Saham

Mengenal Arti Suspensi pada Sebuah Saham

suspend saham

Ajaib.co.id – Untuk kamu yang sudah terjun ke pasar saham, kamu pasti pernah mendengar istilah goreng-menggoreng, aksi korporat yang merugikan investor seperti RSS (reverse stock split) dan hal miring lainnya. Memang betul ada banyak pelaku di pasar saham yang berusaha memperkeruh situasi.

Tentu negara tidak tinggal diam begitu saja. Melalui otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), negara berupaya memberikan perlindungan dengan berusaha menjaga agar pasar saham kondusif. Salah satunya adalah dengan memberikan sanksi berupa suspensi pada emiten-emiten yang dianggap lalai dan melanggar aturan perdagangan di pasar saham.

Apa Itu Suspensi Saham?

Suspensi artinya penghentian perdagangan saham sementara oleh otoritas bursa. Sehingga dalam kurun waktu tertentu investor tidak bisa membeli maupun menjual saham hingga suspensi dicabut. BEI akan berfungsi sebagai wasit dalam mengatur aktvitas saham-saham di pasar. Misalnya saja di pekan pertama Februari 2020 ada tujuh saham yang disuspensi oleh BEI.

Ketujuh saham tersebut adalah PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA), PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), PT Ayana Land International Tbk. (NASA), PT. Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) dan PT Meta Epsi Tbk (MTPS). Penyebab ketujuhnya disuspen adalah kejatuhan harga saham dan molornya penerbitan laporan keuangan.

Diketahui GREN, NIPS, CKRA disuspensi akibat belum menyampaikan laporan keuangan di kuartal ketiga tahun 2019 dan belum membayar denda sebesar Rp150 juta. Sedangkan ENVY, NASA, MTPS, dan HOME disuspensi akibat mengalami fluktuasi harga yang signifikan dalam beberapa hari saja. Selama lima hari saham ENVY sudah merosot sedalam 68,93 persen, NASA turun 72,55 persen dan MTPS koreksi sebanyak 62,92 persen.

Kamu bisa mengecek saham-saham yang masuk daftar suspensi di website BEI; https://www.idx.co.id/berita/suspensi/. Berikut informasi terbaru yang bisa kamu temukan di laman Suspensi BEI;

Penyebab Saham Mengalami Suspensi

Saham-saham akan disuspensi jika diketahui melakukan/mengalami:

  • UMA (Unusual Market Activity). UMA adalah peristiwa terjadinya kenaikan/penurunan harga saham di luar kewajaran dalam waktu satu minggu saja. Jika diketahui bahwa peningkatan aktivitas jual-beli diluar kewajaran tersebut direkayasa maka saham bisa disuspen oleh otoritas bursa.
  • Tidak tunduk pada peraturan mengenai penerbitan laporan keuangan. Misalnya saja terdapat kesalahan dan dinyatakan tidak wajar oleh auditor. Atau belum menerbitkan laporan keuangan yang semestinya dilakukan tiga bulan sekali.
  • Terindikasi melakukan kebohongan dengan mengumumkan aksi korporat yang berbeda dengan aksi yang sebenarnya.
  • Gagal bayar utang atau obligasi. Misalnya saja AISA yang sudah baru saja dibuka suspensinya bulan September ini. Sebelumnya AISA dinyatakan gagal bayar sukuk ijarah korporatnya pada Mei 2018.
  • Penyalahgunaan dana penawaran perdana/IPO atau right issue selain dari yang dilaporkan di awal.
  • Melakukan transaksi diluar kewajaran dengan tujuan Pump and Dump alias menggoreng saham sendiri.
  • Telat membayar biaya Pencatatan tahunan dari batas waktu dan tidak membayar denda keterlambatan tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan No.1-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi. BEI akan menghentikan perdagangan efek atau saham apabila perusahaan tersebut berurusan dengan keterlambatan pembayaran biaya pencatatan.

Sebenarnya bursa tidak serta merta melakukan suspensi ketika terindikasi melakukan hal-hal yang disebutkan di atas. Suspensi adalah langkah terakhir sebelum keputusan delisting. Ada sanksi-sanksi lainnya yang diberlakukan sebelum sebuah saham dinyatakan disuspensi. Urutan sanksi yang diberikan BEI kepada emiten yaitu:

  1. Denda maksimal Rp 500 juta.
  2. Teguran langsung dari bursa.
  3. Pemberian “surat cinta” alias Peringatan tertulis.
  4. Suspensi sementara. Pembekuan transaksi diberlakukan hingga ada perubahan yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, baik dalam finansial maupun hukum. Atau terindikasi mengalami pemulihan.
  5. Pencabutan keanggotaan bursa/delisting setelah suspensi 24 bulan.

Biasanya suspensi tidak berlangsung lama karena emiten pada umumnya berhasil menjelaskan aktivitas pergerakan sahamnya atau menunjukkan pemulihan yang berdampak pada kelangsungan usaha.

Tapi beberapa disuspen begitu lama lebih dari 24 bulan hingga akhirnya mesti didepak alias delisting dari papan listing bursa misalnya PT. Simagold Inti Perkasa (TMPI).

Apa yang Terjadi Ketika Saham yang Kamu Beli Terkena Suspensi?

Ketika sahammu disuspen, maka kamu tidak bisa menjualnya di pasar reguler maupun tunai. Begitu suspensi dibuka maka kamu bisa menjual sahammu seperti biasa. Masalahnya kita tidak tahu kapan suspensi akan dicabut. Jika kamu begitu khawatir, sebelum suspensi dicabut pun kamu bisa menjual sahammu di pasar negosiasi. Tentunya dengan harga di bawah harga pasar reguler.

Harga saham di pasar negosiasi bisa kamu ketahui di platform jual-beli dengan mencarinya dengan menuliskan .NG setelah kode sahammu. Misalnya TARA.NG. Untuk teknis penjualannya kamu bisa minta brokermu dari sekuritas untuk menjelaskannya kepadamu.

Jika dalam 24 bulan sahammu masih disuspen karena belum terindikasi menjukkan pemulihan, maka saham tersebut akan didepak dari papan listing Bursa Efek Indonesia sehingga tidak dapat diperdagangkan lagi alias delisting. Tapi kebanyakan saham-saham dibuka suspensinya dalam waktu sebentar saja.

Apa yang Terjadi Ketika Saham Disuspensi Sampai Akhirnya Delisting?

Ketika sahammu dinyatakan delisting maka perusahaan akan dipaksa untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan urutan kepentingannya;

  1. Menjual aset-asetnya untuk menutup semua utang termasuk kupon obligasi korporat.
  2. Mengembalikan investasi para pemilik saham preferen (preferred stocks)
  3. Mengembalikan investasi para pemilik saham biasa (common stocks).

Dari pengalaman yang lalu-lalu biasanya emiten sudah kehabisan dana saat memenuhi kewajiban nomor dua. Akhirnya sebagai investor dengan saham biasa tidak kebagian “sisanya”. Dengan begitu ada beberapa saham yang masih betah bertengger di portofolio sebagai kenang-kenangan. Kenangan pahit maksudnya.

Jadi ketika sahammu disuspen lalu delisting, kamu tidak akan bisa menjualnya lagi di pasar nego, tunai ataupun negosiasi. Harga jualnya menjadi nol dan nilai kerugian kita menjadi 100%. Tetapi kita masih dinyatakan sebagai pemilik 216.500 lembar saham perusahaan TRUB. Jumlah lot-nya masih tetap ada di portofolio dan tidak hilang begitu saja, hanya saja menjadi tidak bernilai.

Tidak terhapus begitu saja karena emiten yang sudah delisting ada kemungkinan bisa tercatat kembali di BEI alias relisting. Jika relisting maka Kakdr bisa jual kembali saham TRUB-nya.

Artikel Terkait