Berita

Pemerintah Lanjutkan Program Untuk UMKM dan Koperasi

Ajaib.co.id – Pemerintah, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2022, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi.

Program penjaminan ini salah satu stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Adapun prosedur pemberian jaminan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada UMKM dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 untuk penjaminan kepada korporasi.

Program penjaminan ini kembali dilanjutkan dan diperpanjang pada tahun 2022 setelah berakhir pada 30 November 2021 yang lalu untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi. Hingga akhir periode tersebut, implementasi program penjaminan berhasil dimanfaatkan oleh sejumlah 2,45 juta pelaku UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing Rp53,42 triliun serta Rp5,2 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menuturkan, penyesuaian ketentuan diharapkan dapat dengan serta mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal.

“Kelanjutan program penjaminan kepada UMKM dan korporasi tentunya ditargetkan meneruskan keberhasilan pelaksanaan program di tahun 2020-2021, sehingga mampu memberikan kontribusi pada percepatan pemulihan sektor riil serta ekonomi nasional,” lanjut Rahayu.

Kemudian, diberikan pengaturan baru kriteria terjamin yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapat penjaminan periode sebelumnya yang masih bersifat mempunyai outstanding.

Penerima jaminan atau perbankan menanggung risiko pinjaman 30% atau naik dari sebelumnya yang hanya sebesar 20% sedangkan batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan yaitu 30 November 2022.

Selanjutnya, pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah bagi pelaku usaha korporasi diatur melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022.

PMK Nomor 27/PMK.08/2022 menyebutkan pelaku usaha korporasi harus memenuhi salah satu kriteria, yaitu; memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar dan merupakan badan usaha selain BUMN. Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada pemerintah pun berubah menjadi dilakukan oleh penjamin melalui adanya PMK Nomor 27/PMK.08/2022.

Sekadar informasi, batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan bagi pelaku usaha korporasi yaitu 16 Desember 2022.

Sumber: Pemerintah Kembali Lanjutkan Program Penjamin Kredit Modal Kerja Untuk UMKM dan Koperasi, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait