Pensiun

E-Klim Taspen Layanan Cek Tunjangan Hari Tua dan Pensiun

e-klim taspen

Ajaib.co.id – Kamu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pengen tau besaran dana pensiun dan saldo Tabungan Hari Tua? PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT TASPEN (Persero) kini sudah punya layanan digital bernama E-Klim Taspen, lho! Hal ini membuat kamu tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Taspen untuk mengeceknya.

Apa Itu E-Klim?

Sebelum membahas e-klim, sudah taukah kamu apa itu taspen? Taspen merupakan salah satu tabungan pensiun dari PT TASPEN  (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). PT Taspen sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan e-Klim adalah layanan pengecekan saldo Tabungan Hari Tua dan besaran dana pensiun untuk ASN secara online yang bisa diakses menggunakan smartphone. E-Klim bisa digunakan di mana saja dan kapan saja, sehingga nasabah PT TASPEN (Persero) tidak perlu membuang waktu dan tenaga.

Mengenal Layanan PT TASPEN (Persero)

PT TASPEN (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik negara yang memang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Walau selama ini dikenal sebagai penyedia layanan bagi ASN, PT TASPEN (Persero) kini juga melayani mereka yang berstatus non-PNS, yaitu bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Sejak awal berdirinya tahun 1963, perusahaan ini terus berinovasi dengan menyediakan layanan berbasis digital mengikuti perkembangan teknologi. Salah satu komitmen mereka untuk mewujudkan hal ini adalah keberadaan E-Klim.

Saat ini PT TASPEN (Persero) juga punya 3 anak perusahaan dengan bisnis yang berbeda-beda. Mereka adalah PT Taspen Properti Indonesia, PT Asuransi Jiwa Taspen, dan PT Bank Mandiri Taspen.

PT Taspen Properti fokus pada penyewaan gedung dan pembangunan properti, PT Asuransi Jiwa taspen menawarkan produk proteksi mulai dari asuransi jiwa, program pensiun, hingga perencanaan hari tua, sedangkan PT Bank Mandiri Taspen menjalankan bisnis di bidang perbankan dengan target pasar UMKM dan pensiunan.

Produk yang Diberikan PT TASPEN

Selain E-Klim, PT TASPEN (Persero) juga punya empat layanan lainnya sebagai penyelenggara Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah perlindungan risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. JKK bisa digunakan oleh Calon PNS, PNS, dan PPPK, Pejabat Negara, serta Pimpinan / Anggota DPRD. ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia jadi pengecualian.

Iuran JKK adalah 0,24% dari gaji pokok yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Dengan itu, maka peserta berhak untuk mendapatkan perawatan sampai dinyatakan sembuh, 100% gaji sebagai santunan sementara akibat kecelakaan kerja sampai bekerja kembali, uang duka tewas, rehabilitasi medik maksimal, gigi tiruan maksimal, biaya pemakaman, pengangkutan jenazah, beasiswa sekolah anak, dan tunjangan cacat.

Manfaat lain yang bisa didapatkan adalah sebagai berikut:

  1. Perawatan lengkap di rumah sakit yang meliputi pemeriksaan mendasar disertai perawatan intensif dan rawat inap, obat-obatan dan tindakan pembedahan, serta jasa pelayanan khusus medis dan dokter.
  2. Santunan mulai dari cacat akibat kecelakaan, kematian, biaya pemakaman, uang duka. Santunan ini juga termasuk pemberian bantuan beasiswa untuk anak yang orang tuanya adalah pensiunan PNS.
  3. Tunjangan cacat khusus pegawai yang mengalami kecacatan permanen sehingga mempersulit dirinya melanjutkan pekerjaan, pegawai yang dikenai PHK dengan hormat, dan PPPK yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat mengalami kecacatan.

2. Tabungan Hari Tua (THT)

Program ini bagian dari asuransi yang diberikan PT TASPEN dengan mengaitkannya kepada usia pensiun dan asuransi kematian. Program ini dinamakan dengan Asuransi dwiguna.

Asuransi ini memberikan jaminan keuangan kepada PNS yang telah berhenti bekerja akibat pensiun dan kepada ahli waris jika peserta meninggal sebelum memasuki usia pensiun.

Iuran yang harus dilunasi tiap bulan sejumlah Penghasilan Bulanan (gaji pegawai+tunjangan keluarga) x 3,25%.

Peserta juga wajib memberikan data pribadi dan keluarga serta melaporkan jika ada perubahan gaji atau mengalami perubahan pangkat/golongan.

Selain Asuransi Dwiguna, ada juga asuransi kematian. Asuransi ini tidak dikenakan iuran apapun. Ada dua kondisi asuransi kematian, yaitu:

  • Jaminan keuangan diberikan kepada peserta yang memiliki suami/isteri/anak mengalami kematian. Dalam hal ini, usia anakm peserta maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih bersekolah dan belum menikah.
  • Ahli waris mendapatkan jaminan keuangan jika kamu mengalami kematian.

