Pajak

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi di Kantor Pajak Terdekat

kantor pajak terdekat

Sudah tahu cara pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi di kantor pajak terdekat? Jika belum, redaksi Ajaib akan menjabarkan syarat-syarat beserta caranya dalam ulasan ini.

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kamu sudah mengetahui soal NPWP. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri.

NPWP juga wajib dimiliki oleh warga Indonesia, mulai dari perorangan hingga badan usaha. NPWP dijadikan sebagai acuan untuk membayar pajak, dan juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit, dan lainnya.

Salah satunya adalah NPWP Pribadi. Untuk mendapatkan NPWP Pribadi, kamu bisa mengajukan dan membuatnya di kantor pajak terdekat. NPWP Pribadi hampir sama dengan KTP yang wajib dimiliki oleh setiap orang dan telah memenuhi persyaratan tertentu.

Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk pengajuan NPWP, ada sanksi yang akan menunggu sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Jika kamu ingin membuat NPWP dan belum bekerja, maka kamu tetap bisa membuat NPWP secara online/offline di kantor pajak terdekat. Kamu hanya perlu menunggu 14 hari, dan NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang telah kamu daftarkan saat mengajukan NPWP online.

Kamu tidak perlu khawatir jika memiliki NPWP dan berstatus belum bekerja, karena ketika kamu diterima bekerja, maka kamu sudah memiliki NPWP. Jadi, tidak perlu mendaftar NPWP lagi di kantor pajak terdekat.

Bagi kamu yang belum memiliki NPWP Pribadi, berikut ini adalah cara dan syarat membuat NPWP Pribadi secara langsung di kantor pajak terdekat:

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019

Seseorang dapat dinyatakan sebagai Wajib Pajak jika sudah memiliki penghasilan dalam satu tahun, dan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal tersebut berlaku bagi setiap individu, baik yang belum menikah ataupun sudah berkeluarga. Berikut ini adalah PTKP 2019 yang mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016:

a. Rp54.000.000: Wajib Pajak orang pribadi.

b. Rp4.500.000: Wajib Pajak yang sudah menikah.

c. Rp54.000.000: bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

d. Rp4.500.000: tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan. Paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Misalnya, penghasilan kamu selama satu bulan adalah Rp4.500.000, maka menurut aturan PTKP, kamu akan dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak, dan tidak wajib memiliki NPWP.

Jika kamu ingin memiliki NPWP dengan penghasilan di bawah PTKP, maka kamu wajib melaporkan SPT pajak. Jika tidak ingin dilaporkan, NPWP kamu akan dinonaktifkan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi di Kantor Pajak Terdekat

Bagi kamu yang ingin membuat NPWP Pribadi di kantor pajak terdekat, maka harus memenuhi syarat di bawah ini:

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha

a. Fotokopi KTP.

b. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

c. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Menjalankan UsahaFotokopi KTP.

d. Fotokopi paspor, KITAP, dan KITAS.

e. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, atau surat keterangan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda).

f. Surat pernyataan di atas materai, jika WP benar-benar menjalankan usaha.

Wajib Pribadi (WP) Pribadi Wanita Kawin yang Hak dan Kewajiban Pajaknya Terpisah

a. Fotokopi KTP.Kopian paspor dan KITAS/KITAP.

b. Fotokopi NPWP suami.Fotokopi KK.

c. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (jika suami WNA).

d. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami.

Demikian syarat dan cara membuat NPWP Pribadi di kantor pajak terdekat. Setelah melihat syarat di atas, kamu tinggal menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Tarif PPh

Ketika NPWP sudah ditangan, sebagai Wajib Pajak, tugas kamu selanjutnya adalah membayar pajak penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan atas pendapatan yang kamu terima setiap tahunnya. Meski dihitung per tahun, PPh akan dibayarkan dan dipotong setiap bulannya. Umumnya, PPh akan dipotong oleh perusahaan dari gaji atau upah yang kamu terima setiap bulannya? Di mana, kamu sebagai karyawan diharuskan membayar PPh sesuai tarif dan ketentuan umum.

Menurut Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Di bawah ini adalah tarif yang akan dikenakan:

a. Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif sebesar 5%.

b. Penghasilan Rp50 juta – Rp250 jut per tahun dikenakan tarif sebesar 15%.

c. Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25%.

d. Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Sedangkan, jika kamu tidak memiliki NPWP, kamu akan dikenakan tarif sebesar 20%, dan ini jauh lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Bacaan menarik lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait