Asuransi & BPJS

Tagihan BPJS Kesehatan, Ini Cara Cek Iurannya Secara Online

Sumber: BPJS Kesehatan

Ajaib.co.id – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah naik 100% untuk tiap kelasnya. Seberapa besar tagihan BPJS Kesehatan untuk tiap kelasnya setelah mengalami kenaikan? Kamu tak perlu repot ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahuinya. 

Kini, pengecekan besaran tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di rumah saja secara online. Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan secara online.

Website resmi

BPJS Kesehatan memiliki website resmi https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Melalui website resmi tersebut, kamu bisa cek tagihan BPJS Kesehatan milikmu.

Di laman website tersebut, kamu bisa meng-klik menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’ yang terletak di sebelah kanan sidebar homepage. Isilah data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir sampai angka validasi. Lalu, klik tombol ‘Cek’. Detail besaran iuran akan tampil kemudian. 

Aplikasi

Selain website resmi, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan aplikasi bernama Mobile JKN. Kamu bisa memasang aplikasi tersebut melalui melalui smartphone, baik yang berbasis Android atau iOS. Kamu bisa memasangnya dengan membuka terlebih dahulu Play Store atau App Store.

Mengecek iuran di Mobile JKN tak jauh berbeda dengan melalui website. Setelah Mobile JKN terpasang, bukalah aplikasi tersebut. Kamu bisa login dengan terlebih dahulu mengisi form yang diminta. Selanjutnya, kamu dapat meng-klik menu ‘Tagihan’ dan diikuti dengan ‘Premi’. Tak lama berselang, Mobile JKN akan menampilkan berapa besar biaya bulanan tagihan BPJS yang harus kamu lunasi.

BPJS Kesehatan sedang mengembangkan aplikasi baru yaitu e-Dabu Mobile dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha. Kemudahan yang didapatkan melalui e-Dabu Mobile kini bisa langsung diakses dan diunduh melalui Play Store maupun App Store melalui smartphone peserta.

New e-Dabu mengusung prinsip kerja Self Assessment. Maksudnya, badan usaha mengakses data pekerja dan anggota keluarganya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pada periode tertentu yang telah ditetapkan. Tak hanya mengakses data, badan usaha juga bisa langsung melakukan koreksi terhadap data tersebut sebelum dipindahkan ke dalam master file BPJS Kesehatan.

SMS gateway

Kamu juga memiliki pilihan lain untuk memeriksa iuran BPJS Kesehatan secara online, yakni melalui SMS gateway. Untuk memanfaatkan layanan ini, kamu cukup ketik pesan dengan format Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan. Kemudian, kirimlah pesan tersebut ke nomor 087775500400.

Melalui layanan ini, kamu dapat memanfaatkan layanan untuk mengecek informasi data kepesertaan BPJS Kesehatan. Kamu wajib menggunakan tiga nomor identitas yang dimiliki. Ketiga identitas itu adalah nomor KTP (NIK), nomor kartu BPJS (NOKA) hingga nomor induk pegawai (NIP).

Layanan perbankan

BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan sejumlah lembaga perbankan. Kemitraan yang terjalin ini mencakup kemudahan layanan mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan. Bank yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menyediakan layanan seputar iuran BPJS Kesehatan via ATM, internet banking, dan mobile banking.

Pada umumnya, layanan melalui perbankan akan meminta nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor virtual account yang diberikan saat melakukan registrasi akun. Di samping itu, kini lembaga perbankan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan auto-debet sehingga kamu tak perlu repot-repot input sendiri saat hendak membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Call Center BPJS 1500400

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan call center di nomor 1500400. Layanan call center ini tersedia selama 24 jam. Prosesnya pun cukup mudah. Kamu hanya perlu menelepon nomor di atas. Petugas akan meminta kamu menyebutkan data diri untuk verifikasi. 

Media sosial

Kemudahan mengecek iuran BPJS Kesehatan juga bisa didapatkan melalui Twitter. Caranya pun cukup mudah. Sebagai langkah awal, carilah akun Twitter resmi miliki BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI. Setelah menemukannya, kamu dapat me-mention mereka atau mengirimkan Direct Message. Admin @BPJSKesehatanRI akan merespon mention kamu. 

Payment gateway

Mengecek iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui sejumlah platform payment gateway atau marketplace yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejumlah platform payment gateway atau marketplace tersebut antara lain Gopay, OVO, Dana, Bukalapak, Traveloka, dan Tokopedia.

BPJS Kesehatan resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014. Sejak itu, BPJS Kesehatan menyedot banyak animo masyarakat. Hal ini tak terlepas dari rendahnya tarif asuransi kesehatan yang ditawarkan sehingga dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Dengan banyaknya pengguna, alangkah baiknya prosedur pengecekan besaran tagihan BPJS, dapat dilakukan di rumah saja melalui smartphone atau gadget masing-masing. Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia guna menekan penyebaran COVID-19.

Beruntungnya, BPJS Kesehatan memberlakukan program relaksasi bagi peserta yang iurannya belum lunas berbulan-bulan. Spesifiknya, program relaksasi ini diperuntukkan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). Lebih rinci, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta JKN-KIS yang menunggak iuran di atas enam bulan. 

Peserta yang menunggak tetap diminta melunasi tunggakannya dengan mengajukan cicilan sesuai kemampuannya. Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 tidak dilakukan pelunasan sisa tunggakan, maka pada 1 Januari 2022 status kepesertaan JKN-KIS menjadi tidak aktif. Bila peserta melunasinya sebelum 31 Desember 2021, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan.

Secara online, peserta mandiri yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini, dapat dengan mudah mengajukan melalui Aplikasi Mobile JKN dan Call Center 1500 400. Tapi, badan usaha yang hendak mengajukan relaksasi ini hanya bisa dilakukan melalui Aplikasi e-Dabu.

Artikel Terkait