
Investasi memang bisa memberikan keuntungan, tetapi jangan lupa — ada pajak investasi yang harus kamu bayar. Instrumen seperti saham, obligasi, forex, crypto, deposito, dan emas dikenakan pajak. Menariknya, investor reksa dana bebas pajak sesuai ketentuan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf i.
Batas pelaporan SPT pajak 2024 seharusnya 31 Maret 2025, namun karena bertepatan dengan libur panjang Lebaran, Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran hingga 11 April 2025 (sesuai Kepdirjen Pajak No. 79/PJ/2025).
Berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu pajak investasi, cara menghitungnya, serta cara mudah lapor pajak lewat aplikasi Ajaib.
Apa Itu Pajak Investasi?
Pajak investasi adalah pajak atas penghasilan dari produk investasi yang dimiliki investor. Besarnya tergantung pada jenis instrumen dan status wajib pajak (dalam atau luar negeri).
Namun, tidak semua investasi dikenai pajak. Reksa dana tidak dikenakan pajak karena bukan objek pajak.
Faktor yang Memengaruhi Pajak Investasi
1. Nilai Transaksi
Semakin besar transaksi penjualan saham, maka semakin besar pajak yang harus dibayar. Misalnya, penjualan saham dikenakan pajak 0,1% dari nilai bruto transaksi.
2. Golongan Pajak
Wajib Pajak Luar Negeri umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibanding Wajib Pajak Dalam Negeri, terutama untuk dividen dan bunga obligasi.
Cara Menghitung Pajak Investasi Saham dan Obligasi
Pajak Saham
- Tarif: 0,1% dari nilai transaksi penjualan
- Contoh: Jual saham Rp10 juta → Pajak = 0,1% x Rp10 juta = Rp10.000
Pajak Dividen Saham:
- Bebas pajak jika diinvestasikan kembali ke SBN, SBSN, atau instrumen tertentu dalam waktu maksimal 3 tahun.
- Jika tidak diinvestasikan ulang → dikenakan pajak 10%.
- Berlaku untuk investor dengan kepemilikan saham < 25% di perusahaan.
Catatan:
- Saham yang dijual dilaporkan sebagai penghasilan di SPT.
- Saham yang masih dimiliki dilaporkan sebagai aset.
Pajak Obligasi
- Tarif: 10% dari jumlah bruto kupon/bunga
- Contoh: Dapat kupon obligasi Rp700 ribu/tahun → Pajak = 10% x Rp700 ribu = Rp70.000/tahun
Bisa bebas pajak bila:
- Diinvestasikan kembali
- Dilaporkan sebagai hasil investasi WP dana pensiun atau WP bank
Cara Mudah Lapor Pajak Investasi dengan Ajaib
Aplikasi Ajaib menyediakan fitur Laporan Pajak yang memudahkan kamu dalam pelaporan SPT tahunan tanpa harus menghitung pajak satu per satu.
Langkah-langkahnya
Pastikan akun Ajaib kamu sudah terverifikasi dan aktif bertransaksi.
- Login ke aplikasi Ajaib.
- Masuk ke menu Dukungan.
- Pilih Laporan Pajak.
- Pilih tahun pajak dan unduh laporan.
Laporan ini memuat:
- Rangkuman transaksi saham, obligasi, dan reksa dana.
- Pajak yang sudah dipotong secara final.
Laporan dihitung hingga 31 Desember tiap tahunnya.
Jangan Lupa Lapor Pajak Sebelum 11 April 2025!
Untuk kamu yang belum melaporkan SPT pajak 2024, manfaatkan fitur laporan dari Ajaib agar pelaporan jadi lebih cepat dan akurat. Penting untuk selalu taat pajak agar terhindar dari sanksi administratif.
Untuk panduan lengkap pelaporan, cek artikel ini:
🔗 Panduan Lapor Pajak Investasi di Ajaib
Mulai Investasi di Ajaib Sekarang!
Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.
Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, kripto, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!