Ajaib.co.id – Kartu Indonesia Sehat yang berfokus pada masyarakat ekonomi lemah tetap menggratiskan biaya penanganan Covid-19, meskipun dananya bukan berasal dari BPJS, tapi DIPA Kemenkes 2020.
Kesehatan pasti sedang jadi top of mind-nya siapapun saat ini. Semua aspek kehidupan lainnya pun harus menyesuaikan diri dengan hal ini, gara-gara pandemi Covid-19 telah menyebarkan horornya ke seluruh penjuru bumi.
Kengerian akan pesatnya penularan dan fatalnya kematian, telah menjadikan semua orang berlomba-lomba mencari jaminan perlindungan kesehatan.
Di antaranya adalah hal yang pasti kamu pun sudah familiar dan masih ingat, yaitu Kartu Indonesia Sehat, yang dulu diluncurkan Presiden Joko Widodo di awal debutnya menjadi Kepala Negara, bersamaan dengan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera.
- Kartu Indonesia Sehat Berbeda dengan BPJS
- Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
- Manfaat KIS Bagi Penderita Covid-19
- Kartu BPJS dan JKN-KIS Tetap Menggratiskan Pengobatan Pasien Covid-19
- DIPA Penyelamat Kartu BPJS dan JKN-KIS bagi Pasien Covid-19
- Pasien Covid-19 Pemegang Kartu BPJS dan JKN-KIS Tetap Disambut
- Solusi Mobile JKN-KIS Bagi Screening Covid-19
Kartu Indonesia Sehat Berbeda dengan BPJS
Apa sih perbedaan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan BPJS?
KIS adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu, sementara BPJS merupakan badan pengelolanya, yang juga meluncurkan program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara umum, lengkap dengan kartunya sendiri.
Jadi, walaupun sama-sama merupakan program fasilitas kesehatan negara, KIS dan BPJS kesehatan memiliki perbedaan nyata pada segmentasi penggunanya.
Ciri Khas Kartu Indonesia Sehat
Namun, di samping perbedaan mendasar tersebut di atas, ada sederet perbedaan lainnya antara KIS dan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah uraiannya:
Peruntukan fasilitas KIS terbatas hanya untuk masyarakat kurang mampu, sedangkan kartu jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berlaku bagi warga negara Indonesia dari berbagai kalangan, mampu ataupun kurang mampu, yang bebas memilih kelas penanganan kesehatan sesuai kemampuannya masing-masing.
Saat ingin menjadi anggota BPJS Kesehatan, kamu diharuskan untuk mendaftar dan juga membayar iuran. Namun untuk menjadi anggota KIS, datanya diambil dari bank data masyarakat kurang mampu, dan penentuan siapa penerima kartunya juga ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, bahkan iurannya pun juga ditanggung oleh Pemerintah.
Penggunaan KIS untuk memperoleh penanganan kesehatan secara gratis bisa dilakukan dimana saja, baik puskesmas, klinik, ataupun di rumah sakit manapun, yang berada di wilayah Indonesia. Namun untuk penggunaan BPJS Kesehatan hanya berlaku di Rumah Sakit, Puskesmas ataupun Klinik yang sudah menjadi rujukan BPJS Kesehatan saja.
KIS juga tak hanya dapat digunakan untuk pengobatan, melainkan juga bisa digunakan untuk melakukan pencegahan. Sementara BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan ketika kondisi kesehatan pemegang kartu sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
KIS hanya memberikan pemegangnya hak atas layanan kesehatan kelas III. Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi pesertanya paket kesehatan kelas I, kelas II dan kelas III.
Persyaratan Penerima Kartu Indonesia Sehat
Supaya bisa memperoleh kartu KIS, seseorang WNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
- Tidak mampu secara ekonomi dengan kategori:
- Disabilitas atau PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
- Gangguan jiwa atau psikotik.
- Anak jalanan.
- Gelandangan dan pengemis.
- Lansia yang namanya terdaftar di BPJS kesehatan serta sudah tercantum dalam sistem data terpadu PPLS 2011 hasil pendataan dari BPS pada tahun 2011, serta sudah memegang kartu Jamkesmas sudah menjadi penerima bantuan iuran dari Pemerintah.
Seseorang harus melakukan pengecekan ke Puskesmas BPJS Kesehatan cabang setempat untuk mengetahui apakah namanya sudah tercantum di dalam data terpadu PPLS 2011, karena data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah tercantum di Puskesmas setempat.
