Tata Kelola Ajaib Sekuritas

Tata Kelola Ajaib Sekuritas

Seputar Manajemen Ajaib Sekuritas

Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG), PT Ajaib Sekuritas Asia menerapkan Tata Kelola Perusahaan (GCG) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.55/SEOJK.04/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.PT Ajaib Sekuritas Asia memegang penuh komitmen untuk menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan serta senantiasa disesuaikan dan diupayakan dengan baik dalam penerapannya. Hal tersebut dilakukan demi terciptanya kinerja yang optimal dengan secara konsisten disesuaikan untuk terus disempurnakan ke depannya, serta senantiasa menjalankan kinerja terbaik secara menyeluruh dengan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Efek. Pemegang Saham Perusahaan dalam melakukan pengambilan keputusan RUPS wajib mendukung pengembangan operasional Perusahaan yang sehat dan pasar modal Indonesia serta mendahulukan kepentingan nasabah.

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi merupakan salah satu wujud komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, yang berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Efek yang baik, yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Kode Etik

Kode Etik sebagai standar atau norma tindak- tanduk bisnis dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi para: Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, serta para pihak yang bekerja sama dengan Perusahaan atau para pihak yang mewakili Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal yang sangat mendasar untuk keberhasilan Perusahaan yang berkesinambungan adalah dengan menjaga dan mempertahankan secara terus-menerus integritas pribadi dan profesional serta etika termasuk kepercayaan, kejujuran, moralitas, objektivitas, kewajaran dan menghormati sesama baik di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.

Manajemen Risiko

Fungsi Manajemen Risiko mencakup:

  • Penyusunan kebijakan manajemen risiko.
  • Pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan sistem manajemen risiko, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Efek secara signifikan.
  • Pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan manajemen risiko yang memerlukan perhatian Direksi.

Internal Audit

Fungsi Internal Audit mencakup:

  • Penyusunan kebijakan audit internal.
  • Pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki Perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Efek secara signifikan.
  • Penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja.
  • Pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan kepatuhan dan audit internal yang memerlukan perhatian Direksi.

Kepatuhan

Fungsi Kepatuhan merupakan fungsi independen yang dibentuk di dalam perusahaan yang bertujuan untuk memonitor, mengawasi, dan menstimulasi seluruh aktivitas operasional perusahaan agar sejalan dengan peraturan, kebijakan serta prosedur yang berlaku, baik peraturan eksternal mauipun peraturan internal sehingga integritas dan reputasi Perusahaan dapat terpelihara dengan baik.