Dunia Kerja, Pensiun

Paklaring Itu Apa? Dokumen untuk Mencairkan JHT

Ajaib.co.id – Polemik pencairan JHT yang baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun mendapatkan begitu banyak kecaman dari berbagai kalangan di masyarakat beberapa waktu lalu, salah satu syarat dokumen yang wajib dilampirkan saat mengurus pencairan dana JHT adalah surat paklaring, bagi kamu yang belum tahu surat paklaring itu apa. 

Pada artikel ini, redaksi Ajaib akan membahas apa itu paklaring beserta syarat pembuatannya, dan alasan mengapa dokumen ini wajib untuk dilampirkan saat pencairan JHT.

Kewajiban setiap badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan memang sudah diatur pada Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Sehingga, tidak ada alasan apa pun bagi setiap badan usaha untuk tidak mendaftarkan para karyawannya di program BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Jika ada perusahaan yang masih membandel dengan tidak mendaftarkan karyawannya di program BPJS. 

Badan usaha tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah. Untuk sanksi yang terakhir, misalnya badan usaha tidak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jenis-jenis perizinan terkait usaha lainnya.

Paklaring Itu Apa, Mengapa Pencairan JHT Butuh Dokumen Ini

Bagi banyak kalangan aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun dianggap benar-benar tidak adil. Lantaran, uang JHT yang terkumpul tersebut adalah hasil jerih payah pekerja selama bekerja di perusahaan dengan komposisi 3,7% ditanggung perusahaan dan 2,7% diambil dari gaji kamu setiap bulannya, serta ditambah nilai pengembangannya setiap tahun.

Namun, kini aturan pencairan JHT tersebut sudah direvisi kembali oleh pemerintah. Di mana, kamu bisa mencairkan dana JHT milikmu sebelum berusia 56 tahun namun dengan syarat. Ini dia syaratnya:

  • Korban PHK.
  • Karyawan resign.
  • Karyawan mengalami cacat total tetap.
  • Karyawan meninggal dunia.
  • Karyawan yang memilih untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Itulah beberapa syarat bagi kamu yang ingin mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun. Ada satu dokumen penting yang perlu kamu lampirkan saat ingin mencairkan dana JHT yakni paklaring. 

Bagi kamu yang belum tahu paklaring itu apa, paklaring adalah sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa kamu pernah bekerja di sebuah perusahaan selama jangka waktu tertentu. 

Surat paklaring ini diterbitkan oleh perusahaan lama kamu sebelum pindah ke perusahaan yang baru. Jika kamu tidak punya dokumen satu ini, kamu tidak bisa mencairkan dana JHT milikmu.

Paklaring itu berbeda dengan surat keterangan kerja, di mana jika surat keterangan kerja hanya menunjukkan bahwa kamu memang bekerja di perusahaan tersebut. Dokumen paklaring lebih menjelaskan informasi yang lebih detail tentang dirimu saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam surat paklaring, perusahaan bisa memberikan informasi terkait prestasi kerjamu selama bekerja di perusahaan. Surat paklaring yang sah biasanya dapat ditunjukkan dengan adanya logo perusahaan, nomor surat, tanggal pembuatan, stempel perusahaan, jabatan karyawan, durasi kerja, alamat perusahaan, serta nama karyawan dan nama atasan karyawan.

Baca Juga: Hindari Salah Kelola, Ini Cara Pengelolaan Dana Pensiun yang Tepat

Syarat Membuat Paklaring

Kamu bisa memperoleh surat paklaring dari perusahaan yang pernah mempekerjakanmu sebagai karyawan. Dalam hal ini, kamu bisa meminta surat paklaring melalui departemen personalia perusahaan. 

Namun dalam praktiknya, perusahaan tidak semerta-merta begitu saja akan menerbitkan surat paklaring untuk kamu. Melainkan, ada sejumlah syarat yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu saat masih menjadi karyawan.

– Minimal Sudah Bekerja 1 tahun Lamanya

Untuk memperoleh surat paklaring dari perusahaan minimal kamu sudah bekerja selama satu tahun. Karena jika kamu belum satu tahun bekerja, perusahaan belum bisa menilai kinerja kamu.

Pastikan sebelum kamu mengajukan pembuatan surat paklaring, kamu sudah terlebih dahulu bekerja setidaknya 1 tahun di perusahaan tersebut.

– Mengundurkan Secara Baik-baik

Memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan saat ini adalah sebuah langkah yang besar bagi jenjang karir kamu selanjutnya. Walaupun begitu, pengajuan resign juga ada tata cara dan mekanismenya. Sehingga, kamu perlu mengikuti aturan resign perusahaan yang berlaku. Umumnya, pemberitahuan resign bisa ditunjukkan dengan membuat surat resign kepada atasan setidaknya 1 bulan atau 3 bulan sebelum meninggalkan pekerjaan saat ini.

– Ikuti Persyaratan Resign Perusahaan dengan Baik

Syarat terakhir untuk mengajukan surat paklaring adalah sebisa mungkin untuk memenuhi seluruh kewajibanmu sebelum resign. Jika sudah, pasti pihak HRD atau personalia akan dengan senang hati menerbitkan surat paklaring ketika kamu mengajukannya.

Itulah ketiga syarat yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan surat paklaring kepada HRD atau personalia perusahaan.

Surat Paklaring Sudah Digenggaman, Saatnya Cairkan JHT

Setelah mengetahui surat paklaring itu apa dan apa saja syarat yang perlu kamu penuhi saat pengajuannya. Kini, kamu bisa menggunakan surat paklaring tersebut untuk mencairkan dana JHT dan Jaminan Pensiun. Fungsi paklaring ini berguna sebagai bukti bahwa kamu memang keluar dari perusahaan secara baik-baik dan selama bekerja kamu tidak pernah melakukan hal-hal yang buruk.

Kamu bisa mencairkan dana JHT lewat beberapa cara, namun pada kesempatan kali ini redaksi Ajaib hanya akan membahas bagaimana cara klaim JHT lewat aplikasi JMO.

  • Bagi kamu yang sudah mengunduh dan sudah mendaftarkan email dan password, serta nomor BPJS TK milikmu. Kamu bisa buka aplikasi JMO.
  • Kemudian, kamu akan diminta untuk memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Pada halaman utama, kamu bisa klik “Pengkinian Data”.
  • Lalu, akan muncul informasi data kepesertaan BPJS TK milikmu. Jika informasi yang ditampilkan tersebut dianggap sudah benar. Kamu bisa klik “Sudah”.
  • Berikutnya, aplikasi JMO akan meminta kamu untuk melakukan verifikasi.
  • Proses verifikasi ini juga melibatkan biometric wajah.
  • Isi data kontak dengan memasukkan informasi nomor HP dan alamat email.
  • Masukkan NPWP dan rekening bank.
  • Isi data kependudukan milikmu dan data tambahan, serta kontak darurat yang bisa dihubungi.
  • Lalu, akan muncul informasi data-data yang sebelumnya kamu input.
  • Bila kamu cek sudah benar, kamu bisa klik “Konfirmasi”. Pada tahapan ini, proses pengkinian data telah berhasil dilakukan.
  • Selanjutnya, kamu klik menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”.
  • Jika kamu sudah merasa sudah memenuhi persyaratan, kamu perlu memilih alasan kenapa klaim JHT.
  • Lalu, akan muncul data kepesertaan. Jika pada data-data tersebut sudah benar, kamu bisa klik “Selanjutnya”.
  • Proses selanjutnya, kamu diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
  • Selanjutnya, di layar akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”. Dan, muncul konfirmasi JHT.
  • Klik “Konfirmasi”. Proses klaim JHT sudah berhasil dilakukan.

Pencairan JHT lewat aplikasi JMO hanya mengakomodir karyawan yang ingin mencairkan saldo JHT maksimal Rp10 juta. Syarat dokumen yang perlu dilampirkan saat klaim JHT di antaranya; paklaring, KTP, KK, rekening bank, NPWP (jika ada), dan foto diri terbaru.

Selain meyiapkan dana JHT melalui program BPJS TK, kamu juga bisa menyiapkan dana JHT pribadi lewat investasi reksa dana dan saham yang tersedia di aplikasi Ajaib.

Artikel Terkait