Banking

BI Checking Online untuk Kemudahan Pengajuan Pinjaman Bank

Ajaib.co.id – Sebagai pihak yang mengajukan pinjaman ke bank, kredibilitas debitur wajib dipertimbangkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peminjam mampu mengembalikan dana pinjamannya secara tepat waktu. Salah satu persyaratan untuk menilai kredibilitas tersebut biasanya adalah dengan BI Checking online.

BI Checking disebut juga sebagai Informasi Debitur Individual yakni catatan riwayat kredit atau pinjaman seseorang di bank maupun lembaga nonbank. Baik buruknya calon peminjam dapat dicek oleh lembaga keuangan di seluruh dunia lewat Sistem Informasi Debitur.

Saat ini, informasi tersebut dapat dengan mudah dicek oleh siapa saja. Simak terus artikel ini untuk mengetahui, apakah ada cara melihat BI Checking secara online.

Apa itu BI Checking?

Sudahkah kamu mengenal BI Checking? BI Checking adalah informasi catatan mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas) konsumen yang bisa dilihat di dalam Sistem Informasi Debitur (SID). SID merupakan sistem yang berisikan informasi debitur serta fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan ke sesama lembaga keuangan.

Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Di mana sistem ini dikelola oleh OJK, sehingga sebagai calon debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit kamu dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK. 

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan iDEB yang melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Dalam website resmi Bank Indonesia, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking bisa diakses degan mudah oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dengan adanya Sistem Informasi Debitur, para anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur atau pengambil kredit setiap bulan ke BI. Semua data debitur yang dihimpun dalam SID akan diolah oleh lembaga keuangan untuk menentukan apakah calon konsumen memiliki data pembayaran yang baik atau sering menunggak. Jika sering menunggak atau sering mengalami kredit macet, bisanya pihak lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit yang dilakukan.

Cara Meminta BI Checking di Kantor OJK

Bagi kamu yang ingin meminta BI Checking di kantor pajak, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan seperti:

a. Pencetakan iDEB melalui layanan SLIK bagi individu maupun badan usaha tidak dipungut biaya apapun atau gratis. 

b. Proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb)

c. Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Tapi jika kamu tidak ingin mengambil sendiri data tersebut, maka kamu bisa memberi kuasa kepada orang tepercaya dengan melampirkan Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

d. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan. Sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Persyaratan & Cara Meminta iDEB di Kantor OJK

Bagi kamu yang ingin meminta iDEB SLIK di kantor OJK via ojk.go.id, ikuti beberapa langkah berikut ini.

1. Datang ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan debitur.

  • Contact Center OJK : Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
  • Gerai pelaku kantor regional atau kantor OJK setempat. Lengkapnya dapat dilihat di sini.

2. Lengkapi Dokumen pendukung tersebut, antara lain:

a. Debitur perseorangan

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan identitas diri asli
  • Fotokopi Paspor untuk WNA dan menunjukkan identitas asli

b. Debitur badan usaha

  • Fotokopi NPWP Badan Usaha dengan menunjukkan identitas asli
  • Fotokopi KTP pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir

2. Setelah menyerahkan formulir maupun dokumen pendukung, petugas OJK akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung debitur. Jika sudah selesai dan persyaratan telah dilengkapi, OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

3. Kemudian OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil iDEB kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani pemohon.

Untuk mendapatkan formulir permohonan iDEB melalui website OJK, dapat mengakses di sini.

Mengecek Layanan BI Checking Online

Pengecekan kredibilitas nasabah ini dinamakan BI Checking karena sebelumnya ditangani oleh Bank Indonesia atau BI. Namun, mulai 1 Januari 2008 layanan ini telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, nama layanan pengecekan tersebut adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Jadi, saat ini sebenarnya tidak ada lagi istilah BI Checking melainkan yang mengacu pada SLIK yang ada di OJK. Meskipun tidak dapat dilakukan secara online oleh kamu sendiri, permintaan informasi SLIK tidak sulit, kok.

Kamu bisa langsung datang ke salah satu kantor cabang OJK terdekat dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permohonan. Untuk debitur perseorangan, kamu cukup membawa identitas diri berupa KTP (atau paspor untuk WNA). Sedangkan jika kamu ingin mengecek informasi untuk badan usahamu, berikut persyaratannya:

a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

b. Akta pendirian perusahaan

c. Perubahan anggaran dasar terakhir

Setelah mengecek persyaratan di atas, OJK akan mencetak hasil informasi debitur. Informasi tersebut dapat kamu gunakan sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman di bank. Semua proses permohonan informasi tersebut gratis dan cepat, loh.

Apakah Kita Termasuk Peminjam yang Baik?

Cara termudah untuk memastikan kredibilitas kita sebagai peminjam adalah dengan mengecek skor penilaian dari informasi debitur. Skor tersebut dibagi menjadi lima, yakni:

a. Skor 1: Kredit Lancar – selalu membayar cicilan tepat waktu, lunas, tidak pernah menunggak pembayaran.

b. Skor 2: Dalam Perhatian Khusus – pernah menunggak cicilan 1-90 hari

c. Skor 3: Kredit Tidak Lancar – pernah menunggak cicilan 91-120 hari

d. Skor 4: Kredit Diragukan – pernah menunggak cicilan 121 – 180 hari

e. Skor 5: Kredit Macet – pernah menunggak cicilan lebih dari 180 hari

Jika kita memiliki skor 3, 4, atau 5, bank tidak akan mengabulkan permohonan pinjaman. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, lakukan rekam jejak yang baik dalam hal peminjaman dana, dengan cara:

a. Bayar cicilan sebelum jatuh tempo hingga lunas

b. Tahu batasan penggunaan kartu kredit

c. Menghindari minimum payment kartu kredit

d. Menyimpan bukti transaksi kartu kredit

e. Mengambil kredit sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar

Jadi, bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman, baik Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, pastikan kamu menjaga skor kredit kamu di BI Checking. Untuk mendapatkan pinjaman lebih mudah, pastikan kamu membayar tagihan secara tepat waktu dan hindari telat walaupun hanya 1 hari.

Sudah tak bingung lagi ‘kan soal BI Checking? Mari bijak ajukan pinjaman. Lebih baik lagi jika pinjaman tersebut ditujukan untuk modal atau investasi.

Artikel Terkait