Perencanaan Keuangan

Menghitung Zakat Penghasilan dan Besaran yang Harus Dibayar

Menghitung Zakat Penghasilan dan Besaran yang Harus Dibayar

Salah satu kewajiban umat Muslim yang sudah bekerja adalah membayar zakat penghasilan. Bukan hanya melaksanakan kewajiban, tetapi juga untuk mensucikan diri dan berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Namun, masih banyak orang yang belum tahu apa itu zakat penghasilan. Sebagai umat Muslim yang sudah bekerja, kamu wajib membayar zakat tersebut.

Zakat penghasilan merupakan zakat yang harus dikeluarkan dari penghasilan. Apa pun profesimu, jika penghasilan yang kamu dapatkan telah memenuhi kriteria, maka kamu wajib melakukan kewajiban itu. Bagi kamu yang belum paham betul soal zakat, berikut ini adalah ulasannya:

Syarat Membayar

Zakat ini wajib dibayar oleh mereka yang telah memenuhi syaratnya. Dilansir dari Dompet Dhuafa, syarat membayar zakat ini adalah saat nominal gaji yang didapatkan sudah melewati nisab.

Nisab sendiri setara dengan 653 kg gabah kering giling atau setara 522 kg beras. Jika dihitung, harga beras per kilogram untuk kualitas yang baik adalah Rp10.000. Artinya, jika dirupiahkan menjadi Rp 5.220.000. Kalau gaji kamu sudah melewati besaran tersebut, maka kamu wajib membayar zakat penghasilan.

Cara Menghitung

Setelah mengetahui golongan yang wajib membayar zakat penghasilan, kamu hanya perlu mencari tahu besaran yang harus dibayar. Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari total pendapatanmu. Berikut ini adalah contohnya:

Kamu merupakan seorang karyawan swasta dengan pendapatan sebesar Rp10.000.000 per bulan. Zakat yang harus kamu bayarkan adalah:

2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.

Pada 2018 lalu, para ulama di Indonesia melakukan perundingan untuk membahas ketentuan zakat penghasilan. Hasilnya, besaran penghasilan yang harus dibayarkan melalui zakat adalah penghasilan bersih atau sudah dikurangi dengan pengeluaran kebutuhan pokokmu.

Kriteria dari kebutuhan pokok tersebut adalah sandang, pangan, papan, kesehatan, hingga pendidikan. Jika kamu masih bingung ingin menggunakan caranya, bisa mengikuti cara yang sudah dirumuskan oleh para ulama Indonesia.

Baca juga: Mau Bayar Zakat Saham? Begini Cara Menghitungnya!

Kapan Waktu Membayar Zakat?

Zakat ini sebetulnya bisa dibayarkan dalam dua waktu. Kamu bisa membayarnya setiap bulan atau saat menerima gaji, dan diakumulasikan satu tahun sekali.

Sebaiknya, kamu membayar zakat ini setelah mendapatkan penghasilan. Jika menunggu hingga 1 tahun, ada hal-hal yang tidak diinginkan dan membuat kamu tidak sempat membayar zakat.

Lokasi Pembayaran

Sama seperti zakat lainnya, membayar zakat ini juga dapat dilakukan di lembaga penyalur zakat. Kamu bisa membayarnya melalui lembaga zakat milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lazismu, Dompet Dhuafa, dan lainnya.

Metode pembayarannya pun cukup mudah. Sebab, sudah banyak lembaga penyalur zakat yang menyediakan layanan pembayaran secara online.

Lembaga penyalur zakat yang menyediakan layanan tersebut adalah BAZNAS, Dompet Dhuafa, Kitabisa.com, dan Rumah Zakat.  Caranya, kamu hanya perlu memasukkan penghasilanmu. Setelah itu, akan tertera berapa besaran zakat yang harus kamu bayarkan. Pembayaran zakat bisa dilakukan melalui transfer dan mobile banking.

Itulah cara menghitung zakat yang dikeluarkan atas penghasilan dan besaran yang harus dibayarkan. Dengan membayar zakat, kamu telah membantu orang-orang yang membutuhkan. Selain, zakat ini, ada juga zakat harta yang harus kamu keluarkan ketika hartamu telah mencapai nisabnya. Ada juga zakat maal, zakat profesi, zakat emas, dan sebagainya.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait