Dunia Kerja

Penyebab & Proses Terjadinya Likuidasi dalam Perusahaan

Ajaib.co.id – Tentu saja kamu pasti pernah melihat atau mendengar informasi bahwa ada sebuah perusahaan yang dibubarkan gara-gara terkait masalah finansial seperti terlilit utang, surat izin yang tidak diperpanjang, dan sebagainya. Dalam dunia ekonomi, istilah ini disebut “likuidasi”.

Apakah kamu sebelumnya pernah mendengar istilah ini? Tentu masih banyak dari kamu yang belum pernah mendengarnya dan terasa masih asing di telingamu. Ini suatu hal yang lumrah, karena memang istilah tersebut memang sering dianggap sama dengan pailit.

Nah biar kamu bisa mengetahui perbedaannya dengan pailit, kamu bisa simak artikel berikut yang membahas mengenai definisi, jenis, hingga faktor penyebab mengapa likuidasi bisa terjadi di sebuah perusahaan.

Apa itu Likuidasi?

Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham persero.

Sedangkan, pengertian likuidasi menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Likuidasi di sini bertujuan untuk melakukan penyelesaian atas harta perusahaan atau badan hukum yang dibubarkan. Jika syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, proses likuidasi akan dimulai dengan menunjuk seorang atau lebih likuidator. Berbeda dengan pailit, likuidasi dilakukan untuk membubarkan badan hukum atau perusahaan sedangkan pailit tidak menyebabkan pembubaran tersebut.

Secara sederhana, likuidasi yang terjadi di perusahaan melalui penjualan aset yang dimiliki bertujuan untuk membayar kewajiban perusahaan kepada kreditor dan pemegang saham, dan jika pada proses akhir likuidasi, terdapat aset yang tidak diklaim, aset ini akan menjadi milik negara.

Arti Likuidasi Bagi Bisnis, Perusahaan, dan Pemegang Saham

Likuidasi mengacu pada proses di mana perusahaan yang telah mencapai akhir hidupnya secara resmi ditutup dan asetnya direalisasikan atau diubah menjadi uang tunai. Hal ini sering terjadi karena perusahaan tidak dapat membayar utangnya saat jatuh tempo, atau saat liabilitasnya melebihi asetnya. Namun, istilah ini juga dapat digunakan dalam konteks perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi.

Sedangkan bagi seorang direktur, likuidasi berarti bahwa praktisi kebangkrutan atau kurator berlisensi akan secara resmi ditunjuk untuk menutup perusahaan. Jika hal ini terjadi, maka kekuasaan direktur berhenti.

Dari titik ini, direktur harus bekerja sama dengan likuidator sehingga dia dapat memahami situasi sebaik mungkin. Hal lain yang tidak kalah penting dilakukan adalah penyelidikan atas perilaku direktur selama periode sebelum kebangkrutan.

Jika direksi diketahui memprioritaskan kepentingan pribadi para kreditor, setelah titik likuidasi ini mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan perdagangan yang salah atau curang dan bisa keranah pidana.

Lalu bagaimana nasib pemegang saham? Nah, setelah perusahaan dinyatakan likuid, tugas utama kurator adalah membayar kreditor yang mereka miliki dari setiap uang yang direalisasikan.

Di mana, pemegang saham tidak akan menerima apa pun sampai kreditor telah dibayar lunas. Tidak ada dalam Undang-Undang yang mewajibkan likuidator untuk memberi mereka informasi tentang kemajuan atau hasil.

Jika pemegang saham telah membayar sebagian atau tidak membayar saham di perseroan terbatas, praktisi kebangkrutan berhak meminta mereka untuk pembayaran.

Pada akhir likuidasi dinyatakan pemegang saham tidak akan menerima uang dari realisasi aset, pemegang saham berhak untuk mencatat kerugian modal.

Jenis-Jenis Likuidasi

Dalam penyelesaian proses likuidasi di sebuah perusahaan, terdapat tiga jenis yang bisa dipertimbangkan untuk dilakukan , yaitu sukarela, wajib, dan sementara.

