Ajaib
Menu

Berita

OJK Rilis Aturan Baru untuk Broker dan Manajer Investasi, Simak Ketentuannya!

SalsabillaMay 21, 2026

OJK Rilis Aturan Baru untuk Broker dan Manajer Investasi, Begini Ketentuannya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru guna memperkuat ketahanan dan tata kelola industri pasar modal Indonesia. Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut penerbitan aturan baru ini dilakukan seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, hingga meningkatnya eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan. Regulasi baru tersebut juga diharapkan dapat menciptakan struktur industri pasar modal yang lebih sehat dan proporsional.

OJK Kelompokkan Perusahaan Efek dalam Tiga Kategori Baru

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas usaha dan tingkat permodalan. Perusahaan Efek nantinya dibagi menjadi tiga kategori yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 dapat menjalankan kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. Adapun PEKU 3 memiliki ruang lingkup usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek dan layanan transaksi efek luar negeri.

KategoriFokus Kegiatan UsahaModal Disetor MinimumMKBD Minimum
PEKU 1Pemasaran efek terbatasRp1 miliarRp500 juta
PEKU 2Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek terbatasRp55 miliarRp50 miliar
PEKU 3Kegiatan usaha luas termasuk transaksi luar negeriRp110 miliarRp100 miliar

Selain penguatan struktur kelembagaan, OJK juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset sesuai dengan skala dan kompleksitas usaha masing-masing Perusahaan Efek.

Agus Firmansyah menyatakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas industri Perusahaan Efek nasional dalam mendukung pendalaman pasar keuangan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Manajer Investasi Kini Dibagi Menjadi MIKU 1 dan MIKU 2

Tidak hanya untuk Perusahaan Efek, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur klasifikasi bagi industri Manajer Investasi. Dalam aturan baru tersebut, Manajer Investasi akan dibagi menjadi dua kelompok yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan untuk pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sementara MIKU 2 diperbolehkan menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi.

Berikut rincian ketentuan modal minimum dan MKBD untuk industri Manajer Investasi:

  • MIKU 1 memiliki ketentuan modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar.
  • MKBD minimum MIKU 1 ditetapkan Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
  • MIKU 2 wajib memiliki modal disetor minimum Rp50 miliar.
  • MKBD minimum MIKU 2 sebesar Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
  • Minimum dana kelolaan ditetapkan Rp500 miliar untuk MIKU 1.
  • Minimum dana kelolaan Rp1 triliun berlaku untuk MIKU 2.

OJK juga memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, serta kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi. Ketentuan minimum dana kelolaan tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

OJK Dorong Industri Pasar Modal Lebih Profesional dan Kompetitif

Penerbitan dua aturan baru ini menjadi bagian dari langkah OJK dalam memperkuat fondasi industri pasar modal di tengah perkembangan teknologi finansial dan meningkatnya kompleksitas layanan jasa keuangan. Regulasi baru juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola pelaku industri.

Dengan pengelompokan usaha yang lebih jelas serta peningkatan ketentuan modal dan manajemen risiko, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah dinamika pasar keuangan global.

Mulai Investasi Saham Lebih Mudah di Ajaib

Aturan baru OJK menunjukkan upaya regulator dalam memperkuat industri pasar modal Indonesia agar lebih sehat dan transparan. Di tengah perkembangan industri yang semakin dinamis, kamu juga bisa mulai memanfaatkan peluang investasi saham secara lebih praktis melalui platform yang mudah digunakan. Lewat fitur investasi di Ajaib, kamu bisa memantau pergerakan pasar, membeli saham favorit, hingga mengakses berbagai informasi pasar modal langsung dari aplikasi. Download aplikasi Ajaib sekarang!

Google Play StoreApple App Store

Sumber: https://emitennews.com/news/terbit-2-aturan-baru-ojk-atur-kategorisasi-broker-manajer-investasi

Artikel Populer

Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi

Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!

OJK Rilis Aturan Baru untuk Broker dan Manajer Investasi, Simak Ketentuannya! - Ajaib