Pajak

e-Filing Pajak Online Pengertian dan Manfaatnya

e-Filing pajak online adalah cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau website resmi lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah sudah memfasilitasi tiap masyarakat untuk membayar pajak dengan berbagai inovasi. Dengan berbasis online seperti ini, kamu tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak. Cukup dengan notebook dan koneksi internet.

Langkah yang diambil pemerintah bisa dibilang tepat. Terlebih saat ini hampir semua sudah berbasis online dan tiap orang memiliki mobilitas yang tinggi. Bayangkan jika kamu masih harus datang ke kantor pajak untuk melapor, tentu sangat membuang-buang waktu.

Manfaat e-Filing Pajak Online 

e-Filing pajak online adalah inovasi untuk melaporkan pajak, sebagai inovasi tentu memiliki perbaikan dari cara lama yang dianggap kurang efektif jika dilakukan untuk saat ini. Karena berbasis online, banyak sekali manfaat yang bisa kamu rasakan:

·        Karena berbasis online, kamu bisa melaporkan pajak kapan saja dimana saja. Yang terpenting kamu memiliki alat dan koneksi internet untuk mengaksesnya. Melaporkan pajak sambil nongkrong di cafe menikmati senja tentu sangat mengasyikkan bukan.

·        Hemat waktu. Karena berbasis online dan bisa diakses dimana saja kapan saja. Kamu tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak. Waktumu yang berharga tersebut bisa digunakan untuk hal lain seperti menemui klien.

·        Bukti laporan akan lebih aman dan lebih mudah untuk dilacak. Resiko terselip dan hilang akan lebih kecil.

Dalam pasal 28 ayat 11 Undang-Undang tahun 2007 tentang perpajakan, catatan, buku dan dokumen hasil pengolahan data baik secara online atau elektronik wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia. Maka dari itu, pastikan semuanya tersimpan dengan baik.

SPT Pajak Wajib e-Filing

Lalu apakah semua SPT harus e-Filing? Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) RI Nomor 9/PMK.03/2018. Ada beberapa SPT pajak yang wajib e-filing pajak. Berikut beberapa daftar SPT wajib e-Filing:

·        SPT Masa PPh pada Pasal 21/PPh Pasal 26.

·        SPT Masa PPN/PPnBM 1111

·        Dan SPT Tahunan Badan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan elektronik faktur.

Ketiga SPT tersebut tidak bisa melaporkan pajak secara manual dengan mengantarkan dokumen. Tetapi harus menggunakan e-filing pajak online. Kewajiban melaporkan pajak secara online ini sudah berlaku sejak tanggal satu April 2018.

SPT Tidak Wajib e-Filing

Ada beberapa SPT yang tidak wajib lapor e-filing. Ketentuan tersebut berlaku sudah cukup lama, yakni sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018. Sebelum adanya PMK baru tersebut, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 harus dilaporan meski nihil.

Lima Aplikasi atau Media e-Filing Pajak Online

Untuk mengakses e-Filing terdapat aplikasi atau media yang sudah disediakan secara resmi oleh Dirjen Pajak yang bisa kamu gunakan. Berikut lima aplikasi atau media yang harus kamu ketahui:

·        Website sebagai penyalur untuk SPT elektronik mirip aplikasi e-Filing online pajak.

·        Jaringan komunikasi yang terhubung khusus wajib pajak dengan DJP.

·        Website resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

·        Saluran suara digital yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.

·        Saluran atau media lainnya yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kelima saluran yang sudah disebutkan di atas telah ditetapkan dengan pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018.

Syarat untuk e-Filing Pajak

Untuk dapat melakukan e-filing pajak, ada tiga syarat yang harus kamu penuhi sebelumnya. Berikut beberapa syarat untuk e-filing pajak:

Syarat pertama, kamu harus memiliki nomor identitas elektronik atau biasa disebut dengan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Efin merupakan identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak agar bisa membayar pajak secara online.

Untuk mendapatkannya kamu harus mengunduh formulirnya. Jika kamu menemukan kolom EFIN, lewati saja dulu karena bagian tersebut akan diisi oleh petugas KPP. Jika sudah diisi semua, bawa dokumen tersebut ke KPP terdekat dan tidak boleh diwakilkan.

Namun untuk permohonan EFIN bagi karyawan bisa secara kolektif. Persyaratan yang harus kamu bawa untuk mengajukan EFIN pribadi adalah sebagai berikut:

·        Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi.

·        Alamat email yang aktif yang bisa digunakan.

·        KTP asli dan fotokopi untuk WNI dan KITAP/KITAS untuk WNA.

·        NPWP asli dan fotokopiannya.

Sedangkan untuk mengajukan EFIN kolektif, syaratnya adalah sebagai berikut:

·        Jumlah karyawan yang mengajukan harus diatas 20 orang.

·        Perusahaan yang mengajukan EFIN harus menyediakan peralatan dan tempat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan EFIN tersebut.

·        Nama setiap karyawan harus ada pada laporan SPT PPh 21.

·        Dan karyawan yang mengajukan aktivasi EFIN harus hadir.

Jika kamu sudah mendapatkan nomor EFIN dari petugas KPP, kamu harus mengaktifkannya di https://djponline.pajak.go.id/resendlink dan kamu akan mendapatkan email konfirmasi berisi password sementara. Klik link tersebut dan gantilah password sesuai keinginan.

Syarat kedua, SPT elektronik dan yang ketiga adalah akses atau kamu sudah terdaftar dalam web Efiling. Dari ketiga syarat tersebut, syarat pertama cukup menguras waktu dalam prosesnya. Namun selebihnya akan cukup mudah.

Cara Melapor Pajak Secara Online

Untuk melaporkan pajak secara online akan terasa mudah dan tidak akan menemukan kesulitan bagi yang sudah terbiasa. Namun akan berbeda jika kamu masih pertama kali menggunakannya.

Berikut cara melaporkan pajak secara online:

·        Akses ke aplikasi online pajak.

·        Lalu masuk ke fitur e-filing.

·        Silahkan upload file CSV juga file PDF untuk pendukung atau kamu gunakan fitur hitung otomatis.

·        Klik lapor. Jika sudah selesai silakan download BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).

Itulah pengertian, manfaat serta syarat untuk e-filing pajak online. Melaporkan pajak secara online cukup membantu siapa saja. Kelebihan aplikasi ini juga memiliki fitur impor data dan semuanya bisa diakses secara gratis.

Untuk keamanannya sendiri, kamu tidak perlu khawatir karena sudah memiliki sertifikasi dari lembaga internasional. Jadi kamu tidak perlu ragu lagi akan keamanan data dan informasi akan disalahgunakan.

Bacaan menarik lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait