Tata Kelola Ajaib Sekuritas

Tata Kelola Ajaib Sekuritas

Seputar Manajemen Ajaib Sekuritas

Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG), PT Ajaib Sekuritas Asia menerapkan Tata Kelola Perusahaan (GCG) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.55/SEOJK.04/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.PT Ajaib Sekuritas Asia memegang penuh komitmen untuk menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan serta senantiasa disesuaikan dan diupayakan dengan baik dalam penerapannya. Hal tersebut dilakukan demi terciptanya kinerja yang optimal dengan secara konsisten disesuaikan untuk terus disempurnakan ke depannya, serta senantiasa menjalankan kinerja terbaik secara menyeluruh dengan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Efek. Pemegang Saham Perusahaan dalam melakukan pengambilan keputusan RUPS wajib mendukung pengembangan operasional Perusahaan yang sehat dan pasar modal Indonesia serta mendahulukan kepentingan nasabah.

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi merupakan salah satu wujud komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, yang berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Efek yang baik, yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Kode Etik

  1. Nilai Perusahaan

    Semua lapisan karyawan Perusahaan memiliki peran utama dalam menjalankan etika bisnis, berperilaku dan berpegang teguh kepada nilai-nilai dasar yang meliputi:

    1. Integritas

      Karyawan dituntut untuk selalu mengutamakan kejujuran dalam bekerja. Kejujuran akan menghasilkan suatu transparansi informasi yang berkualitas.

    2. Tanggung Jawab

      Karyawan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas perannya. Tanggung jawab tidak terbatas pada diselesaikannya tugas secara tepat waktu, tetapi lebih kepada kualitas hasil atau keputusan yang telah diambilnya.

    3. Profesional

      Karyawan wajib mengedepankan profesionalitas dalam bekerja. Sebagai Individu yang memiliki latar belakang dan kompetensi yang berbeda-beda, karyawan berkewajiban untuk menjalankan tugasnya masing-masing secara tepat serta mampu mengembangkan kompetensi diri. Dengan profesionalisme dan kapasitas yang dimilikinya, karyawan diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dengan memperhitungkan segala kemungkinan yang akan terjadi.

    4. Kerja sama

      Setiap karyawan harus mampu saling berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama yang baik akan menghasilkan suatu sinergi sehingga kebijakan yang dihasilkan akan menjadi utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Prinsip pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Perusahaan Efek yang dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian

    Sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku PT Ajaib Sekuritas Asia, Perusahaan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh karyawan Perusahaan. Segenap jajaran Perusahaan berkomitmen bahwa:

    1. Seluruh keputusan yang dibuat dan tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan Kode Etik, Pedoman Tingkah Laku, kebijakan Perusahaan serta semua peraturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
    2. Bertindak dengan integritas serta menahan diri agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan kesempatan yang didapat dari kedudukannya di Perusahaan. Semua harus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab di Perusahaan dengan standar integritas pribadi, profesional serta terhormat.
    3. Tiap keputusan atau perbuatan dan hasilnya harus pantas/layak bagi semua pihak dalam transaksi serta wajar dipandang dari segi integritas dan profesionalisme.
    4. Dalam bertindak dan membuat keputusan, baik dalam hubungan maupun atas nama Perusahaan, harus jujur dan dapat dipercaya. Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam atau memberi bantuan pada semua kecurangan jenis apapun yang dilakukan di dalam atau di luar Perusahaan.
    5. Memiliki komitmen untuk memperlakukan suatu pihak dengan rasa hormat dan mendukung hubungan kerukunan antara kolega/rekan kerja dan para pimpinan dalam keluarga Perusahaan. Menahan dari segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi auditor dan atau pihak lain untuk memanipulasi informasi, atau membuat laporan yang salah atau menyesatkan.
    6. Mencegah keadaan di mana kepentingan pribadi berbenturan atau diduga akan berbenturan dengan kepentingan Perusahaan atau nasabahnya. Jika ada atau diduga ada benturan kepentingan, harus mengungkapkan dan melapor kepada Direksi atau Divisi Kepatuhan.
    7. Mengambil segala tindakan yang layak untuk melindungi kerahasiaan informasi yang bukan untuk kepentingan publik tentang Perusahaan dan nasabahnya yang diperoleh atau berhubungan dengan kegiatannya. Mencegah upaya pengungkapan tanpa hak mengenai informasi tersebut kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku atau karena sedang proses hukum/pemeriksaan.
    8. Membuat laporan dan dokumen yang lengkap serta cukup akurat yang akan disampaikan atau diajukan oleh Perusahaan kepada Regulator atau Otoritas yang berwenang.
    9. Seluruh jajaran Perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan oleh karenanya harus tetap memahami/berhubungan dengan nilai-nilai kemasyarakatan dan mengikuti/memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kebijakan Perusahaan Efek terkait benturan kepentingan
    1. Perusahaan menerapkan sekat (pembatasan) informasi dalam rangka menjaga kerahasiaan untuk mencegah kemungkinan timbulnya benturan kepentingan antara kegiatan usaha Perusahaan.
    2. Semua karyawan wajib mencegah terjadinya benturan kepentingan yang nyata atau yang dapat dipandang sebagai suatu benturan kepentingan di bidang investasi.
    3. Seluruh pegawai Perusahaan wajib mengutamakan kepentingan Nasabah dibandingkan kepentingan pribadi.
  4. Penanganan pelanggaran kode etik

    Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat mengakibatkan tindakan disipliner berat, termasuk pemutusan hubungan kerja atau penghentian kerja. Pelanggaran-pelanggaran terhadap Kode Etik dapat juga merupakan pelanggaran hukum dan mengakibatkan hukuman pidana atau hukuman perdata bagi karyawan dan/atau Perusahaan sendiri.

  5. Akuntabilitas pengenaan sanksi pelanggaran kode etik

    Dewan Komisaris serta Direksi wajib menetapkan sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pelanggaran kode etik, serta memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

    Perusahaan telah menyediakan media pengaduan dan/atau laporan mengenai pelanggaran kode etik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, harap lakukan penyampaian pengaduan dan/atau laporan melalui email whistleblowingsystem@ajaib.co.id.

Manajemen Risiko

Fungsi Manajemen Risiko mencakup:

  • Penyusunan kebijakan manajemen risiko.
  • Pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan sistem manajemen risiko, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Efek secara signifikan.
  • Pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan manajemen risiko yang memerlukan perhatian Direksi.

Internal Audit

Fungsi Internal Audit mencakup:

  • Penyusunan kebijakan audit internal.
  • Pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki Perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Efek secara signifikan.
  • Penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja.
  • Pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan kepatuhan dan audit internal yang memerlukan perhatian Direksi.

Kepatuhan

Fungsi Kepatuhan merupakan fungsi independen yang dibentuk di dalam perusahaan yang bertujuan untuk memonitor, mengawasi, dan menstimulasi seluruh aktivitas operasional perusahaan agar sejalan dengan peraturan, kebijakan serta prosedur yang berlaku, baik peraturan eksternal mauipun peraturan internal sehingga integritas dan reputasi Perusahaan dapat terpelihara dengan baik.