:
- Pada Lampiran-1, Bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak,
Nomor 3. Investasi/Sekuritas, klik “+Tambah” untuk menambahkan data baru. - Isi kode harta dengan 0303-Saham Bursa.
- Isi harga perolehan dengan nilai pada Average Buying Price.
Panduan Pelaporan Hasil Keuntungan pada Penjualan Saham:
- Pada Lampiran Induk, Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya, Nomor 14c, Klik “Yes”

- Pada Lampiran-2, Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, tambahkan data baru pada bagian kiri atas.

- Pilih Jenis Penghasilan “Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)”

- Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai Total Penjualan Saham.
- Isi PPh Terhutang dengan nilai Pajak Penjualan Saham (0,1%).
3. Perpajakan atas Reksa Dana
Penghasilan dari Reksa Dana tidak dikenakan pajak atas keuntungan investasi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU No. 36/2008 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021. Pemegang Unit Penyertaan tidak dianggap sebagai objek pajak.
Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan
Meskipun bebas pajak, penghasilan dari Reksa Dana tetap harus dilaporkan, tanpa dikenakan pajak tambahan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan Reksa Dana, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak agar mendapatkan saran yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Panduan Pengisian SPT dengan Dokumen Laporan Pajak dari Ajaib:
Pelaporan hasil keuntungan penjualan Reksa Dana:
- Pada bagian Lampiran Induk, Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya, Nomor 14d, Klik “Yes”

- Pada Lampiran-2, Bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, tambahkan data baru pada bagian kiri atas.

- Pilih Kode 498 – Penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak.

- Isi NPWP Sumber Penghasilan sesuai dengan NPWP dari Manajemen Investasi Reksa Dana
- Isi Nama Sumber Penghasilan sesuai dengan Nama Manajemen Investasi Reksa Dana
- Isi bagian Penghasilan Bruto dengan harga perolehan reksa dana Anda.
Pelaporan Aset Reksa Dana:
Aset Reksa Dana yang dimiliki hingga 31 Desember wajib dilaporkan dalam L-I, Bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak, No 1. Investasi/Sekuritas.
4. Perpajakan Bunga Obligasi dan Diskonto Obligasi
Penghasilan dari bunga obligasi dan diskonto obligasi merupakan objek PPh Final 10%. Pajak ini otomatis dipotong saat transaksi, sehingga tidak ada biaya tambahan lain yang perlu dibayarkan.
Pelaporan hasil keuntungan Obligasi
- Pada Lampiran Induk, Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya, Nomor 14c, Klik “Yes”

- Pada Lampiran-2, Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, tambahkan data baru pada bagian kiri atas.

- Pilih Jenis Penghasilan dengan Kode 28-401-01 Bunga Obligasi, Surat Utang Negara, atau Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

- Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai Total Penghasilan Obligasi.
- Isi PPh Terhutang dengan nilai Pajak Penghasilan Obligasi (10%).
Pelaporan Aset Obligasi
Aset obligasi yang dimiliki hingga 31 Desember wajib dilaporkan dalam L-I, Bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak, No 1. Investasi/Sekuritas.

5. Cara Lapor Pajak untuk Transaksi Aset Kripto di SPT
Transaksi jual beli aset kripto di Indonesia diatur dalam PMK No. 50 Tahun 2025, yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh 22) yang bersifat final atas perdagangan aset kripto.
Tarif Pajak Aset Kripto
- Transaksi kriptodibebaskan dari PPN
- Transaksi kripto dikenakanPPh Final 22 dengan tarif 0,1% dipotong oleh platform
Pelaporan hasil keuntungan penjualan Kripto
- Pada Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda dapat menjawab “Ya” pada pertanyaan Nomor 1.c. jika Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti kripto. Setelah menjawab pertanyaan tersebut, maka sistem coretax akan membuka Lampiran 3A-4 (L-3A-4) dan diarahkan untuk mengisi Bagian B. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

- Klik “+Tambah” pada bagian kiri atas, lalu pilih Jenis Penghasilan 399-Penghasilan Lain dari Modal atau Aset

- Klik “+Tambah” pada bagian kiri atas, lalu pilih Jenis Penghasilan 412-Penghasilan Domestik Lainnya

- Lalu isi Penghasilan Neto dengan jumlah keuntungan yang didapat dari penjualan atas aset kripto.
Pelaporan Aset Kripto dalam SPT Tahunan
Aset kripto yang masih dimiliki hingga 31 Desember wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari Harta Wajib Pajak. Pelaporan dilakukan melalui Coretax pada L-1, Bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak, No 3. Investasi/Sekuritas dengan Kode Pajak 0399 – Investasi Lainnya (termasuk Cryptocurrency, Trust Fund, dan Investasi Lainnya).
Dengan memahami ketentuan ini, investor dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar serta mengoptimalkan strategi investasi sesuai aturan yang berlaku.
Tambahan
Cara Mendapatkan Laporan Pajak untuk Transaksi di Ajaib
Laporan Pajak untuk transaksi saham Indonesia, reksadana, dan obligasi di Ajaib dapat diunduh melalui aplikasi. Caranya:
- Buka aplikasi Ajaib, pilih Menu.

- Pada bagian Dukungan, pilih “Laporan Pajak”.

- Pilih Tahun Pajak, masukkan PIN Ajaib. Maka Laporan Pajak akan otomatis terunduh.

Dengan memahami ketentuan ini, investor dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar serta mengoptimalkan strategi investasi sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait





Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!