Dunia Kerja, Pensiun

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan & Cara Mencairkannya

Ajaib.co.id – Pemerintah Indonesia sudah sejak tahun 2015 melaksanakan program jaminan bagi tenaga kerja lewat Program BPJS Ketenagakerjaan. Program berbasis asuransi sosial ini dilakukan dengan melakukan penarikan sejumlah dana tiap bulan dari penghasilan tenaga kerja dan subsidi dari pemberi kerja alias perusahaan. Tarikan inilah yang kemudian menjadi saldo BPJS Tenaga Kerja dan bisa dijadikan pembiayaan sesuai dengan programnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan tak lama berselang dari BPJS Kesehatan. Tujuannya sama yakni memberikan proteksi namun menyasar tenaga kerja baik itu blue collar maupun white collar. Sebelumnya program serupa diterapkan berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dikelola oleh PT Jamsostek. Perubahan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki sejumlah program andalan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). Sesuai dengan namanya, proram ini memberikan manfaat kepada pemiliknya ketika terjadi sesuatu misalnya kecelakaan atau masuk masa pensiun.

Kepemilikan BPJS Tenaga Kerja sebenatnya bersifat wajib. Karena itulah pemerintah berupaya untuk meningkatkan kepemilikannya dengan menghimbau perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya. Meski demikian, kamu yang berstatus sebagai freelancer pun sebenarnya bisa melakukan pendaftaran BPJS TK secara mandiri lho.

Pendaftarannya mudah dan bisa dilakukan secara online. Kamu bisa melakukan pendaftaran melalui situs resmi BPJS Tenaga Kerja dan mengisi formulisnya. Dengan demikian, kamu akan langsung terdaftar sebagai peserta asuransi sosial ini dan merasakan manfaatnya.

Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu yang menjadi keunggulan dari BPJSTK adalah adanya dana JHT yang bisa dicairkan setelah tidak lagi bekerja. Kamu tidak perlu sudah masuk dalam usia tua untuk melakukan pencairan JHT asalkan sudah tidak aktif bekerja di perusahaan lagi. Misalnya saja kalau kamu mengajukan resign atau terkena PHK sehingga terpaksa tidak lagi bekerja.

Kamu tidak perlu menunggu masa kepersertaan hingga 10 dan 30 tahun untuk mencairkan dana JHT. Dengan demikian, JHT yang kamu setorkan selama ini bisa menjadi bekal hidup sampai mendapatkan pekerjaan yang baru. Solutif bukan?

Karena itu jika kamu akan berencana untuk berhenti bekerja sementara mungkin ada baiknya untuk mengecek saldo JHT. Paling tidak kamu tahu berapa dana yang bisa kamu jadikan persiapan untuk hidup selama masa menganggur itu.

Cara mencairkan JHT juga relatif mudah. Kamu bisa melakukannya dengan datang langsung ke kantor BPJS TK dengan membawa sejumlah persyaratannya. Dokumen yang dibutuhkan misalnya seperti formulir pengajuan klaim, fotokopi kartu BPJS dan Kartu Keluarga (KK).

Biasanya antrean di BPJS Tenaga Kerja cukup panjang. Karena itu, sebaiknya kamu mendapatkan nomor antrean secara online untuk menghemat waktu dan tenaga.

4 Cara Cek Saldo BPJS Tenaga Kerja yang Bisa Kamu Lakukan

Saldo BPJS Tenaga Kerja merupakan akumulasi dari setoran yang selama ini kamu lakukan dari penghasilan yang kamu dapatkan. Biasanya kamu bisa melihat besaran potongannya dari slip gaji yang kamu terima. Umumnya, akan ada subsidi dari perusahaan untuk membayar iuran BPJS Tenaga Kerja milikmu.

Saldo itulah yang kemudian bisa dicairkan sebagai bentuk dari program Jaminan Hari Tua. Berbeda dari asuransi swasta, BPJS Ketenagakerjaan tidak menerapkan minimal masa kepesertaan sampai bisa mencairkan dananya. Kamu juga tidak perlu masuk dalam usia 56 tahun, masa pensiun yang ditetapkan oleh undang-undang, untuk melakukan pencairan.

Sebelumnya, ada baiknya kamu cek dulu saldo BPJS Tenaga Kerja milikmu agar mendapatkan gambaran yang jelas. Paling tidak kamu bisa memastikan pembayaran yang kamu lakukan selama ini terdata dengan benar dan pas jumlahnya.

Bagaimana cara cek saldo JHT Jamsostek yang benar? Tidak sedikit orang bingung ketika melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik mereka. Cukup banyak dari mereka yang belum tahu. Bahkan ada juga yang mendapat informasi keliru mengenai cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, daripada ribet cari-cari informasinya, berikut daftar cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini buat kamu. Simak yuk!

1. Cek saldo BPJS Tenaga Kerja di Website

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini terbilang mudah. Soalnya kamu bisa mengakses informasinya lewat website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkah-langkah buat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website.

