Ajaib.co.id – Pernahkah kamu mendengar e-SPT? Atau SPT? SPT atau singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak. e-SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang berbentuk digital.
e-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebiasaan kaum milenial yang serba online dan digital sehingga memudahkan mereka juga untuk mengakses e-SPT ini.
Hadir Secara Online
Dengan aplikasi ini, kamu sebagai wajib pajak bisa melaporkan e-SPT secara online tanpa harus datang dan antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hadirnya e-SPT memberikan kemudahan bagi kaum milenial untuk melaporkan SPT secara online sehingga penggunaannya lebih praktis, terutama bagi wajib pajak badan yang sibuk dan tidak punya banyak waktu.
Fungsi E-SPT
Dengan adanya e-SPT, wajib pajak cukup melakukan perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan menyiapkan data-data pendukung. Kemudian, hasil perhitungan dan data pendukung dimasukan ke aplikasi e-SPT tahunan PPh orang pribadi maupun SPT PPh Badan.
Dengan cara ini, wajib pajak dapat lebih menghemat waktu. Itulah beberapa kelebihan e-SPT. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai kelebihan yang lainnya, ada baiknya kita pahami dulu fungsi SPT dan mengapa kamu harus memiliki SPT. Berikut beberapa fungsi dari SPT:
a. Sebagai Pemungut Pajak
SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut.
b. Wajib Pajak Pph
SPT digunakan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang, melaporkan mengenai pembayaran pajak atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak, penghasilan objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, dan pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
c. Pengusaha Kena Pajak
Berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan PPN dan melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Lalu, siapa saja sih pengguna e-SPT ini? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, e-SPT digunakan oleh wajib pajak sebagai berikut:
- Pegawai tetap atau penerima pensiun atau penerima tunjangan/Jaminan Hari Tua (JHT) berkala dan/atau PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 tidak final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
- Pemotongan PPh 21 final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP dan/atau bukti PBK yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
Kelebihan E-SPT
- Data perpajakan terorganisir dengan baik.
- Penyampaian SPT menjadi cepat dan aman karena lampiran berbentuk digital.
- Penghitungan pajak dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
- Memudahkan dalam membuat laporan pajak.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
- Data lebih lengkap dan teratur karena penomoran formulir menggunakan sistem komputer.
- Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Itulah beberapa hal tentang e-SPT. Dengan menggunakan e-SPT, kamu bisa melakukan pelaporan pajak lebih cepat dan efisien karena tidak perlu ke KPP terdekat. Selain itu, kamu juga bisa menghitung pajak secara otomatis dan akurat. Selain itu, data kamu sebagai WP juga akan tersimpan dan terproteksi dengan aman. Di mana, informasi akan dienkripsi menggunakan protokol SSl.
Tersedianya fitur multi-user sehingga memungkinkan wajib pajak untuk menambahkan jumlah user sebanyak yang diinginkan ke akun pengguna. Wajib pajak bahkan dapat menentukan peran dari setiap user yang ada.
Bagaimana, sudah mulai memahami SPT bukan? Kemudahan akses SPT dengan adanya e-SPT ini tidak akan mungkin berhasil tanpa adanya perkembangan teknologi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar dan lapor pajak y!