Dunia Kerja

Pengertian OJK , Garda Depan Dunia Jasa Keuangan Indonesia

Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai penjaga gawang dunia investasi di Indonesia tak bisa lepas dari tujuan pendirian awalnya. Lembaga independen yang didirikan pada tahun 2011 lalu ini memiliki tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal. Pembentukannya merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Sebagai lembaga independen, OJK memiliki wewenang penuh bebas dari campur tangan pihak lain untuk melaksanakan tugasnya secara penuh. Bahkan kemudian fungsi tugas dan wewenangnya berkembang hingga pengawasan pada sektor perbankan dan lembaga keuangan mikro. Bisa dikatakan jika OJK memiliki tugas untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK bukan berwenang menetapkan kebijakan di di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan industri keuangan dan investasi berjalan dengan sehat dan lancar.

Pelaksanaan tugas OJK juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat selaku konsumen dengan memberlakukan prinsip transparansi. Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan jika OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

Dalam menjalankan tugasnya salah satu yang secara umum paling bermanfaat bagi masyarakat adalah memberantas jasa keuangan yang ilegal, bermasalah dan merugikan. Ketika ingin memilih jasa keuangan baik lembaga maupun produknya, pastikan kamu mendapatkan adanya jaminan dari lembaga ini.

Belakangan ini, OJK sedang gencar-gencarnya membasmi praktik investasi bodong yang banyak hadir di Indonesia. Selain itu, lembaga ini juga menangani aplikasi pinjaman online ilegal yang kini semakin meresahkan masyarakat. Kamu mungkin kerap kali mendengar jika verfikasi OJK adalah salah satu karakter dasar jasa keuangan yang aman.

Hal ini memang benar adanya. Dari ratusan atau mungkin ribuan jasa keuangan yang hadir di tengah masyarakat Indonesia, OJK berupa memilahnya semuanya untuk menghadirkan industri keuangan yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Pengertian OJK Sebagai Pengawas Jasa Keuangan Bagi Masyarakat Indonesia

Perkembangan sektor keuangan di Indonesia memang beberapa tahun terakhir semakin bertumbuh setiap tahunnya. Salah satu pengertian mengenai perkembangan finansial yang mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat adalah fintech.

Lahirnya fintech dengan berbagai jenis layanan yang ditawarkan kepada masyarakat saat ini, perlu adanya regulasi yang jelas dari pemerintah terkait bagaimana proses bisnis itu berjalan. Di Indonesia regulator untuk bisnis fintech dipegang oleh OJK. Tetapi OJK bukan hanya mengawasi bisnis fintech di Indonesia saja melainkan juga mengawasi sektor perbankan dan non-perbankan.

Bagi kamu yang aktif dalam menggunakan layanan fintech di Indonesia, pasti kamu sering melihat bahwa layanan fintech yang kamu gunakan tersebut sudah diawasi, terdaftar, dan memiliki izin operasional dari OJK sehingga keamanan data privasi kamu tentu saja aman.

Sebenarnya, apa sih pengertian OJK tersebut? Mengapa sektor fintech, perbankan, dan non-perbankan harus tunduk dengan regulasi yang dibuat oleh OJK. Berikut ini Ajaib punya informasi seputar OJK. Jika kamu belum tahu dan memiliki pertanyaan tentang pengertian OJK itu apa, serta tujuan dan fungsinya, kamu bisa simak artikel berikut.

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas dan berfungsi dalam sistem penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan industri jasa keuangan lainnya secara terintegrasi.

Dikutip dari website resminya, Visi OJK adalah menjadi lembaga negara tepercaya yang mengawasi industri jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar ekonomi nasional. Semua itu bertujuan agar perekonomian nasional dapat bersaing secara global dan memajukan kesejahteraan umum.

Sementara misi OJK adalah, pertama, mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Kedua, mewujudkan sistem keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Lembaga yang Diawasi oleh OJK

Dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi beberapa layanan sebagai berikut :

  • Pasar modal
  • Asuransi
  • Dana Pensiun
  • Perbankan
  • Lembaga Pembiayaan (multifinance)
  • FintechDll.

Setelah mengetahui pengertian dan lembaga yang diawasi oleh OJK, berikutnya adalah informasi perihal tugas dan fungsi OJK yang perlu kamu ketahui.

Tugas OJK Mengawasi dan Mengatur Sektor Perbankan dan Non-Perbankan

Sesuai dengan perundang-undangan di sektor jasa keuangan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK berfungsi dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK juga dikenal sebagai regulator dalam layanan perbankan dan non-perbankan, salah satu tugas OJK, yaitu mengawasi dan mengatur sektor perbankan dan non-perbankan.

