Banking

Alasan Kamu Layak Jadi Debitur, Apa Saja?

Ajaib.co.id – Debitur adalah istilah yang cukup familiar di dunia keuangan. Debitur merupakan kata lain dari peminjam yang meminjam sejumlah uang di bank atau penyedia jasa dana pinjaman yang dilakukan karena keperluan tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), debitur adalah orang atau lembaga yang berutang kepada orang atau lembaga lain.

Pemberian pinjamannya sendiri umumnya memerlukan sebuah jaminan atau agunan dari pihak yang berhutang. Apabila seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang telah disepakati, maka akan ada suatu proses yang dapat melakukan penyitaan harta.

Menjadi debitur juga bukanlah hal yang merepotkan asal kamu memenuhi berbagai kriteria yang disyaratkan oleh pihak kreditur. Dan akan cukup merepotkan jika kamu memiliki kondisi finansial yang kurang sehat. Alasan-alasan menjadi seorang debitur sebenarnya cukup sering kita lihat di kehidupan sehari-hari.

1. Mengembangkan usaha

Salah satu cara yang cepat dan tepercaya untuk mendapatkan dana pinjaman adalah dengan menjadi debitur di bank. Apalagi jika orang yang bersangkutan berniat ingin mengembangkan usahanya. Modal yang dimiliki sendiri biasanya tidak cukup, meminjam uang ke orang lain dalam jumlah yang cukup besar pun belum tentu akan dipinjam.

2. Membeli rumah

Alasan orang menjadi debitur adalah ingin memiliki rumah yang layak. Saat ini rumah harganya mahal-mahal, dan banyak orang yang tidak bisa melunasinya sekaligus dalam satu waktu. Maka dari itu cara yang bisa diambil untuk bisa memiliki rumah yang diinginkan adalah dengan melakukan pinjaman di bank.

Sekarang sudah banyak bank yang menawarkan kredit rumah dengan keringanan-keringanan tertentu. Agar bisa sukses membayar cicilan rumah tanpa ada beban, debitur diharuskan melihat kemampuannya terlebih dahulu. Dan cara ini sudah dilakukan oleh banyak orang.

3. Memiliki kendaraan bermotor pribadi

Orang Indonesia masih banyak yang merasa bahwa memiliki kendaraan bermotor pribadi adalah sebuah keharusan. Baik memiliki mobil maupun memiliki motor. Motor dan mobil juga harganya mahal, dan tidak semua orang mampu melunasi pembayarannya sekaligus. Biasanya semakin mahal harga mobil, maka akan semakin tinggi pula biaya cicilan. Karena itu ketika menginginkan mobil atau motor, sebaiknya melihat kemampuan finansial juga.

4. Memenuhi kebutuhan sehari-hari

Sekarang menjadi debitur tidak harus meminjam uang dalam jumlah yang besar. Untuk makan saja dengan memiliki kartu kredit, kamu sudah bisa membayarnya dengan cepat. Cara ini cukup praktis bagi orang-orang yang malas pulang-pergi mengambil uang di ATM terdekat.

Banyak hal yang bisa dibayar dengan kartu kredit selain makanan, misalnya saja belanja baju, membayar transportasi pesawat terbang, jalan-jalan ke suatu tempat, dan masih banyak lagi.

5. Membeli barang elektronik

Barang-barang elektronik itu bisa berupa televisi, kulkas, laptop, dan yang cukup banyak diminati oleh banyak orang adalah ponsel. Meskipun harga barang elektronik tidak semahal harga rumah dan harga kendaraan bermotor, tapi dengan mencicilnya bisa meringankan sedikit beban yang ada.

6. Kepemilikan aset

Beberapa jenis pinjaman dengan jumlah yang cukup besar akan mensyaratkan debitur untuk mengajukan jaminan berupa aset. Aset itu bisa apa saja. Bisa mobil, rumah, tanah, dan banyak aset lainnya. Aset jaminan ini harus sesuai nilainya dengan jumlah pinjaman.

Aset jaminan ini biasanya persetujuan dari kedua belah pihak. Ketika seorang debitur gagal membayar sesuai dengan aturan, maka aset jaminan akan disita sebagai ganti rugi. Karena itu sebaiknya kamu harus taat pada peraturan agar hal ini tidak terjadi padamu.

Masyarakat Dapat Relaksasi Selama Corona, Apa Alasannya?

Pandemi Corona bukan hanya menyebabkan masalah kesehatan namun juga problema ekonomi. Banyak masyarakat yang merasakan tantangan ekonomi khususnya dalam dunia usaha. Tak pelak hal ini juga mempengaruhi proses cicilan yang dilakukan oleh banyak masyarakat.

Namun pemerintah kemudian memberikan keringanan bagi para debitur dengan penerapan relaksasasi kredit selama 1 tahun. Bahkan lebih jauh lagi, kemudahan ini kemudian diperpanjang menilik kondisi yang tak jua membaik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19.

Aturan restrukturisasi kredit itu akan diperpanjang jika memang kondisi keuangan debitur juga belum pulih. Artinya apabila diperpanjang, kemungkinan keringanan kredit itu bisa berlaku hingga 2022. Kebijakan ini diambil dalam upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi nasional Negara Indonesia.

Artikel Terkait