Pajak

e-Billing Online Pajak: Alternatif Bayar Pajak dengan Mudah

e-billing online pajak

Ajaib.co.id – Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing online pajak merupakan cara atau metode pembayaran pajak secara elektronik dengan kode billing. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Pajak merupakan salah satu sumber dana utama bagi pembangunan negara. Begitu juga dengan sistem pemungutan pajak di Indonesia. Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Sebagai Wajib Pajak, apakah kamu pernah bertanya-tanya bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia? Bagi kamu yang tidak sempat datang ke Kantor SAMSAT, bisa membayar pajak secara online. Sebelumnya, kamu harus mengetahui cara membayar pajak online terlebih dahulu.

Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara untuk pengembangan pembangunan nasional. Bukan hanya itu, pelaksanaan negara juga sebagian besar didapatkan dari pajak yang dipungut. Pemerintah juga harus mencapai target pajak yang sudah ditetapkan setiap tahunnya.

Untuk mendapatkan hasil terbaik dalam proses pemungutan tersebut, kini pemerintah menerapkan perpajakan digital. Wajib pajak bisa bayar pajak secara online dalam seluruh prosesnya. Hampir semua jenis pajak bisa diproses dengan sistem online ini.

Hanya saja memang online pajak bukan satu-satunya jalur karena cara manual masih tetap tersedia. Hal ini untuk mengakomodir wajib pajak yang lanjut usia untuk tetap bisa melaksanakan perpajakannya. Namun cara bayar pajak online ini disambut baik oleh kalangan lebih mudah.

Dengan langkah-langkah yang bisa dilakukan hanya lewat gadget, jelas sistem ini menghemat waktu, tenaga maupun biaya. Keluhan klasik soal pembayaran pajak yang bertele-tele dan rumit sudah bukan lagi masalah dengan sistem online.

Salah satu inovasi ini bisa kita simak dengan penerapan e-billing online pajak yang merupakan cara bayar pajak online. Sistem e-Billing online pajak ditetapkan pada 1 Januari 2016. Seluruh channel pembayaran pajak, mulai dari ATM atau bank wajib menggunakan sistem e-Billing.

Sebelum mengetahui fungsi dari e-Billing online pajak, maka kamu harus mengenal istilah billing system dan kode billing terlebih dahulu. Billing system merupakan sistem penerbitan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran dari penerimaan negara secara elektronik.

Sistem e-Billing sendiri membimbing penggunanya saat mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan tepat sesuai transaksi yang ingin diselesaikan. Sementara itu, kode billing merupakan kode unik yang didapatkan dari e-Billing pajak dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Kode billing ini biasanya terdiri dari 15 angka digit dimana digit pertama adalah kode penerbit untuk billing.

Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Setelah proses pembuatan kode billing selesai maka kamu bisa langsung melakukan pembayaran pajak baik lewat kantor pos, internet banking atau bank. Hal ini sangat memudahkan mengingat wajib pajak tidak perlu membawa SSP yang kerapkali berjumlah berlembar-lembar dan memusingkan karena semuanya telah terekam jelas dalam transaksi online.

Cara Membayar Pajak Lewat e-Billing Online Pajak

E-billing online pajak adalah tahap kedua yang akan kamu laksanakan dalam proses perpajakan. Selama ini kebanyakan hanya memahami sistem e-filing saja yang menjadi cara pelaporan SPT Tahunan. Namun dalam eksekusinya kemudian kamu juga perlu memahami sistem e-billing ini.

Pemerintah telah menawarkan banyak cara dalam membayar pajak. Salah satunya adalah membayar pajak melalui e-Billing online pajak.Dengan menggunakan e-Billing wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara lebih cepat dan debih akurat.

Dengan menggunakan e-Billing online pajak, ada berbagai manfaat yang bisa kamu dapatkan, yaitu:

  • Bayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, kamu bisa membayar pajak di mana pun dan kapan pun.
  • Meminimalisir kesalahan dari catatan transaksi. Biasanya, terdapat kesalahan pencatatan transaksi di dalam pembayaran secara manual. Dengan adanya e-Billing online pajak, kesalahan dalam pencatatan transaksi bisa berkurang.
  • Transaksi yang bersifat real-time. Nantinya, data dan hasil transaksi akan tersimpan di dalam sistem DJP, sehingga dapat mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan lainnya.

Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)

Dalam proses e-billing online pajak ini nantinya kamu akan mendapati SSP yang berbeda-beda. Surat Setoran Pajak (SSP) terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • SSP Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan menyetorkan pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian, juga digunakan untuk bukti pembayaran dalam bentuk, ukuran, dan isi yang sudah ditetapkan.
  • SSP Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang kepada Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan mesin transaksi yang isinya sudah ditetapkan.
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) merupakan SSP yang digunakan oleh importir atau Wajib Pajak dalam rangka impor.
  • Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri merupakan SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau buatan dalam negeri.

Langkah Membayar e-Billing Online Pajak

Ada dua langkah yang harus dilakukan oleh para Wajib Pajak jika ingin menggunakan e-Billing online pajak. Caranya, kamu harus membuat kode billing atau ID Billing. Kemudian, kamu tinggal melakukan proses pembayaran pajak online.

Berikut ini adalah cara membuat kode billing atau ID Billing yang bisa kamu lakukan:

  • Membuat kode billing atau ID Billing melalui aplikasi OnlinePajak. Aplikasi tersebut merupakan Application Services Provider (ASP) atau agen pajak yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID Billing.
  • Melalui teller di bank tertentu yang sudah disetujui, yaitu BNI, BCA, Mandiri, dan Citibank. Selain itu, kamu juga bisa membuatnya di Kantor Pos Indonesia.
  • Melalui laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Jika kamu pelanggan Telkomsel, bisa mendaftar melalui SMS ID Billing *141*500#.
  • Lewat layanan billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bisa dilakukan secara mandiri.
  • Layanan Kring Pajak melalui nomor 1-500-200 (khusus Wajib Pajak Pribadi).
  • Layanan internet banking (bank tertentu).

Membayar Pajak Secara Online

Setelah selesai membuat kode billing, maka kamu harus melakukan pembayaran melalui:

  • Aplikasi OnlinePajak dengan fitur bayar pajak online (bagi nasabah CIMB Niaga dan BNI).
  • ATM.
  • Teller bank yang telah bekerja sama dan juga bisa melalui Kantor Pos.
  • Mini ATM di seluruh KPP atau KP2KP.
  • Internet banking.
  • Agen branchless banking.
  • Mobile banking.

Cara Membayar Pajak Online

Cara membayar pajak online merupakan metode baru dalam pembayaran pajak yang dilakukan secara real-time. Berikut ini adalah cara membayar pajak online yang harus kamu ketahui:

  • Mendaftar di Online Pajak.

Sebelum menggunakan sistem e-Billing Online Pajak melalui ASP Online Pajak, kamu harus mendaftarkan perusahaan dan mengisi profil perusahaan, termasuk dengan NPWP nya.

  • Membuat ID Billing di ASP Online Pajak.

Menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Online Pajak. Tidak menggunakan SPT yang ada di Online Pajak (khusus Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fitur e-Filing dan e-Billing). Sebagai informasi, ID Billing yang sudah dibuat hanya berlaku selama tujuh hari saja. Jika setelah tujuh hari pajak belum dibayar, maka kamu harus membuat ID Billing yang baru.

Memanfaatkan ID Billing untuk Membayar Pajak Online.

  • Memasukkan nomor ID Billing yang sudah dibuat dengan fitur pembayaran pajak online di Online Pajak (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank persepsi, ATM, SMS banking, internet banking, atau langsung datang ke teller bank.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah melakukan pembayaran. Lalu, NTPN tersebut akan masuk ke laporan SPT saat melakukan e-Filing.

Kalau tagihan pajakmu lebih besar dikarenakan adanya denda telat bayar pajak, maka hal tersebut adalah kesalahan kamu sendiri. Dengan adanya metode pembayaran e-Billing online pajak, maka akan memudahkan kamu ketika membayar pajak dengan cepat dan praktis. Jadi, tidak ada lagi alasan kenapa kamu terlambat membayar pajak. Usahakanlah membayar pajak sebelum waktu yang ditentukan, agar kamu tidak dikenakan denda keterlambatan.

Pembuatan Kode Billing Resmi Hanya Bisa Dilakukan dengan 5 Cara Berikut

Sebelumnya, pembuatan kode billing bisa dilakukan dengan banyak cara. Misalnya saja lewat aplikasi billingDJP SSE1 dan SSE3. Pembedanya adalah jenis SSP yang dimiliki oleh wajib pajak. Namun dengan alasan kepraktisan maka kini Ditjen Pajak sudah mengatur jika pembuatan kode billing hanya bisa dilakukan lewat aplikasi DJP Online.

Hal ini diberlakukan sejak Januari 2020 lalu sebagai bagian dari integrasi sistem. Layanan mandiri pembuatan kode billingmelalui aplikasi billingDJP akan dilayani pada menu e-BillingDJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.

Selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP.

Apa saja alternatifnya?

A. LAYANAN DJP ONLINE

Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:

  • Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri laman
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”
  • Klik “Ubah Akses”.

Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdekat (bagi wajib pajak orang pribadi) atau KPP/KP2KP terdaftar (bagi wajib pajak badan dan bendahara).

B. BANK/POS PERSEPSI

Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri:, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yaitu:

  • PPh Pasal 21/22/23/25 OP & Badan (masa)
  • PPN Dalam Negeri (masa)
  • PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM

Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

Internet Banking

Tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.

Customer Service pada bank persepsi.

Teller pada kantor pos persepsi.

C. ASP (APPLICATION SERVICE PROVIDER)

ASP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sampai dengan 2019:

  • Online Pajak (PT Achilles)
  • Pajakku (PT Mitra Pajakku)
  • SoluTax (PT Sarana Prima Telematika)
  • Jurnal Consulting (PT Jurnal Consulting Indonesia)

D. PETUGAS DJP

  • Telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing dengan dilakukan verifikasi data.
  • Datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

E. LAMAN PORTAL PENERIMAAN NEGARA

Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/.

Sejumlah jalur tersebut bisa kamu manfatakan untuk menikmati sistem e-billing pajak online. Pemerintah berupaya terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan warga negara melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Artikel Terkait