OJK mengawasi dan mengatur jasa keuangan di pasar modal, asuransi, dana pensiun, perbankan, fintech, lembaga pembiayaan, dll. Adanya OJK juga memiliki manfaat bagi konsumen atau pengguna, yaitu perlindungan konsumen. Karena mayoritas lembaga yang diawasi OJK merupakan industri jasa keuangan, sehingga kerugian konsumen bisa saja terjadi seperti kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik.

Tugas dan wewenang OJK sebagai sebuah lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor perbankan dan non-perbankan di Indonesia agar berjalan baik. Selain itu juga memastikan tidak adanya tumpang-tindih kepentingan menjadi landasan atau latar belakang berdirinya OJK di Indonesia. Apalagi jika kita lihat bahwa banyak sekali perusahaan induk yang memiliki anak-anak perusahaan di berbagai sektor sehingga perlu adanya pengawasan dan regulasi yang jelas terkait hal itu.

Itulah informasi terkait pengertian, fungsi, tujuan, dan latar belakang OJK, yang bisa Ajaib sampaikan untuk kamu, biar kamu enggak bingung lagi mengapa OJK itu ada dan mengawasi industri perbankan dan non perbankan di Indonesia.

Satgas Waspada Investasi, Inovasi OJK Untuk Menghalau Investasi Bodong

Tren investasi yang semakin tinggi beberapa tahun belakangan di Indonesia juga diikuti dengan adanya praktik investasi bodong. Bahkan keberadaanya sangat meresahkan masyarakat sehingga OJK secara khusus menghadirkan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk membasminya. Fungsinya melakukan pengawasan secara ketat untuk kemudian secara berkala menerapkan sanksi sekaligus memberikan informasi akan investasi abal-abal ini kepada masyarakat.

Minimnya literasi keuangan di Indonesia memang menjadi faktor tingginya kasus penipuan berkedok investasi sehingga organisasi ini sangat dibutuhkan. Terbukti dari kasus yang telah mencuat ke publik maupunyang terus dirazia oleh SWI. Namun apa sebenarnya fungsi dari SWI ini dan pengaruhnya bagi masyarakat investor? Berikut 5 fakta yang Ajaib himpun soal SWI antara lain:

1.Berdiri sejak 2016

Tren investasi di Indonesia memang naik salah satunya dengan adanya kemajuan teknologi. Merespon hal ini, OJK membentuk SWI atau nama lengkapnya Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Pendiriannya dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 01 Januari 2016.

2.Gabungan banyak lembaga dan organisasi

Berbagai tugas dan fungsi SWI membutuhkan keahlian dan kewenangan banyak pihak sehingga organisasi ini dibentuk dengan kerjasama banyak lembaga. Selain OJK, ada pula Kementriaan Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementriaan Kooperasi dan UKM, Kementriaan Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan RI, dan Polri. 

3.Tutup 27 lembaga penawaran investasi ilegal

Selama tahun 2019, SWI telah menutup 27 usaha investasi ilegal terkait tradig forex, investasi mata uang digital, MLM, travel umrah dan model investasi lainnya. Bukan hanya tak berizin, usaha tersebut juga berpotensi menipu masyarakat dengan menawarkan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. 

4.Basmi 133 fintech bodong

SWI juga telah menutup 133 fintech berbasis peer to peer (P2P) lending tak berizin di berbagai daerah. Dengan jumlah ini, ada 1.073 fintech bodong yang telah ditutup oleh SWI selama tahun 2019. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 404 fintech. 

Banyaknya fintech ilegal salah satunya karena minimnya akses keuangan formal untuk masyarakat. Sehingga ketika ada tawaran keuangan, meskipun tidak masuk akal, masyarakat gampang tergoda. Padahal saat ini baru ada 88 perusahaan teknologi keuangan yang secara resmi terdaftar di OJK. SWI juga telah menjalin kerjasama termasuk dengan Kominfo dan Google untuk memblokir fintech bodong tersebut. 

5.Laporan masyarakat

Berbagai tindakan yang telah dilakukan SWI salah satunya berasal dari informasi masyarakat yang masuk. Kalau kamu atau sekitarmu mengalami kasus penipuan investasi bodong atau curiga maka bisa melakukan pelaporan pada satgas ini. Bisa dengan menghubungi Pengawas keuangan Sekretariat SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Semoga bermanfaat ya!

Bacaan menarik lainnya:

Ismail. (2011). Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Praktik. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

Hasibuan, Malayu. (2008). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait