Kabar Ajaib: 14-18 Desember 2020
Pemerintah menetapkan modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebesar Rp15 triliun atau US$1 miliar melalui PP No. 73 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari pembentukan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11/2020.