Pajak

Langkah dan Syarat Perpanjang STNK, Dijamin Anti Ribet

Langkah & Syarat Perpanjang STNK Anti Ribet

Ajaib.co.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat masa berlakunya akan membuatmu ditilang polisi ketika terjaring razia. Karena itu pastikan jika kamu rutin memperpanjang surat tersebut dengan bayar pajak tahunannya. Syarat perpanjang STNK juga tidak rumit dan kini prosesnya semakin mudah.

STNK adalah kelengkapan yang wajib selalu dibawa oleh pengendara sepeda motor maupun mobil. Keberadaannya harus disandingkan dengan SIM untuk memastikan kamu legal berkendara di jalan raya. STNK juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor karena dapat diketahui dari kecocokan nomor polisi (nopol) dan STNK.

Meskipun memang derajatnya kalah dari BPKP namun STNK sendiri lebih sering digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Selain menghindari ditiang polisi, STNK juga sering diperlukan sebagai syarat ketika akan masuk dan keluar areal parkiran. Karena itu, penting sekali melakukan perpanjangan STNK setiap tahunnya.

Syarat Perpanjang STNK yang Perlu Disiapkan dan Prosedur yang Harus Dijalani

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memang sangat penting jika kamu menjalani mobilitas dengan kendaraan pribadi. Oleh sebab itu, kamu tidak boleh menganggap remeh kepemilikan STNK yang mana memiliki tanggal kadaluarsa yang berbeda-beda. 

Lalu, jika masa berlaku STNK kamu sudah tidak lama lagi yang artinya kamu harus segera memperpanjang STNK tersebut, maka kamu perlu mengetahui syarat perpanjang STNK jika kamu ingin perpanjang tanpa jalur perantara atau Do It Yourself.

Memang banyak calo yang beredar untuk membantumu melakukan perpanjangan. Namun sebenarnya cara ini bukan hal yang baik karena tidak legal dan jelas jauh lebih mahal. Akan lebih baik jika kamu melakukannya sendiri karena syarat perpanjang STNK tidaklah sulit.

Prosesnya juga setiap tahun dibuat semakin mudah sehingga masyarakat semakin taat. Syarat perpanjang STNK tidaklah sulit, hal yang perlu kamu lakukan adalah mempersiapkan berkas-berkas yang dimiliki kendaraan beserta kelengkapan dokumen. Jika kamu mengetahui syarat perpanjang STNK sebelum melakukan perpanjangan, maka proses perpanjang STNK akan lebih mudah dan tidak merepotkan.

Lalu, apa saja syarat perpanjang STNK 5 tahunan untuk kendaraan? Simak beberapa uraian berikut:

  1. BPKB asli dan fotokopinya 1 lembar.
  2. STNK asli dan fotokopinya 1 lebar.
  3. KTP asli sesuai STNK dan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  4. Kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.

Memperpanjang STNK memang diwajibkan bagi siapapun yang memiliki kendaraan bermotor. STNK memiliki masa berlaku dengan kedaluarsa hingga lima tahun di mana setiap tahunnya kamu perlu datang ke samsat untuk memperoleh pengesahan. 

Pengesahan STNK akan ditandai dengan perubahan stiker atau cap pada kolom STNK Anda serta pemberian plat nomor kendaraan dengan kode masa berlaku yang baru.

Setelah menjelaskan syarat perpanjang STNK, Lalu bagaimana prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan? Simak uraian berikut :

a. Cek Fisik Kendaraan 

Hal pertama yang akan dilakukan kala datang ke Kantor Samsat untuk perpanjang STNK adalah melakukan cek fisik kendaraan bermotor. Setibanya di lokasi Samsat, sebaiknya jangan mencari parkiran terlebih dahulu, namun datanglah langsung ke loket pendaftaran untuk melakukan cek fisik kendaraan untuk mengambil nomor antrean.

Pemeriksaan fisik kendaraan tidak dikenakan biaya, hanya saja jika kamu merasa terkena pungli maka sebaiknya kamu melapor kejadian tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab. Dan perlu diingat, cek fisik kendaraan ini hanya dilakukan bagi kamu yang ingin perpanjang STNK 5 tahunan untuk mendapatkan plat nomor baru.

b. Validasi Hasil Cek Fisik Kendaraan

Setelah menyelesaikan proses cek fisik kendaraan, kamu dapat mulai memarkirkan motor kamu di lokasi parkiran yang ada. Selanjutnya bahwalah hasil cek fisik kendaraan kamu kepada bagian legalisasi hasil cek fisik. Selanjutnya beberapa hal untuk perpanjang STNK bisa kamu lakukan dengan kelengkapan data-datamu di bagian legalisasi selama lebih kurang 15 menit. 

Jika kamu berdomisili di luar kota, sementara plat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisilimu saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah. Dengan catatan, kamu punya bukti atau kartu identitas valid dengan plat nomor kendaraanmu. Pastikan kamu membawa kendaraanmu ke Samsat terdekat domisili.

c. Mengisi formulir perpanjangan STNK

Selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mengisi formulir perpanjangan STNK. Lengkapi semua bagian yang perlu diisi, dan jika kamu kebingungan jangan segan untuk bertanya kepada petugas. 

Jika kamu akan melakukan perpanjangan STNK untuk kendaraan atas nama perusahaan maka akan ada syarat tambahan. Kamu wajib membwa surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan atauu cap sah dari perusahaan tersebut.

d. Mendaftar untuk Pembayaran Pajak

Kumpulkan berbagai berkas yang sudah kamu persiapkan termasuk hasil cek fisik, formulir pendaftaran yang sudah diisi dan sudah dilegalisasi. Berikan berkas-berkas tersebut ke loket pendaftaran.

Berikutnya kamu akan diarahkan menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak kendataan. Ya, syarat perpanjang STNK yang paling utama adalah kamu membayar pajak tahunan atau lima tahunan jika sudah jatuh pada temponya. Besaran pajaknya bisa saja berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu miliki.

e. Membayar Pajak

Proses terakhir yang harus kamu lakukan adalah membayar pajak kendaraan melalui loket bertuliskan kasir sesuai dengan nominal yang tercetak pada lembar pajak. Setelah lunas, kamu akan mendapatkan dua bukti pembayaran, yakni STNK baru dan plat nomor polisi dengan masa berlaku lima tahun kedepan.

  • Pajak STNK tahunan, yaitu sebuah pengesahan yang diparaf dan dicap oleh pihak kepolisian yang dilakukan ketika pembayaran pajak kendaraan pada kolom yang tercetak di STNK (letaknya sebelah kanan).
  • Pajak STNK 5 tahunan, yaitu berupa pergantian kertas STNK kendaraan bermotor yang mana masa berlakunya sudah 5 tahun.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi perpanjangan STNK mengalami kenaikan – tenang saja, bukan pajak-nya yang naik. Kenaikan pada biaya administrasi ini dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja sistem.

Biaya administrasi perpanjang STNK roda dua dan tiga:

  • Biaya administrasi untuk pembuatan baru dan perpanjang sebesar Rp 100.000.
  • Sedangkan Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang dikenal sebagai plat nomor, sebesar Rp 60.000.
  • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225.000.
  • Dan Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp 150.000.

Biaya administrasi perpanjang STNK roda empat:

  • Biaya administrasi STNK baik itu pembuatan baru atau perpanjangan sebesar Rp 200.000.
  • Untuk Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor sebesar Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000.
  • Dan Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah sebesar Rp 250.000.

Itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui ketika ingin melakukan perpanjangan STNK kendaraan milikmu. Dengan syarat perpanjangan STNK yang mudah dan prosesnya yang makin cepat, sudah tidak ada lagi alasan untuk menggunakan jasa calo bukan?

Layanan Perpanjangan STNK Kembali Dibuka Saat New Normal

Polri kembali membuka layanan surat-surat kendaraan bermotor dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan sesuai dengan New Normal. Masyarakat pun dapat kembali melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM ataupun STNK, serta pembuatan BPKB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Dengan demikian, ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1./2020 dinyatakan tidak berlaku. Kantor-kantor layanan pun akan kembali buka mulai 30 Mei.

Namun, dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada masyarakat yang habis masa berlakunya pada 24 Maret hingga 29 Mei. Protokol kesehatan yang mesti dipatuhi antara lain, petugas harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, hingga menjaga jarak. Kantor pelayanan, katanya, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala.

Artikel Terkait