Saham

Kenali Biaya-Biaya Sebelum Bertransaksi Saham

pengalaman investasi saham

Ajaib.co.id – Setelah mengetahui tahapan-tahapan berinvestasi saham, seorang investor saham perlu mengetahui biaya-biaya yang dikenakan perusahaan sekuritas ketika bertransaksi saham.

Untuk tahap awal dalam bertransaksi saham kamu harus memiliki cukup dana di rekening investasimu. Untuk pertama kali, biasanya pihak Sekuritas menentukan berapa minimalnya yang harus disetorkan.

Setelah dana tersedia di rekening, kamu sudah siap untuk bertransaksi saham. Ketika melakukan transaksi saham tersebut, ada baiknya kamu mengetahui apa saja biaya-biaya atau fee yang dikenakan saat melakukan jual-beli saham.

Berikut biaya – biaya yang akan dibebankan ketika kamu bertransaksi saham:

Komisi Broker (Broker Fee)

Merupakan biaya yang dibebankan kepada investor dalam rangka penyampaian order transaksi saham ke sistem Otoritas Bursa.

Biaya transaksi tersebut berbeda-beda kepada setiap sekuritas, namun umumnya berkisar 0,2—0,3% dari nilai transaksi pembelian saham (sudah termasuk PPN) dan ditambah PPh 0.1% khusus untuk transaksi penjualan saham

Levy

Levy merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada investor setiap kali melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia. Besarnya Levy tersebut hanya 0,1% dari nilai transaksi bruto hingga saat ini.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang maupun jasa, dalam hal ini transaksi pada penjualan atau pembelian saham. PPN merupakan tarif tunggal yakni sebesar 10%.

Pada transaksi saham, nilai yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 10% dari broker fee.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak atau tax merupakan pungutan yang dikenakan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak tersebut dikenakan saat transaksi penjualan saham saja.

Adapun jenis pajak yang dikenakan pada transaksi saham adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas yang besarnya 0,1% dari nilai transaksi gross.

Artikel Terkait