Berita

Mal di Jakarta Boleh Buka dengan Kapasitas 100%

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Pemerintah sudah mengizinkan secara penuh pada pusat perbelanjaan dan restoran di DKI Jakarta untuk buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. 

Izin dan kabar positif ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam beleid itu, pusat-pusat perbelanjaan, mal, pusat-pusat perdagangan di daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 boleh buka sampai dengan malam hari. DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang sudah ditetapkan pemerintah masuk kedalam kategori PPKM level 1.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00,” tertuang dalam aturan tersebut.

Dalam aturan tersebut tertuang bahwa warga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk mal.

Dalam aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di area wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21 malam saja dengan kapasitas maksimal 50%.

Supermarket dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh dengan 100% pengunjung. Selanjutnya, pusat perbelanjaan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak-anak boleh dan diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan, namun dengan didampingi oleh orang tua. Tempat bermain bagi anak juga diperbolehkan dengan syarat menuliskan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.

Bioskop juga boleh menerima pengunjung hingga mencapai 70% dengan syarat aplikasi PeduliLindungi pengunjung berwarna hijau atau kuning. Selain itu, makan ditempat (Dine in) di area bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 75%.

Selain area wilayah DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga sudah masuk ke wilayah PPKM Level 1. Di antaranya ialah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten.

Selanjutnya ada, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat. Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak di Jawa Tengah. Hingga Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Jawa Timur.

Sementara itu, seluruh kabupaten/kota di Yogyakarta dan Bali masih berstatus dengan PPKM Level 2.

Sumber: Mal di DKI Boleh Buka Sampai Jam 22.00 dengan Kapasitas 100 Persen, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait