Berita

Ekonomi Dibuka, Pekerja Wajib Tahu Aturan New Normal

Gaya Hidup

Ajaib.co.id – Pemerintah telah menyiapkan protokol yang disebut new normal dengan membuka kembali aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Protokol tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yakni SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5).

Dalam SE tersebut, pemerintah mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Yakni, mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.

“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” tulis Terawan, seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (26/5/2020).

Selain itu, pedagang dapat menerapkan sistem antrean di pintu masuk dengan tetap melakukan jarak fisik minimal satu meter. Untuk itu, pelaku usaha dapat menandai lantai atau area ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.

Pemerintah juga menganjurkan sistem take away (bawa pulang) maupun belanja online demi mencegah timbulnya kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” kata Terawan.

Meski memberlakukan take away, pedagang tetap harus menyiapkan protokol untuk menghindari penumpukan pembeli. Salah satunya, dengan menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” tuturnya.

Aturan “New Normal” Buat Kamu yang Berkerja

Bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.

“Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker,” jelas Menkes.

Pemerintah menghimbau pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Pekerja juga diingatkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.

Sedangkan bagi pengunjung, wajib mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan saat belanja. “Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain,” pungkasnya.

Dalam protokol kesehatan yang sebaiknya dilakukan para pekerja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sejak berangkat bekerja hingga sepulang kerja.

1. Hindari transportasi umum

Sebelum berangkat kerja, pastikan tubuh dalam kondisi sehat. Jika merasakan keluhan demam, batuk, dan pilek sebaiknya tetap tinggal di rumah.

Jangan lupa mengenakan masker dan usahakan tidak menggunakan transportasi umum untuk menuju tempat kerja.

Jika terpaksa menggunakan transportasi umum maka sebaiknya, tetap jaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan hand sanitizer.

Kemudian jika menggunakan sarana transportasi ojek online, sebaiknya membawa helm sendiri.

Disarankan untuk membayar biaya transportasi secara nontunai. Jika terpaksa menggunakan uang tunai, selalu gunakan hand sanitizer setelah transaksi.

Selama perjalanan, usahakan tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan. Jika terpaksa, gunakan tisu bersih.

2. Hindari menyentuh fasilitas yang dipakai bersama

Patuhi protokol kesehatan yang berlaku di kantor Anda. Namun untuk tetap memastikan diri aman, cuci tangan saat sampai di kantor.

Upayakan untuk tidak menyentuh fasilitas yang digunakan bersama, menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift juga pastikan tidak berkerumun dan menjaga jarak di dalam lift.

Tetap jaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter dan biasakan untuk tidak berjabat tangan. Agar suasana kantor lebih kondusif, usahakan agar ada aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

Meski sudah di dalam ruang kantor, tetap bekali diri dengan hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Bersih-bersih saat sampai rumah

Sepulang kerja, ketika tiba di rumah, biasanya untuk membersihkan diri sebelum bersentuhan dengan anggota keluarga.

Tak cukup cuci tangan tetapi sebaiknya mandi dan ganti pakaian. Jika dirasa perlu, bersihkan ponsel, kacamata, hingga tas dengan desinfektan.

Pakaian kotor dan masker kain sebaiknya dicuci dengan detergen. Untuk masker sekali pakai sebaiknya basahi dengan desinfektan, robek lalu buang. Ini untuk melindungi petugas pengelola sampah.

Mal di Jakarta Siap Dibuka Mulai 5 Juni 2020

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengumumkan 60 pusat perbelanjaan modern alias mal siap membuka operasional mulai 5 Juni 2020. Jadwal tersebut mengikuti rencana berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota pada 4 Juni mendatang.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan rencana pembukaan operasional itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa perpanjangan PSBB DKI Jakarta dilakukan mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020. Dari sini, asosiasi bersiap untuk kembali beroperasi setelah PSBB DKI berakhir atau memasuki transisi new normal, sehingga operasional para mal kemungkinan bisa dilakukan pada 5 Juni 2020.

“Selama ikut protokol kesehatan (mal bisa beroperasi). Soalnya PSBB yang sudah cukup lama ini membuat ekonomi tidak bergerak,” ungkap Ellen kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/5).

Kendati begitu, sambungnya, mal akan menyesuaikan jam operasional. Semula jam operasional mulai dari 10.00 sampai 22.00 WIB.

“Penyesuaian untuk tahap new mormal transition period akan ditentukan oleh pihak pengelola mal masing-masing. Umumnya akan dicoba buka pukul 11.00 sampai dengan 20.00 WIB,” ucapnya.

Sumber: CNNIndonesia

Artikel Terkait