Banking

Kenali Istilah buku dalam Perbankan yang Jarang Orang Tahu

buku dalam perbankan

Ajaib.co.id – Ada istilah buku dalam perbankan. Apakah istilah ini artinya sama dengan buku secara harfiah? Untuk menjawabnya, simak ulasan redaksi Ajaib mengenai buku dalam perbankan berikut ini.

Dalam sebuah industri perbankan dan investasi adalah merupakan sebuah bentuk dari istilah yang cukup umum saat ini yang dikenal dengan nama kelompok ‘buku’. Secara harfiah, istilah buku sendiri bukanlah berupa lembaran kertas yang berjilid layaknya buku. buku yang dimaksud ini adalah sebuah singkatan yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan Bank Umum dalam mencukupi model kegiatan usaha.

Lalu, apa itu fungsi pengelompokan buku dalam perbankan dan apa pula pengaruhnya kepada harga dari pada saham-saham bank tempat kamu menabung?

Buku dalam perbankan merupakan singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha dimana sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 menyebutkan bahwa “Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank”, ini merupakansalah satu cara pengelompokan Bank berdasarkan modal inti yang sudah dimiliki oleh Bank.

Adapun aturan tersebut selanjutnay diperbaharui oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK melalui bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 mengenai sebuah bentuk kegiatan usaha dan jaringan kantor yang berdasarkan modal inti bank.

Dari kedua peraturan inilah nantinya istilah buku mulai dikenal. Aturan mengenai buku ini memang tidak hanya berlaku pada bank konvensional saja, namun juga pada bank umum syariah dan ragam unit usaha syariah.

Agar semakin paham mengenai definisi dari BUKU Bank, kamu mungkin perlu tahu mengenai detail dari masing – masing pengelompokan tersebut. Apa saja itu? Simak daftarnya ;

Bank Buku 1

Bank BUKU 1 adalah merupakan Jenis Bank dengan memiliki modal inti yang kurang dari Rp1 Triliun. Dari sebanyak 4 kategori BUKU, Bank buku 1 merupakan bank yang paling kecil dengan total modal intinya.

Dalam upaya menjalankan kegiatan usaha, Bank buku 1 hanya mampu melakukan kegiatan penghimpunan dana serta menyalurkan dana yang merupakan produk atau bisnis dasar dalam perbankan yang tertuang dalam rupiah.

Adapun kegiatan bisnis lain seperti misalnya bentuk kegiatan pembiayaan perdagangan, lalu juga kegiatan system pembayaran serta electronic banking yang juga diperbolehkan. Meski demikian bentuk kegiatan lain ini masih dibatasi, karena bank juga memiliki kegiatan transaksi jual beli dalam bentuk valuta asing (valas)

Adapun perbankan di Indonesia yang termasuk dalam kategori buku 1, diantaranya adalah Bank Mandiri Taspen, Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, Bank Maspion dan juga Bank Sampoerna.

Bank Buku 2

Bank buku 2 merupakan Jenis Bank dengan modal inti dari mulai angka Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun. Namun secara umum, Bank yang termasuk pada kategori buku 2 bisa melakukan kegiatan usahanya dengan lebih luas dibandingkan dengan Bank buku 1.

Sementara itu, bank buku 2 juga mampu melakukan kegiatan treasury secara terbatas, seperti misalnya spot dan derivative. Bank BUKU 2 juga diizinkan untuk dapat melakukan penyertaan modal sebesar 15% pada lembaga keuangan di Indonesia yang mana lembaga keuangan tersebut merupakan perusahaan sekuritas ataupun perusahaan asuransi.

Adapun Bank yang termasuk di dalam Bank Kategori buku 2, diantaranya adalah Bank Nobu, Bank Sinarmas, Bank Artha Graha, Bank MNC International, Bank BPD Bali dan juga Bank BNP Paribas Indonesia.

Bank Buku 3

Pada Bank buku 3 modal inti adalah sebesar Rp5 Triliun sampai nilai kurang dari Rp30 Triliun. Sementara dari segi permodalan, tentunya Bank buku 3 memiliki modal yang lebih kuat dari Bank buku 2.

Untuk kegiatan usaha atau bisnis yang dilakukan Bank buku 3 juga lebih beragam daripada Bank buku 1 dan Bank buku 2. Disisi lain perbankan pada kategori buku 3 diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha di luar negeri melalui bentuk penyertaan modal sebesar 25 persen, namun dibatasi pada kawasan Asia saja.

Bagi kamu yang sedang menabung, kamu tentunya menyimpan uangmu di Bank – Bank yang termasuk di dalam kategori BUKU 3 karena memberikan imbal hasil atau bunga yang bersaing bukan ?

Nah, perbankan yang termasuk di dalam buku 3 ini adalah, Bank Permata, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, Bank HSBC Indonesia, Bank DBS Indonesia dan Bank Danamon.

Bank Buku 4

Bank buku 4 juga merupakan Jenis Bank dengan modal inti yang melebihi dari Rp30 Triliun. Bank buku 4 merupakan bank dengan modal inti terbesar di antara seluruh kategori buku Bank.

Bank buku 4 bisa melakukan penyertaan modal sebesar 35 persen melalui penyertaan modal di dalam dan di luar negeri. Namun, perbedaan kegiatan bisnis di luar negerinya tentunya tidak dibatasi seperti pada Bank buku 3 karena Bank buku 4 dapat berbisnis di seluruh dunia.

Ada enam bank yang termasuk dalam buku 4 di Indonesia antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga dan Bank Panin.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang

Artikel Terkait