1. Likuidasi Sukarela

Terdapat suatu pihak yang mengajukan petisi di pengadilan dan sepakat untuk menyelesaikan urusan atau proses likuidasi secara sukarela melalui pemungutan suara putusan dewan, di mana terdapat direktur dan 75% dari pemegang saham harus menyetujuinya dan secara sukarela baru bisa dijalankan.

Misalnya, ketika perusahaan mengakhiri usahanya karena dianggap tidak mampu bersaing dengan kompetitor atau pasar beralih, maka likuidasi sukarela bisa menjadi pilihan sebelum perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar.

2. Likuidasi Wajib

Terdapat banyak pihak yang secara hukum memiliki hak untuk mengajukan petisi. Biasanya, pihak-pihak yang mengajukan petisi likuidasi wajib ini seperti perusahaan itu sendiri, kreditor, pemegang saham, penerima resmi, sekretaris negara atau setara.

Misalnya saat perusahaan tidak mampu menyelesaikan beban utang dalam jangka pendek maupun jangka panjang, maka pihak-pihak yang berwenang dalam perusahaan berhak mengajukan petisi untuk perusahaan agar melakukan likuidasi.

3. Likuidasi Sementara

Jenis likuidasi ini dipilih untuk melindungi aset perusahaan sebelum adanya putusan hasil sidang, atau tetap bertahan dengan status aset yang dimiliki saat ini hingga adanya putusan hasil sidang itu sendiri.

Misalnya ketika perusahaan mengalami masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum meskipun perusahaan masih bisa berjalan dan mampu menyelesaikan tanggung jawabnya. Maka pilihan likuidasi sementara bisa dilakukan untuk menyelamatkan aset perusahaan agar tidak hilang.

Proses Likuidasi Perusahaan

Likuidasi merupakan proses penjualan aset untuk membayar kreditor dan mendistribusikan sisa aset kepada pemilik. Dengan kata lain, likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham persero

Jika bisnis dilikuidasi karena kebangkrutan, maka dana yang terkumpul pertama kali digunakan untuk membayar kreditor. Jika ada sisa kas setelah kreditur dibayar, maka bisa dilakukan pembagian kekayaan hasil likuidasi ke pemegang saham atau investor. Urutan preferensi untuk dibayar ketika entitas dilikuidasi (dikenal sebagai prioritas klaim) adalah sebagai berikut:

  • Kreditur terjamin (posisi senior)
  • Kreditur terjamin (posisi junior)
  • Kreditor tanpa jaminan
  • Pemegang saham preferen
  • Pemegang saham biasa

Harga yang diterima untuk aset perusahaan bisa lebih rendah dari yang diharapkan jika penjualan dilakukan secara terburu-buru. Hal ini karena penjual tidak memiliki cukup waktu untuk menemukan pembeli potensial terbesar, sehingga beberapa pembeli yang dihubungi dapat menawar lebih rendah dan tetap berharap untuk mencapai tawaran yang menang.

Akibatnya, hasil likuidasi yang umum adalah tidak ada sisa dana yang tersisa untuk dibayar kepada pemegang saham. Berarti tidak ada cukup uang tunai bahkan untuk membayar kreditor. Jika demikian, kreditur terjamin dibayar terlebih dahulu dan rencana pembayaran yang dikurangi digunakan untuk membayar dana yang tersisa kepada kreditor tanpa jaminan.

Contoh Likuidasi

Likuidasi tidak selalu dilakukan di seluruh perusahaan dan di bawah kebangkrutan. Banyak bisnis memutuskan untuk menutup departemen atau bergabung (merger) dengan perusahaan lain. Departemen dan divisi yang tidak dibutuhkan sering ditutup dengan aset mereka dijual atau ditambahkan ke divisi lain.

Terkadang, investor, kemitraan, dan perusahaan ingin meninggalkan bisnis atau hanya menerima sebagian dari investasi mereka kembali. Situasi ini disebut dividen likuidasi.

Di mana, dewan direksi mengumumkan dividen kepada pemegang saham tanpa saldo laba atau modal yang cukup untuk membayar distribusi, perusahaan secara efektif mengembalikan sebagian dari investasi awal pemegang saham.

Dengan kata lain, tidak ada cukup kas dari kegiatan operasional untuk membayar investor atas investasi mereka. Sehingga beberapa aset bisnis dijual untuk memberikan uang kepada investor.