Setelah terlebih dahulu mendaftarkannya di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, maka para pemegang kartu Jamkesmas ini bisa langsung menggantinya menjadi KIS.
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
Jika kamu atau anggota keluarga berniat memiliki dan memenuhi kriteria sebagai penerima KIS, berikut ini tindak lanjutnya:
1. Persiapkan Kelengkapan Berkas
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan:
- Kartu Keluarga dan KTP dari anggota keluarga yang ingin mendapatkan KIS.
- Surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW serta Kelurahan setempat.
- Surat pengantar pendaftaran BPJS sebagai Penerima Bantuan Iuran yang nantinya akan mendapatkan KIS dari Puskesmas setempat.
2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Ikuti arahan selanjutnya dari pihak kantor BPJS Kesehatan.
Lain Area Lain Prosedur Kartu Indonesia Sehat
Prosedur untuk mendapatkan KIS ini kemungkinan bisa berbeda antara tiap daerah. Maka, kuncinya adalah menanyakannya langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat atau koordinasi dengan pihak Puskesmas, supaya bisa memperoleh informasi yang benar tentang cara daftar BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta mendapatkan kartu KIS. Para peserta pun tidak diharuskan memiliki rekening bank terlebih dahulu.
Manfaat KIS Bagi Penderita Covid-19
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, pada 4 Februari 2020 lalu Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat Covid-19.
Ketetapan ini adalah sepenuhnya biaya pengobatan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau sumber dana lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 yang dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin mencakup pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa ataupun wabah, Pemerintah tetap menjamin dan menggratiskan penanganan Covid-19 bagi semua pemegang KIS. Bagaimanakah caranya?
Kartu BPJS dan JKN-KIS Tetap Menggratiskan Pengobatan Pasien Covid-19
Menyarankan agar masyarakat tetap tenang, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang positif terjangkit Covid-19.
Anggaran Kemenkes tersebut nantinya berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat.
DIPA Penyelamat Kartu BPJS dan JKN-KIS bagi Pasien Covid-19
Kemenkeu telah melakukan komando untuk realokasi APBN guna penanganan Covid-19, yang berfokus pada 3 hal: kesehatan, social safety net, dan pemulihan perekonomian. Via PerPres No.54 tahun 2020, sejumlah program dan proyek Pemerintah terpaksa dialihkan untuk penanganan Covid 19, terdiri dari:
- Pemindahan pos pembiayaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri berdasarkan Surat Edaran Kemenkeu No. 6 Tahun 2020.
- Realokasi anggaran proyek infrastruktur Pemerintah dari 50% ke 25%. Rp24,53 triliun direalokasikan dari total Rp120 triliun DIPA KemenPU dan Perumahan Rakyat, dan 1,6 triliun sudah terwujud menjadi karantina Covid-19 di P Galang dan Wisma Atlet Kemayoran.
- Pergeseran prioritas Dana Desa ke BanSos dan penanganan kesehatan.
- Optimalisasi dana menganggur milik Pemda.
Pasien Covid-19 Pemegang Kartu BPJS dan JKN-KIS Tetap Disambut
Meski realokasi dana tersebut sempat memicu adu cuit antar beberapa tokoh negara, faktanya pemegang KIS yang terindikasi diagnosis Covid-19 kini diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
Sebaliknya FKTP pun diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat yang sadar ancaman Covid-19.
Solusi Mobile JKN-KIS Bagi Screening Covid-19
Peserta dan pemegang KIS kini dapat mendownload aplikasi Mobile JKN untuk screening mandiri gejala Covid-19 melalui fitur Skrining COVID-19 dimana peserta dapat mengisi identitas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar virus Corona.
Bagi yang belum pesertam bisa mendaftarkan dulu dengan mengurus administrasi kepesertaan dari rumah saja, tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Jangan sia-siakan wujud tanggung-jawab Pemerintah ini. Daftarkan dirimu jadi pemegang KIS, dan dapatkan layanan terbaik di areamu. Selain asik mencoba Mobile JKN, manfaatkan juga kemudahan aplikasi investasi reksa dana berintegritas Ajaib.
Aplikasi Ajaib ini mudah, menu pilihan paket investasi variatif, minimum modal hanya Rp10.000, menyandang status kelulusan dari program pembinaan inkubator startup terkemuka Y Combinator di Silicon Valley, serta diawasi penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, Ajaib tetap jadi pilihan cerdas untuk kaum milenial.