  • Buka website BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Geser ke bawah kemudian pilih menu Layanan Peserta Tenaga Kerja. Klik tombol Masuk.
  • Pilih BPJSTKU.
  • Buat akunnya dan begitu selesainya kamu udah bisa login buat cari tahu informasi besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cara Cek Saldo BPJS Tenaga Kerja Lewat SMS

Pakai cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS ini juga mudah loh. Soalnya kamu cukup mengirimkan pesan singkat atau SMS dan menunggu balasannya berupa informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Begini langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS.

  • Pertama, kamu harus daftarkan diri dulu buat gunakan layanan SMS dengan kirim pesan berformat: DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kemudian kirim SMS ke 2725.
  • Kalau sudah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu. Format SMS-nya: SALDO <Nomor Peserta lalu kirim SMS ke 2757.

3. Cara Cek Saldo BPJS Tenaga Kerja di BPJSTKU Mobile

Enaknya lagi kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di BPJSTKU Mobile. Buat lakukan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini, kamu harus lebih dulu install aplikasinya. Kamu bisa temukan aplikasi BPJSTKU Mobile di Play Store atau App Store. Untuk mengecek saldo, pilih cek saldo JHT pada aplikasi BPJSTKU

4. Cara Cek Saldo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Walaupun terkesan konvensional, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini masih jadi andalan banyak orang. Mudah melakukan cara ini. Kamu cukup datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mendatanginya dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Di sana kamu temu petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta buat melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS. Petugas nantinya bakal membantu kamu buat mengecek saldo dalam akun kamu.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Buat Apa Saja?

Di Indonesia setiap pekerjanya wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa hak yang menjadi keuntungan para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Buat mendapatkan haknya tersebut, para peserta tiap bulannya harus setor iuran. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, serta Jaminan pensiun.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Ketika Ingin Mencairkan BPJSTK

Sejak September 2015 lalu, dana JHT milikmu bisa dicairkan bukan hanya 10% atau 30% saja melainkan seluruhnya alias 100% tanpa bersisa. Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJS TK karena memang tidak perlu waktu lama untuk mengakses dananya.

Namun, sebelum kamu mencairkan BPJSTK, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi seperti:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. E-KTP.
  2. Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Foto diri terbaru (tampak depan).
  5. Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  6. Surat Keterangan sesuai kondisi kamu. Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun.
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Di masa pandemi seperti sekarang kita diminta untuk menjauhi kerumunan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan online sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat.

Pada 23 Maret 2020 lalu, BPJS telah resmi merilis Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara online untuk mencegah penyebaran virus corona.

LAPAK ASIK ini menjadi inovasi untuk melakukan cek dan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Di mana, peserta yang ingin mencairkan BPJSTK tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang dan hanya perlu upload dokumen melalui situs web atau aplikasi BPJSTKU dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas Customer Service Officer (CSO).

1. Langkah Mencairkan BPJS melalui Website

Berikut ini langkah yang harus kamu lakukan untuk pencairan saldo JHT melalui website.

  • Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
  • Setelah verifikasi, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
  • Upload dokumen persyaratan.
  • Jika berhasil, kamu akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Siapkan berkas asli yang dibutuhkan seperti KTP, kartu BPJSTK, Kartu Keluarga, dan sebagainya.
  • Kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
  • Proses selesai dan uang akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Langkah Mencairkan BPJS melalui Website

Selain menggunakan situs web, kamu juga bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Bagaimana caranya?

  • Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
  • Peserta harus melakukan registrasi dan jika sudah selesai login menggunakan email dan kata sandi.
  • Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”.
  • Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.
  • Upload dokumen persyaratan.
  • Kemudian, petugas BPJS akan melakukan verifikasi dokumen.
  • Setelah verifikasi dokumen, pihak BPJS akan menghubungi untuk sesi wawancara online.
  • Proses selesai dan dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Setelah menyelesaikan langkah di atas, kamu bisa mengecek status klaim dengan cara berikut ini:

  1. Buka situs web bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  2. Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
  3. Klik “Informasi Status Klaim” Status akan ditampilkan.
  4. Kamu dapat melihat jumlah saldo akun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kamu bisa tau berapa banyak dana yang dapat dicairkan.

Sampai sini sudah paham dong gimana cara cek saldo BPJSTK dan cara mencairkannya? Satu hal nih yang perlu diingat. Karena hak yang kamu klaim ini ditujukan buat menjamin hari tua nanti, ada baiknya dipertimbangkan benar-benar sebelum memutuskan buat mencairkannya.

Pastikan dana yang kamu cairkan itu benar-benar bermanfaat untuk hari tua. Misalnya saja menggunakannya sebagai modal usaha. Atau bisa pula dijadikan sebagai modal investasi reksa dana. Kamu bisa membeli produk reksa dana unggulan lewat aplikasi Ajaib untuk mendapatkan imbal hasil yang memuaskan. Imbal hasil ini bisa kamu cairkan setiap bulan sehingga terasa seperti menerima gaji.

Artikel Terkait