Tahap-Tahap Likuidasi Perseroan Terbatas

Dalam prosesnya di Perseroan Terbatas (PT) adanya tahapan-tahapan yang perlu dijalankan di antaranya:

  • Tahap pengumuman dan pemberitahuan pembubaran perseroan.
  • Tahap pembagian dan pencatatan harta kekayaan.
  • Tahap pengajuan keberatan kreditor.
  • Tahap pertanggung jawaban oleh likuidator yang telah ditunjuk dan diangkat sebagai penyelenggara likuidasi.
  • Tahap pengumuan hasil likuidasi.

Pada proses akhirnya harus melalui rapat akhir anggota, rapat akhir kreditor dan anggota, dimana hasil rapat akhir ini biasanya perlu dilaporan kepada Panitera dan pengadilan.

Setelah itu, perusahaan dapat dibubarkan, namun pengadilan memiliki kekuasaan untuk membatalkan jika ada sengketa atau masalah bisnis yang belum terselesaikan oleh pihak perusahaan.

Orang yang diangkat dan ditunjuk menjadi penyelenggara likuidasi disebut “likuidator”, dan kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan kepada pihak lain.

Bagaimana Bisa Terjadi pada Persekutuan dan Perseroan?

Likuidasi kerap terjadi di sebuah perusahaan karena disebabkan oleh hal-hal berikut:

  1. Keputusan atau kehendak yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Izin berdirinya perusahaan sudah habis dan tidak diperpanjang kembali.
  3. Keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
  4. Hasil merger atau konsolidasi perusahaan yang membutuhkan likuidasi.

Likuidasi memang sangat erat dikaitkan dengan masalah finansial yang sedang dihadapi oleh perusahaan yang bersangkutan yang membuat kondisi perusahaan tidak stabil. Salah satu penyebabnya adalah tidak bisa membayar utang, utang menjadi momok bagi perusahaan.

Bagaimana tidak? Pada dasarnya, berdirinya sebuah perusahaan pasti menargetkan cuan walaupun tidak dalam jangka waktu yang cepat, biasanya perusahaan sudah memiliki metode perhitungan melalui metode break even point (BEP) atau titik impas.

Jadi, jika perusahaan tidak bisa membayar utang yang memang menjadi kewajibannya berarti jalan satu-satunya adalah meminjam dana kembali dari pihak lain untuk menutupi utang perusahaan. Tentu saja, hal ini hanya akan berlangsung sementara waktu hingga akhirnya perusahaan tersebut akan mengalami pembubaran.

Perbedaannya dengan Pailit

Setelah mengetahui serba-serbi dari likuidasi, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apa yang membedakannya dengan pailit?

Dikutip dari Hukumonline.co.id, likuidasi dan pailit memiliki perbedaan, yaitu likuidasi dilakukan dalam rangka untuk pembubaran badan hukum, sedangkan kepailitan tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum. Dan, tidak akan berimbas terhadap bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut.

Didominasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Dikutip dari Antaranews.com, sejak mulai resmi beroperasi pada tahun 2005 hingga September 2019, setidaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi 101 bank yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dari 101 bank tersebut mayoritas bank yang dilikuidasi merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dimana LPS menjamin ganti rugi bagi simpanan nasabah yang terdapat di 101 bank yang dilikuidasi tersebut, yaitu LPS menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Namun, LPS akan menjamin ganti rugi bagi nasabah sesuai dengan ketentuan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan pihak bank.

Dari 101 bank yang dilikuidasi oleh LPS, total simpanan nasabah mencapai Rp1,911 triliun berasal dari 254.824 rekening, namun tidak semua rekening tersebut dikaregorikan layak untuk diganti, karena ada rekening yang memiliki bunga simpanan di atas bunga penjaminan LPS, bank tidak sehat, dan tidak ada aliran dana yang masuk.

Itulah serba-serbi dari likuidasi yang dianggap banyak orang sama dengan kepailitan, namun sebenarnya tidaklah sama. Jadi, melalui artikel ini kamu bisa mengerti apa itu likuidasi dan perbedaannya dengan kepailitan yang terjadi di sebuah perusahaan.

Artikel Terkait