Banking

Apa Itu Blacklist BI? Mengenal Jenis dan Penjelasannya

Ilustrasi BI Checking
Ilustrasi BI Checking

Ajaib.co.id – Kamu sedang mengajukan kredit ke bank tapi ditolak? Entah itu pengajuan Kartu Kredit, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) ataupun KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Mungkin ini disebabkan oleh BI (Bank Indonesia) Checking kamu kurang bagus sehingga kamu terkena blacklist BI.

Untuk yang belum tahu, BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang mencatat lancar atau tidak lancarnya pembayaran kredit seseorang. Maka, BI Checking bisa menjadi penentu kelayakan pengajuan pinjaman atau kredit dari calon debitur. Pastinya kamu perlu melakukan permintaan IDI historis untuk mengetahui sejarah dan kelayakan kredit

Sebelum kamu mengajukan kredit, ada baiknya kamu mengenal apa itu BI Checking agar kamu tidak gagal ketika mengajukan kredit di kemudian hari. Apalagi sebagai calon debitur, kamu harus memahami berbagai unsur untuk kelancaran pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Mengenal BI Checking

Seperti disebutkan diatas, BI Checking merupakan sebuah informasi yang mencatat lancar atau tidak lancarnya pembayaran kredit seseorang. Jika pembayaran kredit si debitur lancar, maka BI Checking orang tersebut bisa dinilai lancar. Begitu pula sebaliknya. Jika tidak lancar, maka bisa jadi orang tersebut terkena blacklist BI Checking.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, BI Checking atau IDI Historis akan menyimpan data seorang debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyedia dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, pinjaman, dan kolektibilitas. Nantinya setiap bulan anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur setiap bulannya ke sistem informasi debitur SID.

Jenis-jenis BI Checking

Baik atau tidaknya IDI Historis seseorang, ditentukan oleh skor kredit atau skor kolektibilitas seseorang. Hingga saat ini, skala skor yang ditentukan oleh BI adalah skor 1 hingga skor 5 dengan skor 1 adalah skor terbaik dan skor 5 adalah skor terburuk. Berikut pembagian skor kredit dalam BI Checking.

●     Skor 1: Kredit lancar yaitu debitur selalu memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan beserta bunganya setiap bulan hingga lunas tanpa pernah menunggak.

●     Skor 2: Debitur masuk ke dalam fase Dalam Perhatian Khusus atau biasa disebut DPK yang artinya debitur menunggak cicilan kredit 1 hingga 90 hari.

●     Skor 3: Kredit Tidak Lancar, yang artinya debitur menunggak cicilan kredit 91 hari hingga 120 hari.

●     Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur menunggak cicilan 121 hari hingga 180 hari.

●     Skor 5: Kredit Macet, debitur menunggak cicilan hingga 181 hari atau 6 bulan bahkan sampai 24 bulan.

Dari fase skor 1 hingga 5, debitur masih dianggap layak diberikan kredit ketika debitur masuk ke dalam skor 1 hingga 2 saja. Jika debitur masuk ke dalam fase skor 3 hingga 5, disinilah debitur dianggap sebagai Blacklist BI Checking. Hal ini disebabkan pihak bank atau pihak pemberi kredit tidak mau ambil resiko jika nantinya debitur tidak sanggup membayar cicilan beserta bunganya.

Cara Mendapatkan BI Checking SID

Per 1 Januari 2018, sebenarnya BI Checking atau SID sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Artinya kamu tidak lagi mengambil hasilnya ke kantor Bank Indonesia.

Dikutip dari situs OJK, sekarang kamu bisa mengecek kualitas kredit kamu dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK. Lalu bagaimana cara mengecek BI Checking atau iDEB SLIK? Berikut langkah-langkahnya:

1.    Datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen dan mengisi formulir debitur. Jika debitur Perorangan silakan menunjukkan identitas diri berupa KTP untuk WNI, atau paspor untuk WNA. Bila debitur Bidang Usaha, bawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli berupa:

–      NPWP

–      Akta Pendirian Perusahaan

–      Perubahan anggaran dasar terakhir

2.    Setelah debitur menyerahkan formulir dan dokumen pendukung lainnya, petugas OJK akan memeriksa formulir serta dokumen lainnya. Apabila sudah sesuai ketentuan, kemudian OJK akan mencetak hasil iDEB.

3.    Kemudian OJK akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil BI Checking atau iDEB kepada pemohon.

Cara Membersihkan BI Checking atau iDEB

Jika kamu gagal mengajukan kredit karena blacklist BI Checking, kamu juga bisa memulihkan status BI Checking atau iDEB kamu dengan cara berikut ini:

1.    Segera lunasi cicilan kredit atau hutang yang tertunggak. Dengan begini, status BI Checking kamu akan berangsur-angsur membaik. JIka kamu tidak segera melunasinya, maka pengajuan kredit di bank manapun pasti tidak akan disetujui. Bukti pelunasan adalah yang utama.

2.    Setelah menyelesaikan utang, selalu pantau BI Checking kamu. Normalnya, status BI Checking kamu akan berangsur-angsur membaik. Jika ternyata tidak membaik, kamu bisa ajukan komplek ke bank atau leasing tempat kamu mengambil kredit.

3.    Bawalah surat penjelasan atau klarifikasi dari bank atau leasing tempat kamu mengambil kredit ke OJK untuk menginformasikan bahwa kamu telah melunasi kewajiban kredit kamu. Tunggu hingga BI Checking dinyatakan benar-benar bersih dan kamu sudah bisa mengambil kredit kembali.

Artikel Terkait