Mengurus sertifikat tanah merupakan langkah krusial yang sering kali diabaikan oleh sebagian masyarakat. Padahal, memiliki sertifikat tanah yang sah bukan hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, tetapi juga menjadi perlindungan dari berbagai masalah sengketa di masa depan. Tanah tanpa sertifikat rentan terhadap konflik kepemilikan dan dapat menghambat berbagai rencana, seperti pembangunan atau transaksi jual beli.
Sertifikat tanah juga berfungsi sebagai bukti otentik yang diakui secara hukum oleh negara. Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah dapat lebih leluasa dalam mengelola asetnya, termasuk menjadikannya jaminan untuk pinjaman bank atau investasi. Di era modern ini, kejelasan status kepemilikan tanah semakin penting, terutama dengan pertumbuhan sektor properti yang pesat. Tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi akan lebih sulit dimanfaatkan secara optimal.
Proses pengurusan sertifikat tanah memang membutuhkan ketelitian dan waktu, tetapi hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari. Banyak kasus sengketa tanah yang timbul karena pemilik lahan tidak segera mengurus sertifikat atau masih mengandalkan bukti kepemilikan yang tidak kuat. Dengan mengurus sertifikat sedini mungkin, pemilik tanah bisa memastikan legalitas asetnya dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Selain itu, sertifikat tanah memberikan nilai tambah terhadap properti. Tanah yang bersertifikat memiliki daya tarik lebih tinggi bagi calon pembeli atau investor, karena statusnya jelas dan tidak diragukan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memahami proses dan manfaat pengurusan sertifikat tanah guna menjaga aset berharga mereka dari berbagai risiko di masa depan.
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah
Sertifikat adalah dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah, sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. Sertifikat ini mencakup hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang semuanya telah terdaftar dalam buku tanah.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini terdapat sertifikat tanah dalam bentuk elektronik yang diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Permen ATR BPN 1/2021. Sertifikat Elektronik, atau yang disebut Sertipikat-el, adalah sertifikat yang dikeluarkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen digital.
Dari penjelasan tersebut, sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, menunjukkan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak dan kendali atas suatu bidang tanah tertentu.
Berikut adalah cara membuat sertifikat tanah secara mandiri berdasarkan informasi dari ATR BPN mengenai Pemberian Hak Milik Perorangan:
1. Persyaratan Dokumen
- Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup.
- Melampirkan surat kuasa jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas pemohon atau penerima hak (KTP dan KK) beserta kuasa (jika dikuasakan), yang telah diverifikasi oleh petugas loket.
- Menyertakan bukti asli perolehan tanah atau dokumen alas hak.
- Melampirkan surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah, seperti rumah Golongan III atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh petugas loket, serta bukti penyerahan SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, disertai bukti penyerahan SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Baca Juga: Panduan dan Tata Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah
2. Syarat Tambahan untuk Pendaftaran
- Menyertakan identitas diri pemohon.
- Mencantumkan luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
- Membuat pernyataan bahwa tanah yang diajukan tidak dalam sengketa.
- Pernyataan bahwa tanah atau bangunan yang didaftarkan sudah dikuasai secara fisik.
Dalam proses pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat, sangat penting memahami Pembukuan Hak. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PP 24/1997, yang menyatakan bahwa hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun harus didaftarkan dalam buku tanah. Buku tanah ini mencatat data yuridis dan fisik terkait bidang tanah, termasuk surat ukur jika ada.
Jika data fisik dan yuridis tanah sudah lengkap serta tidak ada sengketa, pembukuan akan dilakukan dalam buku tanah. Setelah itu, sertifikat tanah bisa diterbitkan untuk pemegang hak berdasarkan data yang sudah tercatat.
Seiring perkembangan teknologi, masyarakat kini menginginkan proses yang lebih mudah dalam pengurusan pertanahan. Salah satu solusi adalah membuat sertifikat tanah secara mandiri dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yang bisa diunduh melalui App Store atau Google Play Store.
Aplikasi Sentuh Tanahku, diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mempermudah akses masyarakat terhadap informasi pertanahan. Aplikasi ini menyediakan informasi tentang persyaratan pengurusan pertanahan serta simulasi biaya secara interaktif.
Baca Juga: Makelar Tanah ‘Nakal’, Ini Tips untuk Menghindarinya
Langkah-langkah pembuatan sertifikat tanah melalui aplikasi ini meliputi:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui App Store atau Google Play Store.
- Daftar akun baru menggunakan username dan password.
- Lakukan aktivasi menggunakan NIK di kantor BPN terdekat.
- Beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk mengajukan sertifikat tanah.
- Setorkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.
- Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang disetorkan.
- Setelah itu, sertifikat tanah akan diproses.
- Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
- Sertifikat tanah akan terbit dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah pengajuan.
Anda juga bisa memantau status pengajuan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.