3. Program Pensiun

Program ini dianggap sebagai inti dari solusi atas momok yang dirasakan para pekerja yang telah pensiun. Sebagai jaminan kesejahteraan di hari tua, melalui Program Pensiun. Di mana, program ini akan memberikan peserta penghasilan secara konstan tiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa selama bertahun-tahun bekerja.

Program ini diperuntukkan bagi PNS Pusat, PNS Daerah Otonom, Pejabat Negara, Hakim, Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989, Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Jika kamu termasuk ke dalam peserta Program Pensiun ini, kamu wajib untuk melunasi iuran bulanan sejumlah Penghasilan Bulanan (gaji pegawai+tunjangan isteri dan tunjangan anak) x 4,75%.

Selain itu, kamu harus melaporkan jika terdapat perubahan data pribadi dan keluarga. Selain itu, pihak penerima dana pensiun juga wajib melaporkan jika ada perubahan data pribadi dan senantiasa membarui laporan tiap waktu-waktu tertentu, yaitu:

  • Tiap satu bulan khusus penerima tunjangan veteran dan kehormatan.
  • Tiap dua bulan khusus penerima pensiun yang tidak memiliki tunjangan keluarga.
  • Tiap tiga bulan khusus penerima pensiun yang masih memiliki tunjangan keluarga.

4. Jaminan Kematian

Program ini memberikan perlindungan berupa santunan untuk keluarga jika peserta meninggal yang bukan akibat pekerjaan.

Hak kamu untuk bisa menjadi peserta JKM harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban utama, yaitu melaporkan data pribadi dan keluarga terkini dan jika ada perubahan kepada PT. TASPEN yang harus mendapat tembusan dari kepala instansi tempatmu bekerja.

Kepesertaan layanan ini adalah Calon PNS, PNS, dan PPPK, Pejabat Negara, serta Pimpinan / Anggota DPRD. Peserta juga harus melakukan pembayaran iuran sejumlah Gaji Pegawai x 0,3% yang harus dilunasi tiap bulan.

Santunan Kematian yang didapatkan adalah santunan sekaligus sebanyak RP15 juta, Uang Duka Wafat sebanyak 3 kali gaji terakhir, Biaya Pemakaman RP7,5 juta, dan Beasiswa Rp15 juta untuk 2 orang anak.

Cara Cek Saldo di E-Klim Taspen

E-Klim Taspen bisa diakses melalui aplikasi MOBILE Taspen di smartphone maupun langsung ke halaman di website E-Klim Taspen. Namun kamu harus tahu bahwa saldo yang akan muncul saat pengecekan ini merupakan estimasi dan bisa berubah sesuai gaji pokok dan jumlah keluarga nasabah yang masuk dalam tanggungan.

Jadi, kalau kamu mendapatkan kenaikan jabatan, besaran dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua otomatis berubah.

Ini adalah cara pengecekan E-Klim Taspen melalui MOBILE Taspen.

  • Pastikan kamu punya aplikasi MOBILE Taspen yang terpasang di smartphone. Jika belum punya, unduh terlebih dulu di Google Play Store.
  • Jika aplikasi sudah terpasang, buka aplikasi, kemudian pilih menu SIMULASI.
  • Akan muncul 2 pilihan, yaitu ESTIMASI TMT BUP dan ESTIMASI TMT BULAN INI
  • PIlih ESTIMASI TMT BUP, lalu masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE)
  • Jika sudah termuat semua, akan muncul tampilan saldo Tabungan Hari Tua dan dana pensiun.

E-Klim Taspen juga bisa diakses melalui website eklim.taspen.co.id bagi kamu yang ingin mengakses saldo Taspen lewat desktop maupun mobile browser. Berikut langkah pengecekannya:

  • Buka halaman eklim.taspen.co.id di desktop maupun mobile browser.
  • Masukkan Nomor Taspen (NOTAS), Tanggal Lahir, dan 3 digit terakhir Nomor Urut Kartu yang ada di Kartu Peserta Taspen (sebelah barcode).
  • Isi semua data yang diperlukan, kemudian Login
  • Pilih menu Estimasi Manfaat
  • Klik Estimasi Hak Usia Pensiun (BUP)
  • Jika halaman sudah termuat semua, akan muncul informasi dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua kamu.

Itu dia semua yang harus kamu ketahui soal PT TASPEN (Persero) berikut layanan-layanannya, termasuk E-Klim. Melihat benefit untuk pensiun dan hari tua yang begitu menjanjikan, tak heran jika masih banyak orang yang bermimpi menjadi ASN.

Dana pensiun atau dana hari tua juga bisa diraih oleh non-ASN, lho! Salah satu cara yang bisa dilakukan agar bisa punya dana di hari tua adalah dengan melakukan investasi sejak dini. Salah satu investasi yang bisa kamu lakukan adalah investasi reksa dana. Kamu bisa mulai investasi reksa dana sebesar Rp10 ribu di Ajaib yang aman dan terpercaya.

Artikel Terkait